Wednesday, November 5, 2025
25.7 C
Jayapura

Bisa PSU pada TPS Tertentu, Bisa Juga Hitung Ulang

JAYAPURA – Masyarakat Papua nampaknya sudah tidak sabar untuk mengetahui apa yang menjadi putusan dari sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apakah hakim apa memberi angin segar bagi pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma untuk dilakukan penghitungan ulang atau PSU dibeberapa TPS yang dianggap bermasalah atau justru mengamini putusan KPU Papua dalam hasil pleno rekapitulasi yang menetapkan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Semua akan diperdengarkan pada putusan MK pada Rabu (17/9) besok yang disampaikan secara online. Terkait itu Dosen Hukum Tatah Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menjelaskan bahwa dalam perspektif akademik, perdebatan ini menegaskan adanya keterkaitan erat antara prosedur dan substansi hasil Pilkada.

Baca Juga :  Amankan Pilkada, 626 Personel Polri Siap Digeser

Pilkada bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi juga bagaimana prosesnya dijalankan. Persidangan yang berlangsung sejak awal September 2025 memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antar pihak mengenai apakah pelaksanaan PSU, 6 Agustus 2025 sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kata Lily, dikutip dari Hans Kelsen yang berpendapat bahwa suatu norma hukum hanya sah apabila lahir melalui tata cara yang ditentukan oleh norma yang lebih tinggi. Dengan demikian, hasil Pilkada tidak cukup hanya ditopang oleh suara terbanyak, tetapi harus lahir melalui prosedur yang sah.

JAYAPURA – Masyarakat Papua nampaknya sudah tidak sabar untuk mengetahui apa yang menjadi putusan dari sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apakah hakim apa memberi angin segar bagi pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma untuk dilakukan penghitungan ulang atau PSU dibeberapa TPS yang dianggap bermasalah atau justru mengamini putusan KPU Papua dalam hasil pleno rekapitulasi yang menetapkan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Semua akan diperdengarkan pada putusan MK pada Rabu (17/9) besok yang disampaikan secara online. Terkait itu Dosen Hukum Tatah Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menjelaskan bahwa dalam perspektif akademik, perdebatan ini menegaskan adanya keterkaitan erat antara prosedur dan substansi hasil Pilkada.

Baca Juga :  300 Nakes Ditarik dari 34 Distrik

Pilkada bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi juga bagaimana prosesnya dijalankan. Persidangan yang berlangsung sejak awal September 2025 memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antar pihak mengenai apakah pelaksanaan PSU, 6 Agustus 2025 sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kata Lily, dikutip dari Hans Kelsen yang berpendapat bahwa suatu norma hukum hanya sah apabila lahir melalui tata cara yang ditentukan oleh norma yang lebih tinggi. Dengan demikian, hasil Pilkada tidak cukup hanya ditopang oleh suara terbanyak, tetapi harus lahir melalui prosedur yang sah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/