Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

KPU Papua Terus Kawal Proses Tahapan Selanjutnya

JAYAPURA-Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Fransiskus Anthonius Letsoin mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (Parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“KPU RI pada tanggal 14 Desember telah menetapkan 17 Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,”katanya, Jumat (16/12)kemarin.

Letsoin mengatakan dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat. Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa
Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Sementara itu, untuk enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Baca Juga :  Resmi Ditutup, Konas GMKI Tahun 2022 Hasilkan Pokok-Pokok Pikiran 

Untuk itu, dengan penetapan ini maka KPU Papua akan terus mengawal proses tahapan selanjutnya bagi Parpol yang akan mencalonkan calonnya ke Kursi DPR hingga daerah sesuai mekanisme yang berlaku untuk menjadi dewan. Dan memang untuk Parpol lokal di papua memang tidak ada yang masuk. Sehingga dengan ada penetapan ini KPU Papua tetap bekerja secara profesional.

Semetara itu, Ketua KPU Kota Jayapura, Oktafianus Injama, mengungkapkan, Penetapan Parpol tersebut merupakan hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU baik tingkat Kota/Kabupaten Maupun Provinsi, hingga Pusat.

“Semua partai yang melakukan verifikasi berkas, kita serahkan ke KPU RI melalui aplikasi Sippol, dan partai yang di tetapkan oleh KPU RI adalah hasil kerja KPU dari masing masing wilayah,” ujar Okto, di Jayapura, jumat, (15/12).

Dikatakan setelah adanya penetapan ini, KPU Kota hanya mengunggu pendaftaran calon legislatif dari masing masing Partai Politik. “Untuk tahapan pedaftaran calon anggota legislatif, kita akan menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI,” tutur Okto.

Baca Juga :  Dana Bencana Banjir Bandang di Sentani Diduga Dikorupsi

Ialu mengharapkan agar setiap anggota pengurus Parpol dapat menyiapkan nama nama anggota calon legislatifnya untuk didaftarkan ke KPU Kota Jayapura.

“Tentunya parndaftaran calon anggota legislatif mungkin mulai tahun tahun 2023, sehingga diharapkan agar Pengurus Parpol dapat menyiapkan nama nama calon anggota legislatifnya untuk didaftarkan ke KPU Kota,” ungkap Okto.(dil/rel)

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat
sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

JAYAPURA-Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Fransiskus Anthonius Letsoin mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (Parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“KPU RI pada tanggal 14 Desember telah menetapkan 17 Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,”katanya, Jumat (16/12)kemarin.

Letsoin mengatakan dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat. Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa
Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Sementara itu, untuk enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Baca Juga :  Aparat Klain, KKB Tewaskan Seorang Bocah

Untuk itu, dengan penetapan ini maka KPU Papua akan terus mengawal proses tahapan selanjutnya bagi Parpol yang akan mencalonkan calonnya ke Kursi DPR hingga daerah sesuai mekanisme yang berlaku untuk menjadi dewan. Dan memang untuk Parpol lokal di papua memang tidak ada yang masuk. Sehingga dengan ada penetapan ini KPU Papua tetap bekerja secara profesional.

Semetara itu, Ketua KPU Kota Jayapura, Oktafianus Injama, mengungkapkan, Penetapan Parpol tersebut merupakan hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU baik tingkat Kota/Kabupaten Maupun Provinsi, hingga Pusat.

“Semua partai yang melakukan verifikasi berkas, kita serahkan ke KPU RI melalui aplikasi Sippol, dan partai yang di tetapkan oleh KPU RI adalah hasil kerja KPU dari masing masing wilayah,” ujar Okto, di Jayapura, jumat, (15/12).

Dikatakan setelah adanya penetapan ini, KPU Kota hanya mengunggu pendaftaran calon legislatif dari masing masing Partai Politik. “Untuk tahapan pedaftaran calon anggota legislatif, kita akan menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI,” tutur Okto.

Baca Juga :  Drone Tempur Perdana Indonesia Uji Terbang Tahun Depan

Ialu mengharapkan agar setiap anggota pengurus Parpol dapat menyiapkan nama nama anggota calon legislatifnya untuk didaftarkan ke KPU Kota Jayapura.

“Tentunya parndaftaran calon anggota legislatif mungkin mulai tahun tahun 2023, sehingga diharapkan agar Pengurus Parpol dapat menyiapkan nama nama calon anggota legislatifnya untuk didaftarkan ke KPU Kota,” ungkap Okto.(dil/rel)

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat
sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya