Saturday, May 17, 2025
23.9 C
Jayapura

Bawa Ganja 7 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap

  “Sementara ini, ketiganya masih tergolong pemain baru dalam peredaran narkotika,” tambahnya.

   Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut dipasok dari PNG dan direncanakan untuk diedarkan di Kota maupun Kabupaten Jayapura. Kapolresta juga menyebutkan bahwa hingga kini peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapuda masih bersifat individu dan belum ditemukan sindikat atau jaringan terorganisir.

   “Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku WNA sebagai pemasok, sementara dua lainnya bertugas menghubungkan barang dengan calon pembeli. Ketiganya bekerja di sektor swasta,” ungkap AKBP Fredrickus.

   Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. “Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKBP Frederickus. (rel/tri)

Baca Juga :  Japut, Japsel dan Abepura  Zona Merah

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  “Sementara ini, ketiganya masih tergolong pemain baru dalam peredaran narkotika,” tambahnya.

   Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut dipasok dari PNG dan direncanakan untuk diedarkan di Kota maupun Kabupaten Jayapura. Kapolresta juga menyebutkan bahwa hingga kini peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapuda masih bersifat individu dan belum ditemukan sindikat atau jaringan terorganisir.

   “Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku WNA sebagai pemasok, sementara dua lainnya bertugas menghubungkan barang dengan calon pembeli. Ketiganya bekerja di sektor swasta,” ungkap AKBP Fredrickus.

   Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. “Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKBP Frederickus. (rel/tri)

Baca Juga :  Aktivitas Perekonomian di Deiyai Dibatasi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/