Kemudian untuk remisi dasawarsa Lapas Abepura diketahui mengusulkan sebanyak 520 WBP. Jumlah tersebut diketahui masih dalam sebatas pengusulan ke kementerian dan belum di ketahui pasti jumlah yang akan diterima nantinya berapa?, baik remisi khusus maupun remisi dasawarsa.
Jelasnya, WBP yang berhak mendapatkan remisi umum adalah warga binaan yang telah menjalankan hukuman minimal enam (6) bulan dan besaran mendapatkan remisi sebesar satu bulan maksimal enam bulan.
Kemudian untuk Remisi khusus minimal mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, maksimal satu bulan. Sementara untuk remisi dasawarsa maksimal mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan. Ungkap kalapas, adapun pemberian remisi Umum dan Dasawarsa kepada WBP nantinya dilakukan oleh PJ Gubernur Papua mewakili presiden pada, 17 Agustus 2025 mendatang.
Badarudin menambahkan usulan remisi tersebut telah diajukan dan sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk disetujui, termasuk usulan remisi dasawarsa.
Sebutnya dalam usulan tersebut terdapat Remisi Umum (RU) l dan ll. WBP yang mendapatkan RU I dan ll artinanya warga binaan yang mendapatkan remisi tetapi tidak langsung bebass. Sementara dalam Remisi Khusus (RK) l dan ll, WBP yang mendapatkan itu bisa langsung bebas.
Namun, dalam pemberian RK l dan ll ini, Kalapas kelas llA Abepura tidak menjelaskannya secara terperinci. Namun tetap ada yang berpeluang langsung bebas. “Kita sudah usulkan kepusat (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Ini sementara dalam verifikasi. Tinggal nanti SK-nya, turun nanti berapa?. Inikan kita usulkan secara online melalui data base lembaga kemasyarakatan,” tutup kalapas.(jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos