Kenaikan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini disebabkan oleh Perubahan Kebijakan Sebagai berikut;
Pertama, PAD Tahun Anggaran 2025 mengalami perubahan asumsi yang semula ditargetkan sebesar Rp 295 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp 312.332.072.221,09 naik sebesar 5,55 persen atau sebesar Rp 17.332.072.221,09.
Kedua, Pendapatan Dana transfer dari Pemerintah Pusat mengalami perubahan asumsi dimana terdapat penyesuaian dana transfer sebesar 4,17 persen atau sebesar Rp 1.381.233.987,00 sehingga yang semula ditargetkan sebesar Rp 1.284.912.397.044. turun menjadi Rp 1.233.531.163.077.
Ketiga, Pendapatan Dana transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi berupa kurang/lebih salur Dana Bagi Hasil Provinsi mengalami perubahan asumsi dimana terdapat penambahan dana transfer sebesar 8,95 persen atau sebesar Rp 5.601.758.729.00 sehingga yang semula ditargetkan sebesar Rp 57.005.816.412.00, mengalami kenaikan menjadi Rp. 62.607.575.141.
Keempat, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian dimana terdapat peningkatan pendapatan sebesar 10,07 persen atau sebesar Rp 2.166.629.489.00 sehingga yang semula ditargetkan sebesar Rp 19,342,629,921.00 bertambah menjadi Rp 21.509.259.410.00.
“Maka Total Pendapatan Daerah mengalami perubahan asumsi dimana terdapat penyesuaian pendapatan sebesar 1,61 persen atau sebesar Rp 26.280.773.527,91 sehingga yang semula ditargetkan sebesar Rp 1.656.260.843.377, berkurang menjadi Rp 1.629.980.069.849.09,” jelasnya.
Dengan adanya perubahan asumsi tersebut maka berdampak pada kebijakan belanja daerah yang telah ditetapkan dalam APBD Induk TA. 2025. Belanja daerah yang semula diasumsikan Rp 1.686.428.501.777. yang mengalami kenaikan menjadi Rp 1.691.283.575.883,81 atau naik sebesar 0,29 persen Rp 4.855.074.086,61.
Kemudian belanja Operasi mengalami penyesuaian dimana berkurang sebesar 0,66 persen atau sebesar Rp 9.281.532.268,39. Serta Belanja Modal mengalami perubahan dimana meningkat sebesar 1,19 persen atau sebesar Rp 9.661.090.605.