
*BKD se-Papua Bahas Nasib Tenaga Honorer, Sejumlah Kesepakatan Dihasilkan
JAYAPURA-Menindaklanjuti pertemuan Pemerintah Provinsi Papua bersama Menpan RB dan Kepala BKN di Jakarta pada 4 September lalu perihal honorer di Papua, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua mengundang kepala BKD, Sekda, dan bupati se-Papua dalam rapat bersama untuk menyampaikan hasil pertemuan, sekaligus membuat kesepakatan perihal nasib honorer se-Papua.
Kepala BKD Papua, Nicolaus Wenda menyebutkan, ada beberapa kesepakatan yang telah dilakukan bersama kepala BKD, serta Sekda dan beberapa bupati yang hadir. Pertama, Gubernur Papua akan segera mengusulkan ke Kemenpan RB dan terutama BKN untuk membuka aplikasi K2 yang sudah lulus seleksi di 2013, tapi tidak menetapkan NIP sebanyak 561 orang.
“Jadi, 561 orang ini di luar dari honorer sekarang. Mereka itu sudah tes dan dinyatakan lulus, tapi waktu itu aplikasinya tertutup, sehingga NIP-nya tidak terproses. Oleh karenanya, gubernur minta agar itu diproses,” terang Nicolaus Wenda, usai rapat dilakukan di Aula BKD Papua, Selasa (15/9) kemarin.
Kesepakatan berikutnya, pemerintah tingkat kabupaten/kota diminta untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang tidak lulus di 2013. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer umum, yang dalam hal ini tidak masuk dalam database.
“BKD Papua juga akan bekerja sama dengan organisasi untuk menyusun Anjab dan ABK. Kemudian, data tersebut akan disampaikan kepada gubernur, khususnya BKD Papua, paling lambat minggu ke-3 di bulan Oktober,” jelasnya.
Perihal mekanismenya, Wenda menjelaskan bahwa setelah ini BKD Papua akan melakukan rekap data honrer secara keseluruhan dan melakukan presentasi kembali data honorer yang telah disampaikan dari pemerintah kabupaten/kota.
“Lalu, kami akan mengundang lagi BKD kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi data honorer yang mereka sampaikan itu sudah sesuai dengan usulan mereka atau tidak, sebelum kemudian data-data tersebut dilaporkan kepada Menpan dan Kepala BKN,” tambahnya.
Diharapkan, pendataan honorer harus dilakukan secara objektif. “Artinya, orang yang didata itu benar-benar honorer. Jadi, tidak boleh mengambil data atau nama orang dari luar, yang bukan honorer,” pungkasnya. (gr/nat)