Monday, December 16, 2024
27.7 C
Jayapura

Merasa Tak Setara Dengan Gubernur dan DPRP, MRP Rubah Total PP Nomor 54 2023

Lanjut, Markus menjelaskan prosesnya nanti akan dilakukan oleh Kemendagri pada 2025 mendatang sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan perubahan, sedangkan MRP hanya memberikan masukan.

“Jadi kita menyusun draft versi Papua, dan mengusulkan ke lembaga pengagas dalam hal ini Kemendagri yang akan mengajukan ke presiden,” jelasnya.

Dijelaskannya alasan di ganti totalnya PP nomor 54 tersebut adalah banyak perubahan dalam peraturan pemerintah daerah termasuk lahirnya UU Otsus yang baru tentang perubahan kewenangan di MRP kemudian ada tambahan tugas di PP nomor 106 dan nomor 107, tak hanya itu PP nomor 54 juga termasuk PP paling lama semenjak tahun 2004-2008 dan dari 2008-2024.

Baca Juga :  Gubernur Instruksikan Beri Dukungan Penuh Kepada Layanan Perizinan

Yang menjadi persoalan kata ketua Pansus tersebut adalah di provinsi Papua memiliki  tiga pemerintah daerah yaitu Gubernur, DPRP dan MRP, tetapi dalam peraturan kewenangannya MRP tidak ada penegasan tentang kesetaraannya. Karena itu kata dia, selama ini MRP bekerja Offer lap tidak sesuai dengan kewenangannya. Salah satu contohnya adalah MRP tidak diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan para investor yang masuk ke Papua. Padahal itu termasuk tugas MRP untuk melakukan pertimbangan terhadap mereka yang ingin investasi di Papua. (kar/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Lanjut, Markus menjelaskan prosesnya nanti akan dilakukan oleh Kemendagri pada 2025 mendatang sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan perubahan, sedangkan MRP hanya memberikan masukan.

“Jadi kita menyusun draft versi Papua, dan mengusulkan ke lembaga pengagas dalam hal ini Kemendagri yang akan mengajukan ke presiden,” jelasnya.

Dijelaskannya alasan di ganti totalnya PP nomor 54 tersebut adalah banyak perubahan dalam peraturan pemerintah daerah termasuk lahirnya UU Otsus yang baru tentang perubahan kewenangan di MRP kemudian ada tambahan tugas di PP nomor 106 dan nomor 107, tak hanya itu PP nomor 54 juga termasuk PP paling lama semenjak tahun 2004-2008 dan dari 2008-2024.

Baca Juga :  Mahasiswi Asal Sentani Lulus Cumlaude di China

Yang menjadi persoalan kata ketua Pansus tersebut adalah di provinsi Papua memiliki  tiga pemerintah daerah yaitu Gubernur, DPRP dan MRP, tetapi dalam peraturan kewenangannya MRP tidak ada penegasan tentang kesetaraannya. Karena itu kata dia, selama ini MRP bekerja Offer lap tidak sesuai dengan kewenangannya. Salah satu contohnya adalah MRP tidak diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan para investor yang masuk ke Papua. Padahal itu termasuk tugas MRP untuk melakukan pertimbangan terhadap mereka yang ingin investasi di Papua. (kar/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya