Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Terkait RDP, Kapolda Keluarkan Maklumat

Kapolda Papua  Irjen Pol Paulus Waterpauw

* Paskalis Kossay: Bupati dan Wali Kota Tidak Berhak Larang Agenda MRP 

JAYAPURA-Kapolda Papua  Irjen Pol Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait akan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) di lima wilayah adat Provinsi Papua. 

Adapun Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19. Dimana RDP ini dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan Otonomi Khusus sesuai UU Otsus tahun 2001, perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua.

Maklumat Kapolda tersebut berisi RDP merupakan alat kelengkapan MRP dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati imbauan pemerintah, untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

Memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan penyelenggaraan RDP tersebut,  Kapolda Papua mengeluarkan Maklumat yakni  RDP tidak dirancang dan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup dengan mengahdirkan orang dalam jumlah besar atau lebih dari 50 orang.

Penyelenggaraan RDP wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan swab/PCR serta memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan dan  handsanitizer.

Setiap orang dan pihak yang terlibat RDP, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak mengancam keamanan negara seperti, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

Setelah selesai pelaksanaan RDP, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan serta tetap menjaga ketertiban umum.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid 19, karena dikhawatir rapat yang mengundang berkumpulnya orang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19,” ungkap Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw.

Dirinya mengajak masyarakat Papua bersama-sama membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 dengan menerapkan Protokol Covid-19. 

Sementara itu tokoh Papua dan  Dewan Adat menilai kepala daerah yaitu bupati dan wali kota yang menolak RDP yang akan digelar MRP, harus paham dengan UU Otsus dan tidak berhak melarang RDP yang akan  digelar di wilayahnya.

Paskalis Kossay selaku tokoh Papua mengatakan, RDP itu sendiri bagian yang sah dari tugas dan fungsi MRP dalam menjaring aspirasi rakyat sebagaimana diatur dalam UU Otsus. 

“Bupati dan wali kota tidak punya hak sedikitpun melarang agenda kerja MRP yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan dinegara ini. Harap MRP jalan terus sesuai agendanya. Bila perlu MRP pasang tenda di halaman kantor MRP untuk digelar RDP,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Minggu, (15/11).

Dikatakan, sikap penolakan RDP yang dilakukan Bupati dan Wali Kota Jayapura adalah bentuk arogansi kekuasaan dan bentuk pembungkaman terhadap sistem demokrasi di tanah Papua.

“Ini bentuk pembungkaman terhadap sistem demokrasi yang kini sudah merembet masuk dalam sistem pemerintahan. Di antara institusi negara saling tidak percaya diri. Kalau selama ini bentuk pembungkaman hanya ditujukan pada rakyat,  sekarang sudah meluas sampai pada institusi negara. Begini kondisinya, maka persoalan Papua bukan lagi diminimalisir tetapi justru semakin meluas,” katanya.

Baca Juga :  Perempuan Papua Pertama Jadi Pilot Helikopter

Kosay yang mengaku tidak mengerti  dengan, apa yang ditakutkan para bupati dan wali kota hingga melarang pelaksanaan RDP MRP di daerahnya itu. Dirinya berharap, para kepala daerah memahami hak demokrasi dan UU Otsus soal RDP di Pasal 77.

“Yang jelas takut dengan semakin menguatnya aspirasi penolakan Otsus dan tuntutan referendum. Namun demikian negara ini adalah negara demokrasi. Kenapa harus takut ? Ada mekanismenya. Urusan referendum maupun penolakan Otsus itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat bukan tanggung jawab seorang bupati atau wali kota,” ujarnya.

Di tempat terpisah Sekertaris II Dewan Adat Papua John Gobay mengatakan bahwa dalam RDP, MRP berbicara dengan masyarakat dan tidak akan membunuh siapa pun. “Biarkan masyarakat bicara dalam RDP. Ada yang mempunyai kewenangan dan ada mekanisme menyelesaikan konflik politik maupun konflik sosial di Papua,” ucapnya.  

RDP menurutnya bukan tempat pengambilan keputusan. RDP hanyalah tempat masyarakat berbicara dan sesuai dengan kewenangannya MRP mendengar pendapat rakyat Papua.

“Pendapat tentu beda-beda dan itulah dinamika demokrasi, tidak perlu juga saling mencurigai dan saling mengklaim bahwa pendapat saya yang paling benar, pendapat mereka salah, mengalir saja lebih baik,” tuturnya.

‘Tidak perlu juga ada pihak yang menolak RDP. Tidak perlu juga melarang MRP mengadakan RDP,” sambungnya.

Kata Gobay yang mempunyai kewenangan untuk menjawab semua pendapat dalam RDP tentu juga ada mekanisme untuk menjawab semua pendapat.

“Sekali lagi saya mau katakan bahwa RDP bukan tempat mengambil keputusan atau RDP juga bukan mempunyai kewenangan membuat keputusan. Maka RDP tidak perlu dilarang atau ditolak. Biarkan rakyat bicara yang mau kontra kah, pro ka masuk saja, tidak perlu bakalai. Bicara saja, orang Papua harus bisa memilah antara konflik sosial dan  konflik politik. Kalau konflik sosial, seperti tanah, babi dan mas kawin. Konflik antar kampung, keluarga atau perorangan silakan masyarakat bicara dan selesaikan secara adat. Kalau konflik politik ini ranah negara bukan masyarakat,” tutupnya. 

Sementara itu Sekjend Barisan Merah Putih, Yonas Nusi menyampaikan bahwa ada pesan yang salah disampaikan MRP dari rencana agenda tersebut. Ini yang harus  dilihat MRP di tengah mepetnya waktu. 

“Tema besar yang diambil MRP  untuk menggelar RDP di Tanah Papua kami lihat salah. MRP salah  dalam memberikan judul maka pelaksanaan di lapangan juga sulit, tidak bisa diterima oleh masyarakat,” kata Yonas, Minggu (15/11). Dari tema yang dibawa MRP kata Yonas membutuhkan waktu yang  panjang untuk membenahi semua. 

 Sementara yang diharapkan pemerintah pusat adalah revisi Otsus dan ini melibatkan rakyat dengan melihat pasal mana saja yang dianggap perlu diberi perhatian. “Jika judulnya evaluasi kami pikir ini tidak fokus. Ini judul yang akhirnya mendapat penolakan juga bahkan bisa bentrok antar rakyat dengan pemerintah,” lanjut Yonas. 

Ia menilai  selama kurang lebih 19 tahun dalam pelayanan publik pemerintah sudah melakukan tanggung jawabnya mengelola anggaran yang sistem keuangan negara yang ketat dan tersistem dari daerah ke pusat.Lalu ada pemeriksaan BKP. 

Selain itu pembangunan di berbagai sektor juga dilakukan meski masih ada yang perlu diberi catatan dan evaluasi. Hanya saja jangan membuat sesuatu yang akhirnya membuat rakyat jadi korban. “Kita lebih baik fokus beberapa pasal yang menjadi persoalan bersama apakah pasal itu diganti atau ada penambahan pasal baru sebab jika judulnya evaluasi UU maka itu tidak boleh lebih dari 50 persen. Judul ini  perlu diubah. Sebaiknya revisi UU Otsus bersama masyarakat Papua dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan saya pikir ini bisa diterima,” sarannya.

Baca Juga :  Pria Paro Baya Ditemukan Tewas di Perumahan Kehutanan

 Begitu juga disampaikan Ondoafi Orgenes Kawai  yang menganggap bahwa sikap pemerintah dan masyarakat Kabupaten Jayapura terkait evaluasi UU Otsus sudah jelas. Bukan menolak melainkan mendukung pelaksanaan Otsus di Papua. Kalaupun dari berjalannya selama ini ada yang kurang – kurang, hal tersebut yang perlu diperbaiki setelah dievaluasi nanti jadi bukan menolak. Nah  Kabupaten Jayapura sendiri sudah menggelar sebuah kegiatan yang hasilnya mirip. Meski bukan bernama RDP namun kesepakatan tersebut membawa nama Tabi dan diyakini hasilnya akan sama seperti hasil RDP jika jadi digelar.

 Nah hasil inilah yang disarankan digunakan oleh MRP agar lebih efektif dan tidak buang – buang energi  serta biaya. “Ada apa MRP mengagendakan ini. Saran saya gunakan apa yang sudah ada. Buang – buang energi dan anggaran saja. Lalu itu kan pejabat daerah Tabi sudah sepakati mengapa bukan itu saja yang dijadikan rujukan.  Mereka ini pemimpin yang punya pengalaman dan  yang jalankan pembangunan jadi tidak perlu meragukanlah,” imbuhnya. 

Apalagi lanjut Orgenes jika memaksakan maka kemungkinan MRP baru akan menyusun hasilnya di tahun 2021 karena waktu juga terbatas. 

“Saya pikir ikut saja hasil yang sudah diperoleh untuk Tabi. Toh disitu juga menghadirkan kepala-kepala daerah jadi lebih memudahkan. Tidak perlu membuat agenda baru lagi,” pungkasnya.   

Berbeda dengan pandangan Marinus Yaung, salah satu akademisi Uncen yang mengkritisi bahwa RDP apakah  memang dibutuhkan rakyat Papua atau hanya kebutuhan elit Papua. Tak hanya itu ia berpandangan bahwa apakah MRP masih dibutuhkan atau leih baik segera dibubarkan.

 “Para kepala daerah yang menolak RDP tentang evaluasi implementasi Otsus Papua oleh MRP pada November mengambil keputusan tersebut karena mungkin mereka sadar agenda ini hanya untuk mendukung percepatan penyerapan anggaran belanja APBD dan dana Otsus Papua tahun anggaran 2020, bukan semata – mata untuk menyerap aspirasi,” singgung Yaung. 

Ini disampaikan mengingat penyerapan anggaran belanja Papua sangat minim sehingga perlu dihabiskan sebelum tutup tahun.  MRP sendiri menurutnya sudah sering melakukan monitoring, evaluasi, public hearing, konsultasi publik dengan rakyat Papua dan pemerintah pusat dan hasilnya sendiri masyarakat juga tak pernah tahu.

“Lalu di tahun 2019 terhitung ada belasan kali MRP ke Jakarta berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga tentang berbagai isu dan permasalahan di Papua. Lalu di tahun 2018 – 2019, tercatat ada puluhan kali MRP konsultasi dan dengar pendapat publik dengan pemerintah pusat, kementerian, lembaga, dan person tertentu di Jakarta. Namun hasil kerja MRP ini tidak pernah dilaporkan ke orang Papua tentang target keberhasilan kinerjanya,” cecar dosen Fisip ini. 

Akibatnya timbul asumsi kegiatan-kegiatan MRP hanya menghabiskan anggaran Otsus Papua.  Kalau untuk kebutuhan rakyat Papua, seharusnya output hasil kerja MRP sudah bisa dinikmati rakyat Papua.

“Akan lebih baik jika MRP mempertanyakan hasil kinerja dari eksekutif dan legislatif lokal Papua tentang perda-perda, Perdasi dan Perdasus yang sudah dikeluarkan selama ini. Apakah regulasi tersebut telah memberikan afirmatif, proteksi dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua atau belum,” sarannya. (fia/oel/ade/nat)

Kapolda Papua  Irjen Pol Paulus Waterpauw

* Paskalis Kossay: Bupati dan Wali Kota Tidak Berhak Larang Agenda MRP 

JAYAPURA-Kapolda Papua  Irjen Pol Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait akan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) di lima wilayah adat Provinsi Papua. 

Adapun Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19. Dimana RDP ini dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan Otonomi Khusus sesuai UU Otsus tahun 2001, perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua.

Maklumat Kapolda tersebut berisi RDP merupakan alat kelengkapan MRP dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati imbauan pemerintah, untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

Memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan penyelenggaraan RDP tersebut,  Kapolda Papua mengeluarkan Maklumat yakni  RDP tidak dirancang dan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup dengan mengahdirkan orang dalam jumlah besar atau lebih dari 50 orang.

Penyelenggaraan RDP wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan swab/PCR serta memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan dan  handsanitizer.

Setiap orang dan pihak yang terlibat RDP, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak mengancam keamanan negara seperti, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

Setelah selesai pelaksanaan RDP, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan serta tetap menjaga ketertiban umum.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid 19, karena dikhawatir rapat yang mengundang berkumpulnya orang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19,” ungkap Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw.

Dirinya mengajak masyarakat Papua bersama-sama membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 dengan menerapkan Protokol Covid-19. 

Sementara itu tokoh Papua dan  Dewan Adat menilai kepala daerah yaitu bupati dan wali kota yang menolak RDP yang akan digelar MRP, harus paham dengan UU Otsus dan tidak berhak melarang RDP yang akan  digelar di wilayahnya.

Paskalis Kossay selaku tokoh Papua mengatakan, RDP itu sendiri bagian yang sah dari tugas dan fungsi MRP dalam menjaring aspirasi rakyat sebagaimana diatur dalam UU Otsus. 

“Bupati dan wali kota tidak punya hak sedikitpun melarang agenda kerja MRP yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan dinegara ini. Harap MRP jalan terus sesuai agendanya. Bila perlu MRP pasang tenda di halaman kantor MRP untuk digelar RDP,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Minggu, (15/11).

Dikatakan, sikap penolakan RDP yang dilakukan Bupati dan Wali Kota Jayapura adalah bentuk arogansi kekuasaan dan bentuk pembungkaman terhadap sistem demokrasi di tanah Papua.

“Ini bentuk pembungkaman terhadap sistem demokrasi yang kini sudah merembet masuk dalam sistem pemerintahan. Di antara institusi negara saling tidak percaya diri. Kalau selama ini bentuk pembungkaman hanya ditujukan pada rakyat,  sekarang sudah meluas sampai pada institusi negara. Begini kondisinya, maka persoalan Papua bukan lagi diminimalisir tetapi justru semakin meluas,” katanya.

Baca Juga :  Ada Jaringan Internasional Pemasok Senjata di Papua

Kosay yang mengaku tidak mengerti  dengan, apa yang ditakutkan para bupati dan wali kota hingga melarang pelaksanaan RDP MRP di daerahnya itu. Dirinya berharap, para kepala daerah memahami hak demokrasi dan UU Otsus soal RDP di Pasal 77.

“Yang jelas takut dengan semakin menguatnya aspirasi penolakan Otsus dan tuntutan referendum. Namun demikian negara ini adalah negara demokrasi. Kenapa harus takut ? Ada mekanismenya. Urusan referendum maupun penolakan Otsus itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat bukan tanggung jawab seorang bupati atau wali kota,” ujarnya.

Di tempat terpisah Sekertaris II Dewan Adat Papua John Gobay mengatakan bahwa dalam RDP, MRP berbicara dengan masyarakat dan tidak akan membunuh siapa pun. “Biarkan masyarakat bicara dalam RDP. Ada yang mempunyai kewenangan dan ada mekanisme menyelesaikan konflik politik maupun konflik sosial di Papua,” ucapnya.  

RDP menurutnya bukan tempat pengambilan keputusan. RDP hanyalah tempat masyarakat berbicara dan sesuai dengan kewenangannya MRP mendengar pendapat rakyat Papua.

“Pendapat tentu beda-beda dan itulah dinamika demokrasi, tidak perlu juga saling mencurigai dan saling mengklaim bahwa pendapat saya yang paling benar, pendapat mereka salah, mengalir saja lebih baik,” tuturnya.

‘Tidak perlu juga ada pihak yang menolak RDP. Tidak perlu juga melarang MRP mengadakan RDP,” sambungnya.

Kata Gobay yang mempunyai kewenangan untuk menjawab semua pendapat dalam RDP tentu juga ada mekanisme untuk menjawab semua pendapat.

“Sekali lagi saya mau katakan bahwa RDP bukan tempat mengambil keputusan atau RDP juga bukan mempunyai kewenangan membuat keputusan. Maka RDP tidak perlu dilarang atau ditolak. Biarkan rakyat bicara yang mau kontra kah, pro ka masuk saja, tidak perlu bakalai. Bicara saja, orang Papua harus bisa memilah antara konflik sosial dan  konflik politik. Kalau konflik sosial, seperti tanah, babi dan mas kawin. Konflik antar kampung, keluarga atau perorangan silakan masyarakat bicara dan selesaikan secara adat. Kalau konflik politik ini ranah negara bukan masyarakat,” tutupnya. 

Sementara itu Sekjend Barisan Merah Putih, Yonas Nusi menyampaikan bahwa ada pesan yang salah disampaikan MRP dari rencana agenda tersebut. Ini yang harus  dilihat MRP di tengah mepetnya waktu. 

“Tema besar yang diambil MRP  untuk menggelar RDP di Tanah Papua kami lihat salah. MRP salah  dalam memberikan judul maka pelaksanaan di lapangan juga sulit, tidak bisa diterima oleh masyarakat,” kata Yonas, Minggu (15/11). Dari tema yang dibawa MRP kata Yonas membutuhkan waktu yang  panjang untuk membenahi semua. 

 Sementara yang diharapkan pemerintah pusat adalah revisi Otsus dan ini melibatkan rakyat dengan melihat pasal mana saja yang dianggap perlu diberi perhatian. “Jika judulnya evaluasi kami pikir ini tidak fokus. Ini judul yang akhirnya mendapat penolakan juga bahkan bisa bentrok antar rakyat dengan pemerintah,” lanjut Yonas. 

Ia menilai  selama kurang lebih 19 tahun dalam pelayanan publik pemerintah sudah melakukan tanggung jawabnya mengelola anggaran yang sistem keuangan negara yang ketat dan tersistem dari daerah ke pusat.Lalu ada pemeriksaan BKP. 

Selain itu pembangunan di berbagai sektor juga dilakukan meski masih ada yang perlu diberi catatan dan evaluasi. Hanya saja jangan membuat sesuatu yang akhirnya membuat rakyat jadi korban. “Kita lebih baik fokus beberapa pasal yang menjadi persoalan bersama apakah pasal itu diganti atau ada penambahan pasal baru sebab jika judulnya evaluasi UU maka itu tidak boleh lebih dari 50 persen. Judul ini  perlu diubah. Sebaiknya revisi UU Otsus bersama masyarakat Papua dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan saya pikir ini bisa diterima,” sarannya.

Baca Juga :  Perempuan Papua Pertama Jadi Pilot Helikopter

 Begitu juga disampaikan Ondoafi Orgenes Kawai  yang menganggap bahwa sikap pemerintah dan masyarakat Kabupaten Jayapura terkait evaluasi UU Otsus sudah jelas. Bukan menolak melainkan mendukung pelaksanaan Otsus di Papua. Kalaupun dari berjalannya selama ini ada yang kurang – kurang, hal tersebut yang perlu diperbaiki setelah dievaluasi nanti jadi bukan menolak. Nah  Kabupaten Jayapura sendiri sudah menggelar sebuah kegiatan yang hasilnya mirip. Meski bukan bernama RDP namun kesepakatan tersebut membawa nama Tabi dan diyakini hasilnya akan sama seperti hasil RDP jika jadi digelar.

 Nah hasil inilah yang disarankan digunakan oleh MRP agar lebih efektif dan tidak buang – buang energi  serta biaya. “Ada apa MRP mengagendakan ini. Saran saya gunakan apa yang sudah ada. Buang – buang energi dan anggaran saja. Lalu itu kan pejabat daerah Tabi sudah sepakati mengapa bukan itu saja yang dijadikan rujukan.  Mereka ini pemimpin yang punya pengalaman dan  yang jalankan pembangunan jadi tidak perlu meragukanlah,” imbuhnya. 

Apalagi lanjut Orgenes jika memaksakan maka kemungkinan MRP baru akan menyusun hasilnya di tahun 2021 karena waktu juga terbatas. 

“Saya pikir ikut saja hasil yang sudah diperoleh untuk Tabi. Toh disitu juga menghadirkan kepala-kepala daerah jadi lebih memudahkan. Tidak perlu membuat agenda baru lagi,” pungkasnya.   

Berbeda dengan pandangan Marinus Yaung, salah satu akademisi Uncen yang mengkritisi bahwa RDP apakah  memang dibutuhkan rakyat Papua atau hanya kebutuhan elit Papua. Tak hanya itu ia berpandangan bahwa apakah MRP masih dibutuhkan atau leih baik segera dibubarkan.

 “Para kepala daerah yang menolak RDP tentang evaluasi implementasi Otsus Papua oleh MRP pada November mengambil keputusan tersebut karena mungkin mereka sadar agenda ini hanya untuk mendukung percepatan penyerapan anggaran belanja APBD dan dana Otsus Papua tahun anggaran 2020, bukan semata – mata untuk menyerap aspirasi,” singgung Yaung. 

Ini disampaikan mengingat penyerapan anggaran belanja Papua sangat minim sehingga perlu dihabiskan sebelum tutup tahun.  MRP sendiri menurutnya sudah sering melakukan monitoring, evaluasi, public hearing, konsultasi publik dengan rakyat Papua dan pemerintah pusat dan hasilnya sendiri masyarakat juga tak pernah tahu.

“Lalu di tahun 2019 terhitung ada belasan kali MRP ke Jakarta berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga tentang berbagai isu dan permasalahan di Papua. Lalu di tahun 2018 – 2019, tercatat ada puluhan kali MRP konsultasi dan dengar pendapat publik dengan pemerintah pusat, kementerian, lembaga, dan person tertentu di Jakarta. Namun hasil kerja MRP ini tidak pernah dilaporkan ke orang Papua tentang target keberhasilan kinerjanya,” cecar dosen Fisip ini. 

Akibatnya timbul asumsi kegiatan-kegiatan MRP hanya menghabiskan anggaran Otsus Papua.  Kalau untuk kebutuhan rakyat Papua, seharusnya output hasil kerja MRP sudah bisa dinikmati rakyat Papua.

“Akan lebih baik jika MRP mempertanyakan hasil kinerja dari eksekutif dan legislatif lokal Papua tentang perda-perda, Perdasi dan Perdasus yang sudah dikeluarkan selama ini. Apakah regulasi tersebut telah memberikan afirmatif, proteksi dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua atau belum,” sarannya. (fia/oel/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya