Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi Dituntut 2-4 tahun penjara

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah, dengan pidana penjara selama dua tahun hingga empat tahun lebih.

Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan keempat terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.

“Kami menuntut agar Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Jaksa membeberkan terdakwa Totok dituntut pidana penjara selama dua tahun tiga bulan, Arif selama empat tahun 11 bulan, Gustaf selama empat tahun, serta Budiyanto selama empat tahun sembilan bulan.

Baca Juga :  Tiga Divonis Penjara Seumur Hidup, Satu Divonis 18 Tahun

Selain pidana penjara, kata dia, keempat terdakwa juga dituntut pidana denda senilai Rp100 juta subsider empat bulan kurungan untuk Totok, Rp300 juta subsider enam bulan kurungan untuk Arif, Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Gustaf, serta Rp300 juta subsider enam bulan kurungan untuk Budiyanto.

Khusus Arif, Gustaf, dan Budiyanto, Jaksa KPK menuntut pidana tambahan. Secara perinci, pidana tambahan yang dituntut kepada Arif berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,41 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Kemudian pidana tambahan yang dituntut Jaksa KPK kepada Gustaf, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp379,01 juta subsider pidana penjara pengganti selama satu tahun, sedangkan Budiyanto dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,04 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara Rp14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tindakan tersebut dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019 Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

Baca Juga :  Egianus Dituding Telah Menerima Suap

Arif dan Budiyanto merupakan orang kepercayaan Eltinus dalam mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

Kemudian Gustaf berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas, namun tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan itu menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan Totok merupakan ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan yang berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang, sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (antara)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah, dengan pidana penjara selama dua tahun hingga empat tahun lebih.

Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan keempat terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.

“Kami menuntut agar Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Jaksa membeberkan terdakwa Totok dituntut pidana penjara selama dua tahun tiga bulan, Arif selama empat tahun 11 bulan, Gustaf selama empat tahun, serta Budiyanto selama empat tahun sembilan bulan.

Baca Juga :  Dua Suku yang Bertikai Akan Dimediasi Lewat Jalur DAS

Selain pidana penjara, kata dia, keempat terdakwa juga dituntut pidana denda senilai Rp100 juta subsider empat bulan kurungan untuk Totok, Rp300 juta subsider enam bulan kurungan untuk Arif, Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Gustaf, serta Rp300 juta subsider enam bulan kurungan untuk Budiyanto.

Khusus Arif, Gustaf, dan Budiyanto, Jaksa KPK menuntut pidana tambahan. Secara perinci, pidana tambahan yang dituntut kepada Arif berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,41 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Kemudian pidana tambahan yang dituntut Jaksa KPK kepada Gustaf, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp379,01 juta subsider pidana penjara pengganti selama satu tahun, sedangkan Budiyanto dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp3,04 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara Rp14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tindakan tersebut dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019 Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Papua dan RSUD Jayapura Lakukan Pakta Integritas

Arif dan Budiyanto merupakan orang kepercayaan Eltinus dalam mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

Kemudian Gustaf berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas, namun tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan itu menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan Totok merupakan ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan yang berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang, sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (antara)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya