JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyatakan akan menyusun tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) inisiatif legislatif.
Raperda tersebut telah diusulkan dalam pembukaan Rapat Paripurna DPRP dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRP, Selasa (15/4).
Ketua Bapemperda Adam Arisoi menjelaskan bahwa ketujuh Raperda ini merupakan hasil koordinasi dengan Pimpinan DPRP, sesuai amanat Pasal 14 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan DPRP tentang Tata Tertib DPR Papua.
Adapun Raperdasi dan Raperdasus tersebut antara lain., Perubahan Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua. Raperdasi ini bertujuan meningkatkan partisipasi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) dalam pengadaan barang/jasa di wilayah Provinsi Papua guna mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya yang berkelanjutan, sejalan dengan prinsip keadilan sosial.
“Raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan tempat-tempat sakral di Provinsi Papua. Ini mengatur pelestarian tempat-tempat sakral yang menjadi bagian dari warisan budaya dan sejarah leluhur masyarakat Papua,” jelasnya kepada awak media. Selanjutnya raperdasus tentang Badan Pelayanan Pekabaran Injil Tuhan di Provinsi Papua.