Kejati: Kab Keerom Miliki Banyak Hutang
JAYAPURA-Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Yuruf-Amgoto Semografim, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Keerom. Dimana dalam kasus ini, ada proyek pekerjaan yang belum dibayarkan sebesar Rp11,1 miliar, dan diduga dialihkan ke pos anggaran lain.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse mengatakan, yang berpotensi bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Bisa jadi kepala badan keuangan, kepala bidang dan bendaharanya,” kata Nixon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (14/11).
“Sekarang alirannya yang kami telusuri, apakah “orang-orang yang punya kewenangan untuk itu”. Nah, kita akan cari dan kita telusuri itu,” sambungnya. Disinggung ada potensi uang tersebut lari ke Pemilu, Nixon mengaku belum mengetahui akan hal itu. Sebab, pihaknya masih mendalami aliran uang tersebut ke mana saja.
Ia mengatakan bahwa, seharusnya uang tersebut seharusnya masuk ke rekening penyedia. Namun kenyataannya tidak masuk. “Kami akan terus telusuri aliran dananya ke mana saja, jika sudah diketahui aliran danannya ke mana saja segera mungkin disampaikan ke media,” ujarnya. Ia pun mengatakan, Kejati Papua serius menangani kasus ini. “Masyarakat harus tahu bahwa Kabupaten Keerom itu banyak utangnya, pengungkapan kasus ini untuk meminimalisir agar jangan banyak utangnya,” katanya.
Adapun kronologis penanganan perkara ini yaitu pada tahap penyelidikan sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap sembilan orang dari pihak Pemda Kabupaten Keerom dan penyedia jasa. Pekerjaan peningkatan jalan ini telah dinyatakan selesai 100% dan diserah terimakan kepada PPK, berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan nomor 600/40/PHO /DPUPR /II/2024 tanggal 7 Februari 2024.