Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Waktu Pengurusan Surat Keluar Masuk Dibatasi

Ketua Tim gugus percepatan penanganan Covid -19 Jayawijaya Jhon Richard Banua.

WAMENA-Pemda Jayawijaya telah mengeluarkan surat keterangan (SK) tentang batas waktu pengurusan surat izin masuk keluar hingga Sabtu (20/12) mendatang. Hal ini dilakukan lantaran memasuki libur petugas yang melakukan pelayanan rapid test baik di Jayapura dan di Wamena , serta petugas yang mengeluarkan surat izin juga akan merayakan natal.

   Menurut Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, surat izin yang kini dibatasi waktu pengurusannya telah dirapatkan oleh pemerintah dengan tim gugus. Pihaknya melihat karena waktunya sudah masuk dalam perayaan natal petugas juga harus diliburkan, maka surat izin keluar masuk Wamena yang tadinya hanya seminggu kini berlaku 14 hari ke depan.

   “Kita memberikan izin sekarang ini 14 hari dalam surat keluar masuk Wamena, tetapi bagi warga yang ingin keluar maupun masuk itu sudah mulai  harus mengurus dari sekarang sehingga diberikan rentang waktu yang panjang,” ungkapnya usai meresmikan pastori Gereja Kingmi di Tanah Papua Jemaat Pisugi, Selasa (15/12)

Baca Juga :  Mantan Wagub Alex Hesegem Tutup Usia

   Menurutnya, pemerintah telah mencari solusi agar dalam libur ini aktifitas masyarakat untuk keluar masuk Wamena ini tidak terganggu dengan petugas pemerintah yang harus melaksanakan libur natal.Pemda telah melakukan sosialisasi aturan ini melalui media elektronik, maupun grup -grup WA, sehingga bisa diketahui masyarakat.

   “Semalam saya sudah  menandatangani surat edarannya untuk diberikan kepada masyarakat agar dapat mengetahui peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah daerah sementara waktu ini,” jelas Bupati.

  Dijelaskan Bupati Jhon, bahwa  masa libur itu mulai 21 Desember sampai 27 Desember dan pada 28 sudah kembali lagi untuk membuka pelayanan. Sementara selama libur itu, penanganan pasien covid sendiri tetap berjalan seperti biasa, ada jadwal yang sudah dibuat oleh tim gugus karena tidak mungkin pasien Covid -19 dibiarkan.

Baca Juga :  Ibadah Natal Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan

  “Untuk penanganan Covid tetap harus berjalan seperti biasanya, karena itu tidak bisa kita tinggalkan begitu saja, termasuk dengan pelayanan rapid test, sawab test dan pelayanan di tempat karantina semua akan berjalan dengan normal,” beber Bupati.

  Jhon Banua juga menambahkan bahwa untuk alat rapid yang sekarang digunakan baik di Wamena maupun posko di Jayapura tak ada masalah. Tim gugus selalu  lakukan pengadaan, dimana saat ini ada 3000 paket rapid di Wamena dan 3000 di Posko Jayapura.”Kalau berkurang kita akan tambah lagi.”pungkasnya. (jo/tri)

Ketua Tim gugus percepatan penanganan Covid -19 Jayawijaya Jhon Richard Banua.

WAMENA-Pemda Jayawijaya telah mengeluarkan surat keterangan (SK) tentang batas waktu pengurusan surat izin masuk keluar hingga Sabtu (20/12) mendatang. Hal ini dilakukan lantaran memasuki libur petugas yang melakukan pelayanan rapid test baik di Jayapura dan di Wamena , serta petugas yang mengeluarkan surat izin juga akan merayakan natal.

   Menurut Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, surat izin yang kini dibatasi waktu pengurusannya telah dirapatkan oleh pemerintah dengan tim gugus. Pihaknya melihat karena waktunya sudah masuk dalam perayaan natal petugas juga harus diliburkan, maka surat izin keluar masuk Wamena yang tadinya hanya seminggu kini berlaku 14 hari ke depan.

   “Kita memberikan izin sekarang ini 14 hari dalam surat keluar masuk Wamena, tetapi bagi warga yang ingin keluar maupun masuk itu sudah mulai  harus mengurus dari sekarang sehingga diberikan rentang waktu yang panjang,” ungkapnya usai meresmikan pastori Gereja Kingmi di Tanah Papua Jemaat Pisugi, Selasa (15/12)

Baca Juga :  Akui Salah, Dua Pihak Pilih Berdamai

   Menurutnya, pemerintah telah mencari solusi agar dalam libur ini aktifitas masyarakat untuk keluar masuk Wamena ini tidak terganggu dengan petugas pemerintah yang harus melaksanakan libur natal.Pemda telah melakukan sosialisasi aturan ini melalui media elektronik, maupun grup -grup WA, sehingga bisa diketahui masyarakat.

   “Semalam saya sudah  menandatangani surat edarannya untuk diberikan kepada masyarakat agar dapat mengetahui peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah daerah sementara waktu ini,” jelas Bupati.

  Dijelaskan Bupati Jhon, bahwa  masa libur itu mulai 21 Desember sampai 27 Desember dan pada 28 sudah kembali lagi untuk membuka pelayanan. Sementara selama libur itu, penanganan pasien covid sendiri tetap berjalan seperti biasa, ada jadwal yang sudah dibuat oleh tim gugus karena tidak mungkin pasien Covid -19 dibiarkan.

Baca Juga :  1.062 Personel Gabungan Amankan Peparnas

  “Untuk penanganan Covid tetap harus berjalan seperti biasanya, karena itu tidak bisa kita tinggalkan begitu saja, termasuk dengan pelayanan rapid test, sawab test dan pelayanan di tempat karantina semua akan berjalan dengan normal,” beber Bupati.

  Jhon Banua juga menambahkan bahwa untuk alat rapid yang sekarang digunakan baik di Wamena maupun posko di Jayapura tak ada masalah. Tim gugus selalu  lakukan pengadaan, dimana saat ini ada 3000 paket rapid di Wamena dan 3000 di Posko Jayapura.”Kalau berkurang kita akan tambah lagi.”pungkasnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya