Lanjut, Markus menjelaskan prosesnya nanti akan dilakukan oleh Kemendagri pada 2025 mendatang sebagai lembaga yang berwenang untuk mengajukan perubahan, sedangkan MRP hanya memberikan masukan.
“Jadi kita menyusun draft versi Papua, dan mengusulkan ke lembaga pengagas dalam hal ini Kemendagri yang akan mengajukan ke presiden,” jelasnya.
Dijelaskannya alasan di ganti totalnya PP nomor 54 tersebut adalah banyak perubahan dalam peraturan pemerintah daerah termasuk lahirnya UU Otsus yang baru tentang perubahan kewenangan di MRP kemudian ada tambahan tugas di PP nomor 106 dan nomor 107, tak hanya itu PP nomor 54 juga termasuk PP paling lama semenjak tahun 2004-2008 dan dari 2008-2024.
Yang menjadi persoalan kata ketua Pansus tersebut adalah di provinsi Papua memiliki tiga pemerintah daerah yaitu Gubernur, DPRP dan MRP, tetapi dalam peraturan kewenangannya MRP tidak ada penegasan tentang kesetaraannya. Karena itu kata dia, selama ini MRP bekerja Offer lap tidak sesuai dengan kewenangannya. Salah satu contohnya adalah MRP tidak diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan para investor yang masuk ke Papua. Padahal itu termasuk tugas MRP untuk melakukan pertimbangan terhadap mereka yang ingin investasi di Papua. (kar/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos