Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Ibu Korban Minta Damai, Kasus Tetap Jalan

Ipda Tantu Usman

*Ayah Tiri Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

JAYAPURA-Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota menetapkan  S (35) sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak tiri yang terjadi pada September 2020 lalu.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R Urbinas melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota Ipda Tantu Usman menyampaikan, pelaku melanggar UU perlindungan anak pasal 81 dan diancam hukuman 12 tahun penjara. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk tersangka,” tegas Ipda Tantu kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/3).

Dikatakan, dalam kasus persetubuhan ayah hamili anak tiri, dimana korban berusia 15 tahun. Ada  upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban, mengingatkan kasus ini adalah delik biasa. Sehingga tetap proses hukum berjalan.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRP Dilakukan 30 Oktober

“Ibu korban meminta upaya damai lantaran pertimbangan si korban sudah hamil, artinya untuk menentukan status ayah dari anak yang sedang dikandung saat ini. Siapa yang bakal mencari nafkah, cuman dari segi norma agama ini tidak dibenarkan untuk mereka menikah karena masih ada hubungan darah,” paparnya.

Tantu menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan kasus ini sekalipuan ada permintaan damai. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku, jangan sampai mengulangi perbuatannya. “Korban pingin damai tetapi ayah kandung si korban yang merupakan pelapor tetap pingin melanjutkan kasus ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk pemulihan psiklogi dan traumatic terhadap korban. Tetap didampingi psikologi Polda Papua.

Baca Juga :  Pelayanan Gabriela Berakhir di Jurang

Sebelumnya, perlakuan bejat dilakukan seorang ayah yang tega menghamili anak kandungnya berusia 15 tahun. Dimana kejadian tersebut terjadi pada September 2020 dan baru dilaporkan ayah kandung korban sesuai laporan polisi nomor 315/III/2021/13/3/2021.

Dari pengakuan korban yang merupakan seorang pelajar, persetubuhan dilakukan selama 3 kali bersama pelaku inisial S (35) yang terjadi dibulan September 2020 tanpa sepengetahuan ibu korban. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelaku.

“Pelaku telah berada dalam tahanan rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penahana terkait dengan proses penyidikan atas kasus tersebut. Pelaku sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (16/3). Ia melanggar UU perlindungan anak pasal 81,” pungkasnya. (fia/nat)

Ipda Tantu Usman

*Ayah Tiri Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

JAYAPURA-Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota menetapkan  S (35) sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak tiri yang terjadi pada September 2020 lalu.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R Urbinas melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota Ipda Tantu Usman menyampaikan, pelaku melanggar UU perlindungan anak pasal 81 dan diancam hukuman 12 tahun penjara. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk tersangka,” tegas Ipda Tantu kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/3).

Dikatakan, dalam kasus persetubuhan ayah hamili anak tiri, dimana korban berusia 15 tahun. Ada  upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban, mengingatkan kasus ini adalah delik biasa. Sehingga tetap proses hukum berjalan.

Baca Juga :  Sempat Dipalang, Puskesmas Japut Akhirnya dibuka

“Ibu korban meminta upaya damai lantaran pertimbangan si korban sudah hamil, artinya untuk menentukan status ayah dari anak yang sedang dikandung saat ini. Siapa yang bakal mencari nafkah, cuman dari segi norma agama ini tidak dibenarkan untuk mereka menikah karena masih ada hubungan darah,” paparnya.

Tantu menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan kasus ini sekalipuan ada permintaan damai. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku, jangan sampai mengulangi perbuatannya. “Korban pingin damai tetapi ayah kandung si korban yang merupakan pelapor tetap pingin melanjutkan kasus ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk pemulihan psiklogi dan traumatic terhadap korban. Tetap didampingi psikologi Polda Papua.

Baca Juga :  Terbaik di Indonesia

Sebelumnya, perlakuan bejat dilakukan seorang ayah yang tega menghamili anak kandungnya berusia 15 tahun. Dimana kejadian tersebut terjadi pada September 2020 dan baru dilaporkan ayah kandung korban sesuai laporan polisi nomor 315/III/2021/13/3/2021.

Dari pengakuan korban yang merupakan seorang pelajar, persetubuhan dilakukan selama 3 kali bersama pelaku inisial S (35) yang terjadi dibulan September 2020 tanpa sepengetahuan ibu korban. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelaku.

“Pelaku telah berada dalam tahanan rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penahana terkait dengan proses penyidikan atas kasus tersebut. Pelaku sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (16/3). Ia melanggar UU perlindungan anak pasal 81,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya