Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Iming-imingi Permen, Oknum Mahasiswa Cabuli Lima Anak

JAYAPURA- Anak-anak yang semestinya dilindungi dan dijaga, malah menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual dari orang-orang dewasa di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagaimana lima anak yang rata-rata berusia 7 tahun mendapatkan perlakuan pencabulan dari seorang oknum mahasiswa dengan inisial RR (23). Kejadian ini terjadi pada akhir Desember 2020 hingga awal Januari 2021 di Abepura.

Aksi bejat oknum mahasiswa di Kota Jayapura itu diketahui setelah dua dari lima anak yang menjadi korban melaporkan kasus tersebut kepada orang tua mereka. Sehingga pada 9 Januari lalu, orang tua korban mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota untuk melaporkan kasus tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R Urbinas melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota Ipda Tantu Usman menyampaikan, pelaku melanggar UU perlindungan anak pasal 76E Jo pasal 82A ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain, diberikan permen dan diajak nonton konten dewasa,” ucap Tantu kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/3).

Menurut Tantu, anak dengan usia 7 tahun mudah diajak dalam hal apa saja dan dia akan menurut terhadap orang yang lebih dewasa. Apalagi korban diiming-imingi sesuatu yang bisa menjadi kesenangan si anak.

Baca Juga :  Rayakan Natal Bersama Masyarakat Ansus, Pj Bupati Yapen Sampaikan Pesan Kasih

Terkait apakah pelaku mengalami kelainan, Tantu mengatakan dari segi fisik dan psikis  pelaku normal. Tidak ada gangguan, hanya saja dari beberapa kasus yang diproses dimana ada kecenderungan pelaku tidak mampu berkomunikasi dengan lawan jenisnya sehingga  pelampiasannya kepada anak-anak.

“Pelaku mencabuli korban di suatu tempat yang terhindar dari jangkauan orang tua dari kelima anak dan beda-beda tempat. Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga, mereka hanya tinggal di lingkungan yang sama,” jelasnya.

Dikatakan, dari berbagai kasus yang ditangani, Selama ini yang menjadi pelaku cabul terhadap anak yaitu orang terdekat. Orang yang  berada di lingkungan korban atau yang akrab dengan korban.

Kekerasan seksual dengan korban anak-anak membuat Unit PPA mengingatkan orang tua selalu mengawasai anak-anak mereka, dengan siapa si anak bermain, dengan siapa mereka  bergaul sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi pada yang lain.

“Berharap kerja sama daripada orang tua  apalagi anaknya menjadi korban untuk melapor ke pihak Polresta khusus Unit PPA. Sehingga kami bisa mengambil  langkah hukum dan pemulihan psikologis anak. Dengan harapan si anak tetap menjadi anak yang ceria, sehat, beroptimis dan bisa meraih masa depan seperti anak yang lain,” paparnya.

Baca Juga :  Perempuan, Anak, dan Warisan Budaya, Pemersatu Bangsa

Sementara untuk tiga anak lainnya yang menjadi korban, sementara dicari dan diminta untuk segera melaporkannya. Hal ini untuk dilakukan pendampingan terhadap para korban, sementara dua anak yang sudah melapor telah mendapatkan pendampingan dari pihak Bapas dan kondsi mereka saat ini membaik. “Untuk kasus ini sudah tahap I, sedang menunggu P19 jaksa untuk kita lakukan tahap II,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada orang tua untuk memberikan pengawasan kepada anak-anak mereka, terutama mengawasi terhadap orang-orang yang sering bersama dia yang dilihat secara  kasat mata tidak ada kelainan. Namun karena seringnya menonton konten porno dan tidak mampu menyalurkan hasratnya hingga anak kecilpun dijadikan alat untuk memuaskan nafsunya.

“Pengawasan yang melekat kepada setiap anak atau anak remaja yang menginjak dewasa, karena usia inilah yang rentan sekali dengan perbuatan cabul,” tegasnya. (fia/nat)

JAYAPURA- Anak-anak yang semestinya dilindungi dan dijaga, malah menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual dari orang-orang dewasa di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagaimana lima anak yang rata-rata berusia 7 tahun mendapatkan perlakuan pencabulan dari seorang oknum mahasiswa dengan inisial RR (23). Kejadian ini terjadi pada akhir Desember 2020 hingga awal Januari 2021 di Abepura.

Aksi bejat oknum mahasiswa di Kota Jayapura itu diketahui setelah dua dari lima anak yang menjadi korban melaporkan kasus tersebut kepada orang tua mereka. Sehingga pada 9 Januari lalu, orang tua korban mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota untuk melaporkan kasus tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R Urbinas melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota Ipda Tantu Usman menyampaikan, pelaku melanggar UU perlindungan anak pasal 76E Jo pasal 82A ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain, diberikan permen dan diajak nonton konten dewasa,” ucap Tantu kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/3).

Menurut Tantu, anak dengan usia 7 tahun mudah diajak dalam hal apa saja dan dia akan menurut terhadap orang yang lebih dewasa. Apalagi korban diiming-imingi sesuatu yang bisa menjadi kesenangan si anak.

Baca Juga :  Bantah Terlibat, Sony Wanimbo Siap Dibela 100 Pengacara

Terkait apakah pelaku mengalami kelainan, Tantu mengatakan dari segi fisik dan psikis  pelaku normal. Tidak ada gangguan, hanya saja dari beberapa kasus yang diproses dimana ada kecenderungan pelaku tidak mampu berkomunikasi dengan lawan jenisnya sehingga  pelampiasannya kepada anak-anak.

“Pelaku mencabuli korban di suatu tempat yang terhindar dari jangkauan orang tua dari kelima anak dan beda-beda tempat. Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga, mereka hanya tinggal di lingkungan yang sama,” jelasnya.

Dikatakan, dari berbagai kasus yang ditangani, Selama ini yang menjadi pelaku cabul terhadap anak yaitu orang terdekat. Orang yang  berada di lingkungan korban atau yang akrab dengan korban.

Kekerasan seksual dengan korban anak-anak membuat Unit PPA mengingatkan orang tua selalu mengawasai anak-anak mereka, dengan siapa si anak bermain, dengan siapa mereka  bergaul sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi pada yang lain.

“Berharap kerja sama daripada orang tua  apalagi anaknya menjadi korban untuk melapor ke pihak Polresta khusus Unit PPA. Sehingga kami bisa mengambil  langkah hukum dan pemulihan psikologis anak. Dengan harapan si anak tetap menjadi anak yang ceria, sehat, beroptimis dan bisa meraih masa depan seperti anak yang lain,” paparnya.

Baca Juga :  SD Card Data Pesawat MAF Ditemukan

Sementara untuk tiga anak lainnya yang menjadi korban, sementara dicari dan diminta untuk segera melaporkannya. Hal ini untuk dilakukan pendampingan terhadap para korban, sementara dua anak yang sudah melapor telah mendapatkan pendampingan dari pihak Bapas dan kondsi mereka saat ini membaik. “Untuk kasus ini sudah tahap I, sedang menunggu P19 jaksa untuk kita lakukan tahap II,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada orang tua untuk memberikan pengawasan kepada anak-anak mereka, terutama mengawasi terhadap orang-orang yang sering bersama dia yang dilihat secara  kasat mata tidak ada kelainan. Namun karena seringnya menonton konten porno dan tidak mampu menyalurkan hasratnya hingga anak kecilpun dijadikan alat untuk memuaskan nafsunya.

“Pengawasan yang melekat kepada setiap anak atau anak remaja yang menginjak dewasa, karena usia inilah yang rentan sekali dengan perbuatan cabul,” tegasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya