Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Nerlince Wamuar juga mendesak Panitia seleksi DPRK jalur pengangkatan adat, untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan pengangkatan DPRK. Sebab DPRK dari jalur pemilu legislative sudah dilantik Senin (14/10) kemarin.
Nerlince juga mendesak Pansel segera memberikan penjelasan kepada publik, terkait perkembangan tahapan pengangkatan DPRK. Sebab dari informasi yang diperoleh bahwa kendala yang dihadapi Pensel saat ini karena proses administrasi belum lengkap.
“Administrasi apanya yang belum lengkap, harus jelas jangan bikin masyarakat bingung,” tandasnya.
Nerlince minta Pansel jangan menggangap remeh dengan proses pengangkatan DPRK, tapi harus benar-benar mengacu pada aturan yang berlaku.
Menurut Nerlince, untuk pengangkatan DPRK ini ada Pergub yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).
“Dalam aturan tersebut, mengatur adanya penambahan kursi DPRD yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP.”ungkapnya.
Jadi bukan hanya pada kursi DPRP, tetapi juga penambahan pada kursi DPR kabupaten/kota di enam provinsi di tanah Papua. Dimana menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024, yang merupakan landasan hukum dalam rangka untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRK hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024.
“Tidak hanya itu kami juga minta DPRK ini harus ada satu orang utusan MRP, karena aturannya begitu,” tegasnya. (fia/rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos