Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

10 Hari Buron, Pembunuh Penjual Miras Dibekuk

JAYAPURA- Langkah AM alias Tahiti yang selama ini kabur dan menghindar dari kejaran polisi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap penjual minuman keras bernama Jong Jin Noei akhirnya terhenti.

Ia  ditangkap rumahnya di gunung belakang Hotel Aston Jalan Percetakan, Kota Jayapura. Tahiti tak bisa berkutik sebab selama ini ia telah ditandai dan tinggal menunggu waktu untuk disergap. Nasib apesnya terjadi pada Jumat malam (13/5) sekira pukul 22.00 WIT. Ia dibekuk dan langsung digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota.

Ia diamankan oleh tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Wakasat Reskrim Polresta, Iptu Heppy Salampessy.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH membenarkan penangkapan tersebut.  “AM alias Tahiti dibekuk tim Resmob Polresta berdasarkan laporan polisi : LP/B/B/788/V/2022/Polresta Jayapura Kota tentang penganiayaan berat yang dilaporkan oleh keluarga korban, ” ujar Handry, Minggu (15/5).

Baca Juga :  ULMWP Gagal Jadi Full Member, Ini Alasannya

Tahiti kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reskrim selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 tentang menganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diancaman diatas 7 tahun penjara.

Dijelaskan bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan AM terhadap korban Jong Jin Noei terjadi pada hari Kamis (5/5) lalu sekira pukul 19.00 WIT. Dimana saat itu pelaku AM yang sudah dipengaruhi minuman keras mendatangi toko Miramar yang saat itu dijaga oleh korban.

Tahiti datang ingin membeli minuman namun uangnya tidak cukup sehingga korban tidak memberi apa yang diinginkan pelaku. Sempat terjadi tawar menawar yang kemudian membuat pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri. “Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian mengambil minuman keras dan rokok selanjutnya melarikan diri,” papar Handry.

Baca Juga :  Presiden Resmikan Tol Pulogebang-Kelapa Gading

Kasat Reskrim menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek tiga tempat dibagian kepala, patah tulang di bagian pergelangan tangan kiri dan jari-jari juga mengalami patah tulang.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian ini sempat membawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis namun hari Jumat (13/5) pekan kemarin korban menghembuskan nafas terakhirnya. (ade/nat)

JAYAPURA- Langkah AM alias Tahiti yang selama ini kabur dan menghindar dari kejaran polisi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap penjual minuman keras bernama Jong Jin Noei akhirnya terhenti.

Ia  ditangkap rumahnya di gunung belakang Hotel Aston Jalan Percetakan, Kota Jayapura. Tahiti tak bisa berkutik sebab selama ini ia telah ditandai dan tinggal menunggu waktu untuk disergap. Nasib apesnya terjadi pada Jumat malam (13/5) sekira pukul 22.00 WIT. Ia dibekuk dan langsung digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota.

Ia diamankan oleh tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Wakasat Reskrim Polresta, Iptu Heppy Salampessy.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH membenarkan penangkapan tersebut.  “AM alias Tahiti dibekuk tim Resmob Polresta berdasarkan laporan polisi : LP/B/B/788/V/2022/Polresta Jayapura Kota tentang penganiayaan berat yang dilaporkan oleh keluarga korban, ” ujar Handry, Minggu (15/5).

Baca Juga :  Tiga Pemilik Sabu 195,27 Gram Terancam Seumur Hidup Penjara

Tahiti kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reskrim selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 tentang menganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diancaman diatas 7 tahun penjara.

Dijelaskan bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan AM terhadap korban Jong Jin Noei terjadi pada hari Kamis (5/5) lalu sekira pukul 19.00 WIT. Dimana saat itu pelaku AM yang sudah dipengaruhi minuman keras mendatangi toko Miramar yang saat itu dijaga oleh korban.

Tahiti datang ingin membeli minuman namun uangnya tidak cukup sehingga korban tidak memberi apa yang diinginkan pelaku. Sempat terjadi tawar menawar yang kemudian membuat pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri. “Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian mengambil minuman keras dan rokok selanjutnya melarikan diri,” papar Handry.

Baca Juga :  Sitorus Pimpin KNPI Kota Jayapura

Kasat Reskrim menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek tiga tempat dibagian kepala, patah tulang di bagian pergelangan tangan kiri dan jari-jari juga mengalami patah tulang.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian ini sempat membawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis namun hari Jumat (13/5) pekan kemarin korban menghembuskan nafas terakhirnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/