Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Jadi Tersangka, Mantan Bupati Mambra Resmi Ditahan

JAYAPURA-Polda Papua resmi menahan mantan Bupati Mamberamo Raya (Mambra) berinisial DD di Rutan Mapolda Papua, Kamis (16/9). 

Tersangka DD sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 3,1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan dalam kasus ini, pihaknya menemukan penggunaan anggaran Covid senilai Rp 3,1 miliar yang tidak sesuai peruntukannya. Padahal, anggaran tersebut untuk pencegahan dan penanganan dampak dari pandemi Covid-19. 

Adapun total dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya setelah relokasi anggaran mencapai Rp 23 miliar. Anggaran ini untuk digunakan lima instansi di lingkungan Pemkab Mamberamo Raya. 

“Penyidik menemukan tersangka DD menggunakan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar untuk kegiatan politiknya dan membayar utang kepada sejumlah pengusaha. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua,” jelas  kata Ricko didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam siaran persnya di Mapolda Papua, Kamis (16/9).

Baca Juga :  Di Wamena, 5 Petak Rumah Kos Ludes Terbarar

Dijelaskan, penetapan DD sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya adalah tersangka berinisial SR.

Dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid ini, SR adalah tersangka pertama. Ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya.  Selain itu, Polda Papua juga telah menetapkan ATA selaku Bendahara Bantuan Sosial Kabupaten Mamberamo Raya, sebagai tersangka karena diduga ikut membantu DD.

Dari pengembangannya, Polda Papua juga telah menahan satu orang kontraktor berinisial JH, karena membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta.

“Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DD terancam pidana 10 tahun penjara,” tegas Ricko.

Terkait kasus ini, penyidik sudah melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada (18/8) dan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua, berdasarkan P.19 JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik  untuk diperbaiki.

Baca Juga :  UN Hari Pertama Tidak Ada Kendala

Pada tanggal 30 Agustus dan 6 September 2021, penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU setelah diperbaiki atau pemenuhan P19.

“Kami berharap dalam waktu yang tidak lama JPU mengeluarkan P.21 dan selanjutnya penyidik akan menindaklanjuti dengan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk disidangkan di Pengadilan,” jelasnya.

Untuk kelancaran pengiriman berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum, Bupati Mamberamo Raya priode 2016 – 2021 dilakukan penangkapan Kamis (16/9) sekira pukul 14.35 WIT, di ruangan pemeriksaan unit 2 subdit 3 Tipidkor Polda Papau.

“Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A selaku Bendahara Bansos dalam perkara yang sama, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Papua selama 20  hari kedepan,” pungkasnya. (fia/nat)

JAYAPURA-Polda Papua resmi menahan mantan Bupati Mamberamo Raya (Mambra) berinisial DD di Rutan Mapolda Papua, Kamis (16/9). 

Tersangka DD sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 3,1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan dalam kasus ini, pihaknya menemukan penggunaan anggaran Covid senilai Rp 3,1 miliar yang tidak sesuai peruntukannya. Padahal, anggaran tersebut untuk pencegahan dan penanganan dampak dari pandemi Covid-19. 

Adapun total dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya setelah relokasi anggaran mencapai Rp 23 miliar. Anggaran ini untuk digunakan lima instansi di lingkungan Pemkab Mamberamo Raya. 

“Penyidik menemukan tersangka DD menggunakan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar untuk kegiatan politiknya dan membayar utang kepada sejumlah pengusaha. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua,” jelas  kata Ricko didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam siaran persnya di Mapolda Papua, Kamis (16/9).

Baca Juga :  TNI Ternyata Sudah Tahu Titik dan Markas KKB

Dijelaskan, penetapan DD sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya adalah tersangka berinisial SR.

Dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid ini, SR adalah tersangka pertama. Ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya.  Selain itu, Polda Papua juga telah menetapkan ATA selaku Bendahara Bantuan Sosial Kabupaten Mamberamo Raya, sebagai tersangka karena diduga ikut membantu DD.

Dari pengembangannya, Polda Papua juga telah menahan satu orang kontraktor berinisial JH, karena membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta.

“Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DD terancam pidana 10 tahun penjara,” tegas Ricko.

Terkait kasus ini, penyidik sudah melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada (18/8) dan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua, berdasarkan P.19 JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik  untuk diperbaiki.

Baca Juga :  Mayat Bayi Tengkurap Gegerkan Pengunjung Pantai Holtekamp

Pada tanggal 30 Agustus dan 6 September 2021, penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU setelah diperbaiki atau pemenuhan P19.

“Kami berharap dalam waktu yang tidak lama JPU mengeluarkan P.21 dan selanjutnya penyidik akan menindaklanjuti dengan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk disidangkan di Pengadilan,” jelasnya.

Untuk kelancaran pengiriman berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum, Bupati Mamberamo Raya priode 2016 – 2021 dilakukan penangkapan Kamis (16/9) sekira pukul 14.35 WIT, di ruangan pemeriksaan unit 2 subdit 3 Tipidkor Polda Papau.

“Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A selaku Bendahara Bansos dalam perkara yang sama, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Papua selama 20  hari kedepan,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya