JAYAPURA-Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas mengakui bahwa untuk pemekaran provinsi di tanah Papua, dalam perencanaan pemerintah pusat di tanah Papua nantinya akan ada enam provinsi. Dimana empat provinsi (Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah) berada Provinsi Papua dan dua provinsi (Papua Barat dan Papua Barat Daya) di Provinsi Papua barat.
Namun Yan Mandenas menyatakan, pemekaran tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Seperti wacana yang sudah ramai diperbincangkan publik bahwa akan dilakukan pemekaran tahun ini.
“Rencana pemekaran itu belum dalam waktu dekat ini. Karena saat ini masih dalam tahapan pembahasan di Komisi 2. Dimana setahu saya masih pada pembagian wilayah. Jadi masih dalam pembahasan pembagian wilayah untuk rancangan pemekaran enam provinsi di Papua,” ungkap Mandenas saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Senin (17/1).
Mandenas menambahkan bahwa untuk pemekaran provinsi di Papua, sampai saat ini masih dalam tahapan rancangan pembahasan dan belum masuk pada implementasi penyusunan draft rancangan undang-undang. “Jadi saya berpikir dinamikanya ini masih berjalan dan belum tentu juga bisa dimekarkan dalam periode ini,” tuturnya.
Dirinya menyebutkan, kemungkinan besar pemekaran provinsi di Papua belum dilakukan tahun ini. Sebab pemerintah menurut Mandenas saat ini masih fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca Covid-19. “Pemerintah saat ini masih fokus dan berkonsentrasi mencari format dan strategi yang baik untuk menjaga stabilitas ekonomi,” jelasnya.
Meskipun demikian, munculnya polemik atau pro kontra terkait wacana pemekaran provinsi di Papua menurut Mandenas, merupakan hal yang wajar. Namun sekali lagi dirinya mengingatkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum mengambil sikap yang tegas dengan DPR RI menyangkut dimulainya pemekaran provinsi di tanah Papua.
“Saya pikir aspirasi masyarakat boleh-boleh saja disampaikan ke pemerintah pusat baik itu yang mendukung maupun menolak. Nanti biar pemerintah yang mendengar dan mencarikan solusi yang terbaik guna memberikan jawaban mengenai dinamika politik serta pro kontra dalam merespon rencana pemekaran provinsi di tanah Papua,” tuturnya.
Mengenai pemekaran ini, DPR RI menurut Mandenas tentunya tidak serta merta mau menetapkan pembentukan daerah otonom baru di tingkat provinsi. “Karena kami di DPR RI juga harus mengkaji ketersediaan dan kemampuan anggaran. Jadi saya pikir ini semua harus dihitung benar dulu, dihitung baik dulu, baru bisa diambil kesepakatan antara DPR dengan pemerintah untuk membahas tentang pemekaran provinsi melalui penyusunan rancangan undang-undang. Sebenarnya saat ini masih dalam tahap wacana pembahasan pembagian wilayah saja dan itu juga belum final sehingga masih ada kemungkinan terjadi perubahan,” tambahnya.
“Sepanjang belum ada arahan resmi dari pemerintah, saya pikir tidak akan proses ini (pemekaran, red) dalam waktu dekat dilakukan. Karena untuk pemekaran, pemerintah akan secara resmi akan mengirimkan surat kepada DPR RI apabila dianggap urgent dan mendesak dilakukan pembahasan pemekaran provinsi di Papua. Jadi sampai sekarang belum ada (pemekaran) baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Ini masih sifatnya wacana,” sambungnya.
Adapun pemekaran di Papua, Mandenas menyebutkan dasar hukum yang akan digunakan yaitu Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. “Pasti kita pakai UU Otsus. Karena Undang-Undang Otsus kita buat sedemikian rupa sehingga bisa memprotek agar Papua dimekarkan Undang-Undang Otonomi Khusus tidak berbadarkan undang-undang yang berlaku general,” pungkasnya. (fia/ade/nat)