Sunday, August 17, 2025
26.7 C
Jayapura

511 Narapidana Diusulkan Terima Remisi

Kemudian untuk remisi dasawarsa Lapas Abepura diketahui mengusulkan sebanyak 520 WBP. Jumlah tersebut diketahui masih dalam sebatas pengusulan ke kementerian dan belum di ketahui pasti jumlah yang akan diterima nantinya berapa?, baik remisi khusus maupun remisi dasawarsa.

Jelasnya, WBP yang berhak mendapatkan remisi umum adalah warga binaan yang telah menjalankan hukuman minimal enam (6) bulan dan besaran mendapatkan remisi sebesar satu bulan maksimal enam bulan.

Kemudian untuk Remisi khusus minimal mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, maksimal satu bulan. Sementara untuk remisi dasawarsa maksimal mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan. Ungkap kalapas, adapun pemberian remisi Umum dan Dasawarsa kepada WBP nantinya dilakukan oleh PJ Gubernur Papua mewakili presiden pada, 17 Agustus 2025 mendatang.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Terduga Peracik Miras Oplosan

Badarudin menambahkan usulan remisi tersebut telah diajukan dan sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk disetujui, termasuk usulan remisi dasawarsa.

Sebutnya dalam usulan tersebut terdapat Remisi Umum (RU) l dan ll. WBP yang mendapatkan RU I dan ll artinanya warga binaan yang mendapatkan remisi tetapi tidak langsung bebass. Sementara dalam Remisi Khusus (RK) l dan ll, WBP yang mendapatkan itu bisa langsung bebas.

Namun, dalam pemberian RK l dan ll ini, Kalapas kelas llA Abepura tidak menjelaskannya secara terperinci. Namun tetap ada yang berpeluang langsung bebas. “Kita sudah usulkan kepusat (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Ini sementara dalam verifikasi. Tinggal nanti SK-nya, turun nanti berapa?. Inikan kita usulkan secara online melalui data base lembaga kemasyarakatan,” tutup kalapas.(jim/ade)

Baca Juga :  GKI Maranatha Harapan: Warna-warni Nusantara Meriahkan PI Ke-170

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kemudian untuk remisi dasawarsa Lapas Abepura diketahui mengusulkan sebanyak 520 WBP. Jumlah tersebut diketahui masih dalam sebatas pengusulan ke kementerian dan belum di ketahui pasti jumlah yang akan diterima nantinya berapa?, baik remisi khusus maupun remisi dasawarsa.

Jelasnya, WBP yang berhak mendapatkan remisi umum adalah warga binaan yang telah menjalankan hukuman minimal enam (6) bulan dan besaran mendapatkan remisi sebesar satu bulan maksimal enam bulan.

Kemudian untuk Remisi khusus minimal mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, maksimal satu bulan. Sementara untuk remisi dasawarsa maksimal mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan. Ungkap kalapas, adapun pemberian remisi Umum dan Dasawarsa kepada WBP nantinya dilakukan oleh PJ Gubernur Papua mewakili presiden pada, 17 Agustus 2025 mendatang.

Baca Juga :  Pasca Tuntutan TPP Dipenuhi,  Pelayanan di RSJ Abepura Normal

Badarudin menambahkan usulan remisi tersebut telah diajukan dan sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk disetujui, termasuk usulan remisi dasawarsa.

Sebutnya dalam usulan tersebut terdapat Remisi Umum (RU) l dan ll. WBP yang mendapatkan RU I dan ll artinanya warga binaan yang mendapatkan remisi tetapi tidak langsung bebass. Sementara dalam Remisi Khusus (RK) l dan ll, WBP yang mendapatkan itu bisa langsung bebas.

Namun, dalam pemberian RK l dan ll ini, Kalapas kelas llA Abepura tidak menjelaskannya secara terperinci. Namun tetap ada yang berpeluang langsung bebas. “Kita sudah usulkan kepusat (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Ini sementara dalam verifikasi. Tinggal nanti SK-nya, turun nanti berapa?. Inikan kita usulkan secara online melalui data base lembaga kemasyarakatan,” tutup kalapas.(jim/ade)

Baca Juga :  TMMD Sangat Membantu Masyarakat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya