Sementara Kasidik Kejati Papua, Valery Sawaki mengatakan, modus dan perbutan para tersangka yaitu melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Airosport mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan hasilnya tidak sesuai dengan kontrak.
“Misalnya tentang pekerjaan timbunan yang seharusnya berukuran 500 x 500 namun dalam pelaksanaanya hanya seluas 500 x 382 meter, ada juga beberapa modus lainya yang akan kami ungkapkan detail dalam pengadilar tipikor nantinya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Sawaki juga menyampaikan bahwa Penyidik Pidsus Kejati Papua sudah mengantong beberapa nama baru yang akan dijadikan sebagai tersangka berikutnya.
“Tersangka baru akan kami umumkan ke publik dalam waktu dekat,” tegasnya.
Adapun penanganan perkara Airosport di SP-5 Kab Mimika Tahun Anggaran 2021, kemudian penyidik juga mendalami kegiatan proyek penimbunan di lokasi yang sama di tahun 2020 senilai Rp 18 miliar serta pembangunan gedung di area penimbunan airosport senilai Rp 14 miliar. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos