Thursday, April 18, 2024
26.7 C
Jayapura

Kampanye Medsos Dibuka Luas

*SPD Usulkan Iklan Media diperbanyak di Daerah Minim Internet

JAKARTA, Jawa Pos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan luas kepada pasangan calon Pilkada 2020 untuk memanfaatkan sosial media sebagai medium kampanye. Cara itu dinilai bisa menjadi solusi di tengah pembatasan pertemuan tatap muka akibat pandemi COVID-19.

Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, pihaknya memberikan waktu bagi paslon melakukan kampanye media sosial secara full. Artinya, sepanjang berada dalam tahapan kampanye, mempromosikan diri di sosial media dapat dilakukan. “Media daring sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara,” ujarnya dalam diskusi kemarin (16/7).

Jika mengacu PKPU 5/2020 tentang tahapan, program dan Jadwal, kata Viryan, masa kampanye berlangsung sejak 26 September hingga masa tenang yang jatuh pada 6 Desember. Dengan demikian, kampanye media sosial dapat dilakukan selama 71 hari. “Jadi sepenuh waktu, berbeda dengan media cetak, media elektronik dan seterusnya,” tutur dia.

Baca Juga :  Manajer Baru Tiba, Todd Ferre Pamit

Dalam PKPU 5/2020, Viryan menyebut durasi kampanye di media massa baik cetak, online maupun elektronik, pihaknya tetap membatasi selama dua pekan. Yakni baru dimulai pada 22 November dan berakhir 5 Desember atau 14 hari.

Viryan menjelaskan, ruang kampanye daring yang luas diharapkan bisa mengisi berkurangnya tatap muka. Mantan Komisioner KPU Pontianak itu menegaskan, kampanye bukan hanya untuk kepentingan pasangan calon, namun juga kebutuhan bagi pemilih.

“Mengetahui Visi misi calon itu kebutuhan pemilih. Selama ini kesannya hanya satu arah. Dalam konteks partisipasi jadi kebutuhan pemilih juga,” tuturnya.

Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata mengatakan, penggunaan kampanye virtual di 270 pilkada tidak serta dapat dilaksanakan. Sebab, ada problem infrastruktur yang jomplang. Dia mencontohkan, dari pelaksanaan kampanye Gerakan Klik Serentak ada permasalahan kendala internet.

Baca Juga :  Pemda Belum Bisa Pastikan

Bawaslu juga mencatat, ada 541 kecamatan dari total 3935 kecamatan di 270 wilayah yang tak memiliki akses internet memadai. “Ada sekitar 13,75 persenan wilayah terkendala jaringan internet saat Gerakan klik Serentak,” tuturnya.

Untuk mengatasi gap itu, dia menyebut penggunaan kampanye melalui media massa masih dibutuhkan. Khususnya yang tingkat lokal. Baik cetak maupun elektronik. Sayangnya, masih terbentur regulasi yang membatasi. “Ada benturan regulasi, dan belum maksimal jaringannya jaringan internet. Perlu Semacam ada diskresi. Karena kita mengadakan pemilu di saat pandemi,” ungkapnya. 

Untuk itu, dia menyarankan agar daerah-daerah yang akses internet kurang baik, penyelenggara pemilu mau membuka kran iklan politik di media yang mudah dijangkau oleh pemilih atau masyarakat. Meskipun harus tetap memastikan tempat yang merata untu setiap kandidat.“Jadi ada treatment berbeda. Tidak serta diterapkan di semua wilayah” kata dia. (far/JPG)

*SPD Usulkan Iklan Media diperbanyak di Daerah Minim Internet

JAKARTA, Jawa Pos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan luas kepada pasangan calon Pilkada 2020 untuk memanfaatkan sosial media sebagai medium kampanye. Cara itu dinilai bisa menjadi solusi di tengah pembatasan pertemuan tatap muka akibat pandemi COVID-19.

Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, pihaknya memberikan waktu bagi paslon melakukan kampanye media sosial secara full. Artinya, sepanjang berada dalam tahapan kampanye, mempromosikan diri di sosial media dapat dilakukan. “Media daring sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara,” ujarnya dalam diskusi kemarin (16/7).

Jika mengacu PKPU 5/2020 tentang tahapan, program dan Jadwal, kata Viryan, masa kampanye berlangsung sejak 26 September hingga masa tenang yang jatuh pada 6 Desember. Dengan demikian, kampanye media sosial dapat dilakukan selama 71 hari. “Jadi sepenuh waktu, berbeda dengan media cetak, media elektronik dan seterusnya,” tutur dia.

Baca Juga :  Tidak Urus SPKM, 31 Penumpang Batal Terbang

Dalam PKPU 5/2020, Viryan menyebut durasi kampanye di media massa baik cetak, online maupun elektronik, pihaknya tetap membatasi selama dua pekan. Yakni baru dimulai pada 22 November dan berakhir 5 Desember atau 14 hari.

Viryan menjelaskan, ruang kampanye daring yang luas diharapkan bisa mengisi berkurangnya tatap muka. Mantan Komisioner KPU Pontianak itu menegaskan, kampanye bukan hanya untuk kepentingan pasangan calon, namun juga kebutuhan bagi pemilih.

“Mengetahui Visi misi calon itu kebutuhan pemilih. Selama ini kesannya hanya satu arah. Dalam konteks partisipasi jadi kebutuhan pemilih juga,” tuturnya.

Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata mengatakan, penggunaan kampanye virtual di 270 pilkada tidak serta dapat dilaksanakan. Sebab, ada problem infrastruktur yang jomplang. Dia mencontohkan, dari pelaksanaan kampanye Gerakan Klik Serentak ada permasalahan kendala internet.

Baca Juga :  Pemda Belum Bisa Pastikan

Bawaslu juga mencatat, ada 541 kecamatan dari total 3935 kecamatan di 270 wilayah yang tak memiliki akses internet memadai. “Ada sekitar 13,75 persenan wilayah terkendala jaringan internet saat Gerakan klik Serentak,” tuturnya.

Untuk mengatasi gap itu, dia menyebut penggunaan kampanye melalui media massa masih dibutuhkan. Khususnya yang tingkat lokal. Baik cetak maupun elektronik. Sayangnya, masih terbentur regulasi yang membatasi. “Ada benturan regulasi, dan belum maksimal jaringannya jaringan internet. Perlu Semacam ada diskresi. Karena kita mengadakan pemilu di saat pandemi,” ungkapnya. 

Untuk itu, dia menyarankan agar daerah-daerah yang akses internet kurang baik, penyelenggara pemilu mau membuka kran iklan politik di media yang mudah dijangkau oleh pemilih atau masyarakat. Meskipun harus tetap memastikan tempat yang merata untu setiap kandidat.“Jadi ada treatment berbeda. Tidak serta diterapkan di semua wilayah” kata dia. (far/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya