Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Usul Aktivitas Ekonomi Hingga Tengah Malam

Sejumlah pelaku usaha di Kota Jayapura saat melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., dan jajaran Pemkot Jayapura di kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (17/3). ( FOTO: GRATIANUS SILAS/CEPOS)

JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura mengundang pelaku ekonomi  untuk menyerap langsung aspirasi perihal aktivitas ekonomi di Kota Jayapura, di tengah pandemi Covid-19 yang sudah terjadi selama setahun belakangan ini. 

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., di kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (17/3) kemarin, hadir para pelaku ekonomi mulai dari pengelola perhotelan, tempat hiburan malam, pedagang kaki lima, pemilik kafe, restoran, mall, warung makan, supermarket, kios, hingga pelaku ekonomi lainnya. 

Terdapat sejumlah aspirasi yang disampaikan para pelaku ekonomi. Di antaranya perihal pembatasan jumlah orang suatu kegiatan dalam ruangan, vaksinasi terhadap para karyawan,  keringanan pajak, serta yang terutama adalah penambahan waktu aktivitas ekonomi.

Berdasarkan pantauan Cenderawasih Pos, permintaan penambahan waktu aktivitas perekonomian menjadi yang paling banyak disampaikan. Sebab, hal tersebut berkaitan erat dengan pendapatan dari usaha yang dijalankan. 

Apalagi seperti usaha yang hanya beroperasi di malam hari yang mengalami kesulitan dengan pembatasan waktu aktivitas ekonomi hingga pukul 21.00 WIT malam. Karena jarang ada dari pelanggan mereka yang datang di bawah pukul 21.00 WIT.

Alhasil, permintaan untuk untuk menambah waktu aktivitas ekonomi menjadi hal yang paling mendasar untuk menjaga eksistensi usaha agar tidak bangkrut akibat dampak dari pandemi Covid-19. 

Baca Juga :  Seorang Pemuda Tewas Diterkam Buaya

Dengan demikian, para pelaku ekonomi bersama Wakil Wali Kota Rustan bersepakat untuk mengusulkan aktivitas ekonomi di Kota Jayapura dilakukan hingga pukul 00.00 WIT.

“Ini bukan keputusan, tapi usulan untuk besok diputuskan oleh Wali Kota Jayapura dan tim dalam rapat yang dilakukan. Kita usulkan sampai (waktu aktivitas) sampai pukul 12 malam. Sekali lagi ini usulan, besok baru diputuskan. Jadi jangan bilang ini sudah bisa aktivitas sampai pukul 12 malam. Kecuali untuk Angkasapura yang beroperasi 24 jam, dan perhotelan yang menerima tamu selama 24 jam. Tapi kalau acara tidak diperbolehkan 24 jam,” ungkap Rustan Saru membacakan hasil rapat tersebut.

Kesepakatan lainnya yang diusulkan adalah, jumlah orang atau undangan dalam suatu kegiatan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Dengan kata lain, kalau kapasitas ruangan 100 orang, maka hanya boleh 50 orang yang ikut kegiatan, dengan mengatur jarak tempat duduk.

“Ini berlaku sama bagi warung makan maupun kafe. Jikalau tempatnya mampu menampung hingga 100 orang, maka hanya diperbolehkan maksimal 50 orang saja atau 50 persen dari luas ruangan. Kalau kapasitas kafe hanya 20 orang, maka hanya diperbolehkan 10 orang di situ, tidak boleh lebih,” sebutnya.

Baca Juga :  Bulan Depan, PPnBM Mobil Baru Nol Persen

Kemudian, semua badan usaha wajib membuat surat permohonan vaksin, dengan mencantumkan jumlah karyawan yang akan diberi vaksin.

“Berikutnya, semua petugas, pelayan, dan pengunjung wajib pakai masker. Karena saya lihat banyak PKL dan warung makan yang menjual dagangannya tanpa mengenakan masker. Lalu, awasi juga pengunjung, atau tamu agar tidak boleh berkerumun,” terangnya.

Selanjutnya, semua tempat usaha wajib ikuti standard protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu, dan lainnya. Wajib juga  menempel Perda 3/2020 perihal prokes di tempat usaha.

“Dilarang melakukan siaran langsung atau selfie berdekatan dengan tanpa mengenakan masker. Kalau berdekatan tapi pakai masker, mungkin bisa dikasih toleransi. Tapi tidak boleh kalau berdekatan tanpa masker,” tambahnya.

Terakhir, para petugas diminta tertib tegakkan aturan dengan tidak pandang bulu. “Setelah usulan ini diputuskan dan ditetapkan, akan ditindaklanjuti dengan (surat) edaran Wali Kota. Jadi tinggal tunggu, apa yag tertuang di edaran, itulah yang benar,” pungkasnya. (gr/nat)

Sejumlah pelaku usaha di Kota Jayapura saat melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., dan jajaran Pemkot Jayapura di kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (17/3). ( FOTO: GRATIANUS SILAS/CEPOS)

JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura mengundang pelaku ekonomi  untuk menyerap langsung aspirasi perihal aktivitas ekonomi di Kota Jayapura, di tengah pandemi Covid-19 yang sudah terjadi selama setahun belakangan ini. 

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., di kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (17/3) kemarin, hadir para pelaku ekonomi mulai dari pengelola perhotelan, tempat hiburan malam, pedagang kaki lima, pemilik kafe, restoran, mall, warung makan, supermarket, kios, hingga pelaku ekonomi lainnya. 

Terdapat sejumlah aspirasi yang disampaikan para pelaku ekonomi. Di antaranya perihal pembatasan jumlah orang suatu kegiatan dalam ruangan, vaksinasi terhadap para karyawan,  keringanan pajak, serta yang terutama adalah penambahan waktu aktivitas ekonomi.

Berdasarkan pantauan Cenderawasih Pos, permintaan penambahan waktu aktivitas perekonomian menjadi yang paling banyak disampaikan. Sebab, hal tersebut berkaitan erat dengan pendapatan dari usaha yang dijalankan. 

Apalagi seperti usaha yang hanya beroperasi di malam hari yang mengalami kesulitan dengan pembatasan waktu aktivitas ekonomi hingga pukul 21.00 WIT malam. Karena jarang ada dari pelanggan mereka yang datang di bawah pukul 21.00 WIT.

Alhasil, permintaan untuk untuk menambah waktu aktivitas ekonomi menjadi hal yang paling mendasar untuk menjaga eksistensi usaha agar tidak bangkrut akibat dampak dari pandemi Covid-19. 

Baca Juga :  Siapapun yang Terlibat Akan Diperiksa

Dengan demikian, para pelaku ekonomi bersama Wakil Wali Kota Rustan bersepakat untuk mengusulkan aktivitas ekonomi di Kota Jayapura dilakukan hingga pukul 00.00 WIT.

“Ini bukan keputusan, tapi usulan untuk besok diputuskan oleh Wali Kota Jayapura dan tim dalam rapat yang dilakukan. Kita usulkan sampai (waktu aktivitas) sampai pukul 12 malam. Sekali lagi ini usulan, besok baru diputuskan. Jadi jangan bilang ini sudah bisa aktivitas sampai pukul 12 malam. Kecuali untuk Angkasapura yang beroperasi 24 jam, dan perhotelan yang menerima tamu selama 24 jam. Tapi kalau acara tidak diperbolehkan 24 jam,” ungkap Rustan Saru membacakan hasil rapat tersebut.

Kesepakatan lainnya yang diusulkan adalah, jumlah orang atau undangan dalam suatu kegiatan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Dengan kata lain, kalau kapasitas ruangan 100 orang, maka hanya boleh 50 orang yang ikut kegiatan, dengan mengatur jarak tempat duduk.

“Ini berlaku sama bagi warung makan maupun kafe. Jikalau tempatnya mampu menampung hingga 100 orang, maka hanya diperbolehkan maksimal 50 orang saja atau 50 persen dari luas ruangan. Kalau kapasitas kafe hanya 20 orang, maka hanya diperbolehkan 10 orang di situ, tidak boleh lebih,” sebutnya.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Tewas Diterkam Buaya

Kemudian, semua badan usaha wajib membuat surat permohonan vaksin, dengan mencantumkan jumlah karyawan yang akan diberi vaksin.

“Berikutnya, semua petugas, pelayan, dan pengunjung wajib pakai masker. Karena saya lihat banyak PKL dan warung makan yang menjual dagangannya tanpa mengenakan masker. Lalu, awasi juga pengunjung, atau tamu agar tidak boleh berkerumun,” terangnya.

Selanjutnya, semua tempat usaha wajib ikuti standard protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu, dan lainnya. Wajib juga  menempel Perda 3/2020 perihal prokes di tempat usaha.

“Dilarang melakukan siaran langsung atau selfie berdekatan dengan tanpa mengenakan masker. Kalau berdekatan tapi pakai masker, mungkin bisa dikasih toleransi. Tapi tidak boleh kalau berdekatan tanpa masker,” tambahnya.

Terakhir, para petugas diminta tertib tegakkan aturan dengan tidak pandang bulu. “Setelah usulan ini diputuskan dan ditetapkan, akan ditindaklanjuti dengan (surat) edaran Wali Kota. Jadi tinggal tunggu, apa yag tertuang di edaran, itulah yang benar,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya