Sidak Pasar Entrop, Wali Kota Temukan Banyak Penyimpangan

Selain itu, Abisai juga memberikan batas waktu dua hari kepada seluruh penghuni yang menjadikan pasar sebagai tempat tinggal untuk segera mengosongkan area tersebut.
Ia menegaskan, Jumat ini, pemerintah akan fokus melakukan penataan total di Pasar Entrop dengan agenda jumat bersih.

“Saya minta semua yang tinggal di pasar segera keluar. Kita akan benahi pasar ini agar kembali pada fungsinya,” katanya.

Lebih lanjut, Abisai juga meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pedagang serta memastikan tidak ada aktivitas usaha di luar kategori pasar, seperti bengkel atau kegiatan lain yang tidak sesuai.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Jayapura, Alberto Fred Itaar, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para penghuni melalui surat resmi sebanyak empat kali, namun tidak diindahkan.

Baca Juga :  Pengaruh DOB, Okupansi Hotel di Jayapura Stagnan

Menurutnya, jenis usaha yang diperbolehkan di dalam pasar antara lain kios elektronik, sembako, pakaian, sepatu, sandal, kebutuhan harian (barangt kelontong), perkantoran kecil, dan warung makan. Di luar itu, akan ditertibkan, termasuk los yang dijadikan gudang maupun tempat tinggal.

Ia juga mengungkapkan bahwa total los di Pasar Entrop mencapai 368 unit, dengan tambahan 72 pelataran. Namun, hingga saat ini hanya sekitar lima pelantaran yang benar-benar digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Selain itu, Abisai juga memberikan batas waktu dua hari kepada seluruh penghuni yang menjadikan pasar sebagai tempat tinggal untuk segera mengosongkan area tersebut.
Ia menegaskan, Jumat ini, pemerintah akan fokus melakukan penataan total di Pasar Entrop dengan agenda jumat bersih.

“Saya minta semua yang tinggal di pasar segera keluar. Kita akan benahi pasar ini agar kembali pada fungsinya,” katanya.

Lebih lanjut, Abisai juga meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pedagang serta memastikan tidak ada aktivitas usaha di luar kategori pasar, seperti bengkel atau kegiatan lain yang tidak sesuai.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Jayapura, Alberto Fred Itaar, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para penghuni melalui surat resmi sebanyak empat kali, namun tidak diindahkan.

Baca Juga :  Masih di Papan Bawah

Menurutnya, jenis usaha yang diperbolehkan di dalam pasar antara lain kios elektronik, sembako, pakaian, sepatu, sandal, kebutuhan harian (barangt kelontong), perkantoran kecil, dan warung makan. Di luar itu, akan ditertibkan, termasuk los yang dijadikan gudang maupun tempat tinggal.

Ia juga mengungkapkan bahwa total los di Pasar Entrop mencapai 368 unit, dengan tambahan 72 pelataran. Namun, hingga saat ini hanya sekitar lima pelantaran yang benar-benar digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya