Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Diperiksa 8 Jam, 4 Mahasiswa Dipulangkan

DIPULANGKAN: Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas saat berbincang dengan kuasa hukum 4 mahasiswa yang diamankan Senin (15/6) di Mapolresta Jayapura sebelum dipulangkan. ( FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA-Setelah dimintai keterangannya selama 8 jam oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, empat mahasiswa yakni Marthen Pakage, Semi Gobay, Albert Yatipai dan Ones Yalak, dipulangkan Senin (15/6) malam sekira pukul 20:00 WIT.

Kepulangan keempat orang mahasiswa tersebut didampingi penasehat hukum mereka.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, mereka diizinkan pulang setelah menandatangani surat pernyataan, serta tidak lagi mengulangi kegiatan di lingkungan internal kampus tanpa berkoordinasi dengan lembaga atau pihak kampus dalam hal ini rektorat.

Kapolresta Gustav Urbinas menerangkan, saat diperiksa keempat orang tersebut tidak memiliki identitas resmi yang  bisa menjelaskan mereka itu siapa. Bahkan ketika dilakukan klarifikasi dengan pihak kampus, disampaikan bahwa BEM USTJ saat ini vakum.

“Saya yakin mereka tidak memiliki SK atas nama pengurus BEM USTJ. Pihak kampus juga menyampaikan mereka ini tidak termasuk di dalam BEM saat ini. Karena BEM sendiri belum diangkat untuk masa tugas yang baru,” ungkap Kapolresta saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (16/6).

Adapun dalam telaah Polresta Jayapura Kota, belum memenuhi unsur-unsur pidana yang dilanggar. Tetapi sebatas klarifikasi mengenai aksi  yang muncul pengaduan rasa keberatan dari  pihak USTJ. Dimana melaporkan kepada Kapolresta untuk  mengambil langkah minta dibubarkan kegiatan tersebut.

Sebab lanjut Kapolresta, kegiatan yang dilakukan sejak Sabtu hingga Senin, bukanlah agenda akademik atau ekstra kurikuler USTJ. Serta tidak ada koordinasi dengan pihak kampus. Bahkan pihak kampus sendiri sudah menegur tapi tidak digubris.

Baca Juga :  Pemilik Kios Tewas Dibacok OTK

“Saya pikir  wajar saja pihak kampus mengadukan ini kepada Kapolresta untuk mengambil tindakan. Jadi pihak Kepolisian bukan asal-asalan masuk membubarkan aksi. Kita membubarkan  aksi yang tidak memiliki rekomendasi persetujuan maupun izin dari pihak kampus. Ini juga karena pihak kampus meminta untuk mereka dibubarkan,” papar Kapolresta.

“Jadi saya tidak melakukan agenda penangkapan kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan agenda akademik yang sedang berlangsung. Tidak seperti itu. Tetapi ini  adalah oknum-oknum yang membuat kegiatan dalam kampus tanpa izin internal dan mengaku sebagai BEM USTJ, padahal BEM USTJ sendiri sudah fakum,” tambahnya.

Lanjut Kapolresta, Polisi pada dasarnya tidak pernah melarang untuk penyampaian pendapat di muka umum ataupun di areal publik. Terutama dalam lingkungan pendidikan. Namun  dalam  lembaga pendidikan ada aturan internal yang harus ditaati.

Ia juga menegaskan bahwa keempat orang tersebut bukan BEM USTJ. Melainkan oknum-oknum yang mengaku sebagai BEM USTJ. Karena saat dilakukan pemeriksaan keempatnya tidak memiliki SK. 

“Konfirmasi kami kepada pihak rektorat, keempat orang yang diamankan tidak semuanya  mahasiswa USTJ. Bahkan mereka menggunakan identitas palsu saat dimintai keterangan di kantor Polisi,” jelasnya.

Sebagaimana Semmy Gobay yang bertindak sebagai Korlap dalam mimbar bebas tersebut mengaku  sebagai Marinus Boma. Dimana yang bersangkutan selama ini melakukan aksi yang mengatasnamakan BEM USTJ. 

Sementara Albert Yatipay mengaku sebagai Berto Kudiay, Yones Yalak mengaku sebagai Simus dan Marthen Package  identitas asli. (fia)

Baca Juga :  Pelatihan Jurnalistik Pemkab Keerom-Cepos Digelar

Sementara itu, Koordinator Tim Koalisasi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, SH., MH., mengatakan, pihaknya langsung mengutus perwakilan advokat untuk memberikan pendampingan hukum terhadap 4 orang mahasiswa yang diamankan oleh pihak Polresta Jayapura Kota.

“Kami langsung mengutus dua orang kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua untuk mendampingi 4 orang mahasiswa di Polresta Jayapura kota,” katanya melalui siaran pers yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (16/4).

Menurut Gobay, 4 orang mahasiswa ini kemudian di interogasi mulai pukul 12.00 WIT sampai dengan pukul 14.00 WIT. Setelah diperiksa 4 orang mahasiswa kemudian disuruh menadatangani surat peryataan yang telah diperiksa dan dikoreksi secara bersama-sama oleh kuasa hukum bersama 4 orang mahasiswa yang ditahan.

“Surat peryataan kemudian ditandatangani oleh 4 orang mahasiswa yang diamankan. Setelah itu pada pukul 20.00 WIT empat orang mahasiswa bersama tim kuasa hukum keluar dari Mapolres Jayapura,” ucapnya.

Gobay menjelaskan, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendampat Dimuka Umum sengaja dibuat untuk menunjukkan bahwa berkaitan dengan kegiatan akademik dan kegiatan keagamaan merupakan kegiatan yang dikecualikan untuk melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak keamanan setempat sesuai dengan Pasal 10 Ayat 44 UU Nomor 9 Tahun 1998. 

“Hal ini sengaja dilakukan karena koalisi hukum belum mengetahui secara pasti alasan penangkapan terhadap 4 mahasiswa USTJ kemarin,” tambahnya. (fia/bet/nat)

DIPULANGKAN: Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas saat berbincang dengan kuasa hukum 4 mahasiswa yang diamankan Senin (15/6) di Mapolresta Jayapura sebelum dipulangkan. ( FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA-Setelah dimintai keterangannya selama 8 jam oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, empat mahasiswa yakni Marthen Pakage, Semi Gobay, Albert Yatipai dan Ones Yalak, dipulangkan Senin (15/6) malam sekira pukul 20:00 WIT.

Kepulangan keempat orang mahasiswa tersebut didampingi penasehat hukum mereka.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, mereka diizinkan pulang setelah menandatangani surat pernyataan, serta tidak lagi mengulangi kegiatan di lingkungan internal kampus tanpa berkoordinasi dengan lembaga atau pihak kampus dalam hal ini rektorat.

Kapolresta Gustav Urbinas menerangkan, saat diperiksa keempat orang tersebut tidak memiliki identitas resmi yang  bisa menjelaskan mereka itu siapa. Bahkan ketika dilakukan klarifikasi dengan pihak kampus, disampaikan bahwa BEM USTJ saat ini vakum.

“Saya yakin mereka tidak memiliki SK atas nama pengurus BEM USTJ. Pihak kampus juga menyampaikan mereka ini tidak termasuk di dalam BEM saat ini. Karena BEM sendiri belum diangkat untuk masa tugas yang baru,” ungkap Kapolresta saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (16/6).

Adapun dalam telaah Polresta Jayapura Kota, belum memenuhi unsur-unsur pidana yang dilanggar. Tetapi sebatas klarifikasi mengenai aksi  yang muncul pengaduan rasa keberatan dari  pihak USTJ. Dimana melaporkan kepada Kapolresta untuk  mengambil langkah minta dibubarkan kegiatan tersebut.

Sebab lanjut Kapolresta, kegiatan yang dilakukan sejak Sabtu hingga Senin, bukanlah agenda akademik atau ekstra kurikuler USTJ. Serta tidak ada koordinasi dengan pihak kampus. Bahkan pihak kampus sendiri sudah menegur tapi tidak digubris.

Baca Juga :  Stok Obat Kosong, Pasien Kanker Dipulangkan

“Saya pikir  wajar saja pihak kampus mengadukan ini kepada Kapolresta untuk mengambil tindakan. Jadi pihak Kepolisian bukan asal-asalan masuk membubarkan aksi. Kita membubarkan  aksi yang tidak memiliki rekomendasi persetujuan maupun izin dari pihak kampus. Ini juga karena pihak kampus meminta untuk mereka dibubarkan,” papar Kapolresta.

“Jadi saya tidak melakukan agenda penangkapan kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan agenda akademik yang sedang berlangsung. Tidak seperti itu. Tetapi ini  adalah oknum-oknum yang membuat kegiatan dalam kampus tanpa izin internal dan mengaku sebagai BEM USTJ, padahal BEM USTJ sendiri sudah fakum,” tambahnya.

Lanjut Kapolresta, Polisi pada dasarnya tidak pernah melarang untuk penyampaian pendapat di muka umum ataupun di areal publik. Terutama dalam lingkungan pendidikan. Namun  dalam  lembaga pendidikan ada aturan internal yang harus ditaati.

Ia juga menegaskan bahwa keempat orang tersebut bukan BEM USTJ. Melainkan oknum-oknum yang mengaku sebagai BEM USTJ. Karena saat dilakukan pemeriksaan keempatnya tidak memiliki SK. 

“Konfirmasi kami kepada pihak rektorat, keempat orang yang diamankan tidak semuanya  mahasiswa USTJ. Bahkan mereka menggunakan identitas palsu saat dimintai keterangan di kantor Polisi,” jelasnya.

Sebagaimana Semmy Gobay yang bertindak sebagai Korlap dalam mimbar bebas tersebut mengaku  sebagai Marinus Boma. Dimana yang bersangkutan selama ini melakukan aksi yang mengatasnamakan BEM USTJ. 

Sementara Albert Yatipay mengaku sebagai Berto Kudiay, Yones Yalak mengaku sebagai Simus dan Marthen Package  identitas asli. (fia)

Baca Juga :  Pemilik Kios Tewas Dibacok OTK

Sementara itu, Koordinator Tim Koalisasi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, SH., MH., mengatakan, pihaknya langsung mengutus perwakilan advokat untuk memberikan pendampingan hukum terhadap 4 orang mahasiswa yang diamankan oleh pihak Polresta Jayapura Kota.

“Kami langsung mengutus dua orang kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua untuk mendampingi 4 orang mahasiswa di Polresta Jayapura kota,” katanya melalui siaran pers yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (16/4).

Menurut Gobay, 4 orang mahasiswa ini kemudian di interogasi mulai pukul 12.00 WIT sampai dengan pukul 14.00 WIT. Setelah diperiksa 4 orang mahasiswa kemudian disuruh menadatangani surat peryataan yang telah diperiksa dan dikoreksi secara bersama-sama oleh kuasa hukum bersama 4 orang mahasiswa yang ditahan.

“Surat peryataan kemudian ditandatangani oleh 4 orang mahasiswa yang diamankan. Setelah itu pada pukul 20.00 WIT empat orang mahasiswa bersama tim kuasa hukum keluar dari Mapolres Jayapura,” ucapnya.

Gobay menjelaskan, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendampat Dimuka Umum sengaja dibuat untuk menunjukkan bahwa berkaitan dengan kegiatan akademik dan kegiatan keagamaan merupakan kegiatan yang dikecualikan untuk melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak keamanan setempat sesuai dengan Pasal 10 Ayat 44 UU Nomor 9 Tahun 1998. 

“Hal ini sengaja dilakukan karena koalisi hukum belum mengetahui secara pasti alasan penangkapan terhadap 4 mahasiswa USTJ kemarin,” tambahnya. (fia/bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya