Aparat Keamanan Diingatkan Tak Main BBM

JAYAPURA – Penanganan keterlibatan oknum BKO Brimob  dalam kasus penimbunan BBM yang diambil di SPBU Tanah Hitam hingga kini masih ditangani Bid Propam Polda Papua. Polda sendiri mewanti anggotanya untuk tidak gegabah dengan melakukan tindakan tak terpuji disaat masyarakat saat membutuhkan BBM. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa kasus oknum Brimob BKO kini ditangani Propam Polda.

Dan sebuah ketegasan disampaikan Wakapolda Papua, Brigjend Pol Ramdani Hidayat dengan memberikan instruksi ke jajaran untuk tidak terlibat dalam  perbuatan tak terpuji yang bisa menjadi sorotan publik. “Pak Wakapolda tegas mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktek – praktek illegal,” kata Victor Mackbon, Rabu (2/11).

Baca Juga :  Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi

Kapolresta juga menegaskan bahwa untuk semua anggota di jajaran menjauhi tindakan penimbunan BBM sebab semua BBM sudah ada fungsinya  dan saat ini menjadi sorotan semua pihak.

“Jadi sekali lagi pimpinan sudah tegaskan tidak main – main dengan ini (BBM) tambahnya. Kapolresta sendiri menyatakan bahwa pihaknya tengah menangani dua kasus penimbunan BBM yang menggunakan mobil modivikasi.

“Dua kasus ini sedang kami dalami sebab kami melihat aturan jika dikaitkan dengan Undang – undang Cipta Karya tidak bisa serta merta dimana selama tidak menimbulkan korban atau Laka kerja maka hanya disanksi administrasi,” imbuhnya.

Namun untuk kasus ini pihaknya tengah mengarahkan untuk Sat Reskrim mempelajari pola penegakan hukum seperti apa yang bisa dilakukan. “Kami juga tidak mau sanksi administrasi akhirnya tidak melakukan penindakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Stama Ops Polri Soroti CCTV dan Minimnya Steward

Sementara terkat sopir yang sempat kabur saat terciduk dikatakan pelaku sudah datang dan memberikan keterangan.

“BBM ini punya dia sendiri tapi kami belum melakukan penahanan, masih kami pelajari soal apakah  bisa dijerat dengan undang – undang lintas lalu karena memodivikasi kendaraan,” tutupnya. (ade/wen)

JAYAPURA – Penanganan keterlibatan oknum BKO Brimob  dalam kasus penimbunan BBM yang diambil di SPBU Tanah Hitam hingga kini masih ditangani Bid Propam Polda Papua. Polda sendiri mewanti anggotanya untuk tidak gegabah dengan melakukan tindakan tak terpuji disaat masyarakat saat membutuhkan BBM. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa kasus oknum Brimob BKO kini ditangani Propam Polda.

Dan sebuah ketegasan disampaikan Wakapolda Papua, Brigjend Pol Ramdani Hidayat dengan memberikan instruksi ke jajaran untuk tidak terlibat dalam  perbuatan tak terpuji yang bisa menjadi sorotan publik. “Pak Wakapolda tegas mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktek – praktek illegal,” kata Victor Mackbon, Rabu (2/11).

Baca Juga :  Ada yang Mendapatkan Keuntungan dari Aktifitas Tambang Tanpa Izian

Kapolresta juga menegaskan bahwa untuk semua anggota di jajaran menjauhi tindakan penimbunan BBM sebab semua BBM sudah ada fungsinya  dan saat ini menjadi sorotan semua pihak.

“Jadi sekali lagi pimpinan sudah tegaskan tidak main – main dengan ini (BBM) tambahnya. Kapolresta sendiri menyatakan bahwa pihaknya tengah menangani dua kasus penimbunan BBM yang menggunakan mobil modivikasi.

“Dua kasus ini sedang kami dalami sebab kami melihat aturan jika dikaitkan dengan Undang – undang Cipta Karya tidak bisa serta merta dimana selama tidak menimbulkan korban atau Laka kerja maka hanya disanksi administrasi,” imbuhnya.

Namun untuk kasus ini pihaknya tengah mengarahkan untuk Sat Reskrim mempelajari pola penegakan hukum seperti apa yang bisa dilakukan. “Kami juga tidak mau sanksi administrasi akhirnya tidak melakukan penindakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Keluarkan Pergub Tentang Seleksi DPRK Jalur Pengangkatan

Sementara terkat sopir yang sempat kabur saat terciduk dikatakan pelaku sudah datang dan memberikan keterangan.

“BBM ini punya dia sendiri tapi kami belum melakukan penahanan, masih kami pelajari soal apakah  bisa dijerat dengan undang – undang lintas lalu karena memodivikasi kendaraan,” tutupnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya