Penegakan hukum yang tegas dan terukur ini diharapkan menjadi pesan jelas bagi kelompok bersenjata lainnya agar menghentikan aksi kekerasan. “Kami akan terus bekerja sama dengan jajaran Polres dan Kejaksaan untuk menjamin rasa aman masyarakat Papua,” tegasnya. Adapun barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya antara lain beberapa senjata tajam, batu, pakaian berlumur darah, serta sejumlah barang milik korban dan pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dengan penyerahan tahap II ini, para tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya. “Kami memastikan setiap tindak pidana kekerasan di wilayah Papua, khususnya yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, tidak akan dibiarkan. Setiap pelaku akan diproses hingga tuntas demi keadilan bagi para korban dan keamanan masyarakat,” tutup Adarma (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos