Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Aparat Keamanan Diingatkan Tak Main BBM

JAYAPURA – Penanganan keterlibatan oknum BKO Brimob  dalam kasus penimbunan BBM yang diambil di SPBU Tanah Hitam hingga kini masih ditangani Bid Propam Polda Papua. Polda sendiri mewanti anggotanya untuk tidak gegabah dengan melakukan tindakan tak terpuji disaat masyarakat saat membutuhkan BBM. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa kasus oknum Brimob BKO kini ditangani Propam Polda.

Dan sebuah ketegasan disampaikan Wakapolda Papua, Brigjend Pol Ramdani Hidayat dengan memberikan instruksi ke jajaran untuk tidak terlibat dalam  perbuatan tak terpuji yang bisa menjadi sorotan publik. “Pak Wakapolda tegas mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktek – praktek illegal,” kata Victor Mackbon, Rabu (2/11).

Baca Juga :  Lawan Aparat, Lima Orang Simpatisan KNPB Diamankan

Kapolresta juga menegaskan bahwa untuk semua anggota di jajaran menjauhi tindakan penimbunan BBM sebab semua BBM sudah ada fungsinya  dan saat ini menjadi sorotan semua pihak.

“Jadi sekali lagi pimpinan sudah tegaskan tidak main – main dengan ini (BBM) tambahnya. Kapolresta sendiri menyatakan bahwa pihaknya tengah menangani dua kasus penimbunan BBM yang menggunakan mobil modivikasi.

“Dua kasus ini sedang kami dalami sebab kami melihat aturan jika dikaitkan dengan Undang – undang Cipta Karya tidak bisa serta merta dimana selama tidak menimbulkan korban atau Laka kerja maka hanya disanksi administrasi,” imbuhnya.

Namun untuk kasus ini pihaknya tengah mengarahkan untuk Sat Reskrim mempelajari pola penegakan hukum seperti apa yang bisa dilakukan. “Kami juga tidak mau sanksi administrasi akhirnya tidak melakukan penindakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang

Sementara terkat sopir yang sempat kabur saat terciduk dikatakan pelaku sudah datang dan memberikan keterangan.

“BBM ini punya dia sendiri tapi kami belum melakukan penahanan, masih kami pelajari soal apakah  bisa dijerat dengan undang – undang lintas lalu karena memodivikasi kendaraan,” tutupnya. (ade/wen)

JAYAPURA – Penanganan keterlibatan oknum BKO Brimob  dalam kasus penimbunan BBM yang diambil di SPBU Tanah Hitam hingga kini masih ditangani Bid Propam Polda Papua. Polda sendiri mewanti anggotanya untuk tidak gegabah dengan melakukan tindakan tak terpuji disaat masyarakat saat membutuhkan BBM. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa kasus oknum Brimob BKO kini ditangani Propam Polda.

Dan sebuah ketegasan disampaikan Wakapolda Papua, Brigjend Pol Ramdani Hidayat dengan memberikan instruksi ke jajaran untuk tidak terlibat dalam  perbuatan tak terpuji yang bisa menjadi sorotan publik. “Pak Wakapolda tegas mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktek – praktek illegal,” kata Victor Mackbon, Rabu (2/11).

Baca Juga :  Ibu Negara Menyapa Perempuan Papua

Kapolresta juga menegaskan bahwa untuk semua anggota di jajaran menjauhi tindakan penimbunan BBM sebab semua BBM sudah ada fungsinya  dan saat ini menjadi sorotan semua pihak.

“Jadi sekali lagi pimpinan sudah tegaskan tidak main – main dengan ini (BBM) tambahnya. Kapolresta sendiri menyatakan bahwa pihaknya tengah menangani dua kasus penimbunan BBM yang menggunakan mobil modivikasi.

“Dua kasus ini sedang kami dalami sebab kami melihat aturan jika dikaitkan dengan Undang – undang Cipta Karya tidak bisa serta merta dimana selama tidak menimbulkan korban atau Laka kerja maka hanya disanksi administrasi,” imbuhnya.

Namun untuk kasus ini pihaknya tengah mengarahkan untuk Sat Reskrim mempelajari pola penegakan hukum seperti apa yang bisa dilakukan. “Kami juga tidak mau sanksi administrasi akhirnya tidak melakukan penindakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diperbolehkan Pakai Stadion Mandala

Sementara terkat sopir yang sempat kabur saat terciduk dikatakan pelaku sudah datang dan memberikan keterangan.

“BBM ini punya dia sendiri tapi kami belum melakukan penahanan, masih kami pelajari soal apakah  bisa dijerat dengan undang – undang lintas lalu karena memodivikasi kendaraan,” tutupnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya