Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tidak Benar Pasar Tutup Pukul 14.00

Tampak aktivitas di depan Pasar Sentral Hamadi, Selasa (15/9) kemarin. Pemkot Jayapura sampaikan tidak ada pembatasan aktivitas pasar hinggal pukul 14.00 WIT. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., membantah informasi yang ramai dibicarakan di media sosial terkait adanya rencana pembatasan aktivitas di pasar hingga pukul 14.00 WIT.

Sejak, Selasa (15/9) kemarin warganet ramai membahas soal adanya isu pembatasan aktivitas di pasar hingga pukul 14.00 WIT. 

Terkait hal ini, Rustan Saru menegaskan bahwa hingga kemarin belum ada perintah dari Wali Kota Jayapura untuk melakukan pembatasan aktivitas di pasar.

“Belum ada perintah penutupan pasar. Yang ada hanya pemasangan spanduk untuk sosialisasi Perwal Nomor 28 tahun 2020. Jadi jika ada informasi pasar ditutup pukul 2 siang. Itu tidak benar,” tegasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (15/9).

Baca Juga :  Satu Anggota Egianus Kogoya Ditangkap di Nabire

Pemkot Jayapura menurut Rustan Saru, saat ini sedang melakukan sosialisasi Perwal Nomor 28 tahun 2020. Sosialisasi itu dilakukan salah satunya dengan cara memasang spanduk di pusat-pusat keramaian seperti pasar.

Sosialisasi ini dilakukan karena dalam waktu dekat Pemkot Jayapura akan melakukan penegakan Perwal Nomor 28 tahun 2020 yaitu pemberian sanksi administrasi sebesar Rp 200 ribu atau melakukan kerja balti selama 1 jam bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar. 

“Perwal ini yang sedang kami sosialisasikan kepada pengunjung dan pedagang di pasar dengan cara dipasang spanduk pengumuman. Jadi tidak benar kalau spanduk yang dipasang itu terkait pembatasan aktivitas pasar. Tetapi sosialisasi Perwal Nomor 28 tahun 2020,” tuturnya.

Baca Juga :  Korban Terseret Ombak Sejauh 2 Kilometer

Rustan Saru berharap, dengan adanya sosialisasi baik secara langsung maupun lewat media serta pemasangan spanduk, masyarakat bisa tahu dan membacanya. Sehingga apabila dilakukan penegakkan Perwal masyarakat tidak bisa lagi menyalahkan pemerintah. Karena pemerintah telah melakukan sosialisasi.

“Memang dari sisi sanksi administratif dan sanksi sosial dalam Perwal ini lebih berat jika dibanding dulu. Dimana sanksi administratifnya jika tidak pakai masker Rp 50 ribu tapi kini sampai Rp 200 ribu dan kerja sosial dengan bersih-bersih dulunya waktunya hanya 10 menit kini sampai 1 jam. Sanksi lain bagi pelaku usaha yang berbeda dari sebelumnya, sehingga ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.(dil/nat)

Tampak aktivitas di depan Pasar Sentral Hamadi, Selasa (15/9) kemarin. Pemkot Jayapura sampaikan tidak ada pembatasan aktivitas pasar hinggal pukul 14.00 WIT. ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., membantah informasi yang ramai dibicarakan di media sosial terkait adanya rencana pembatasan aktivitas di pasar hingga pukul 14.00 WIT.

Sejak, Selasa (15/9) kemarin warganet ramai membahas soal adanya isu pembatasan aktivitas di pasar hingga pukul 14.00 WIT. 

Terkait hal ini, Rustan Saru menegaskan bahwa hingga kemarin belum ada perintah dari Wali Kota Jayapura untuk melakukan pembatasan aktivitas di pasar.

“Belum ada perintah penutupan pasar. Yang ada hanya pemasangan spanduk untuk sosialisasi Perwal Nomor 28 tahun 2020. Jadi jika ada informasi pasar ditutup pukul 2 siang. Itu tidak benar,” tegasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (15/9).

Baca Juga :  Satu Anggota Egianus Kogoya Ditangkap di Nabire

Pemkot Jayapura menurut Rustan Saru, saat ini sedang melakukan sosialisasi Perwal Nomor 28 tahun 2020. Sosialisasi itu dilakukan salah satunya dengan cara memasang spanduk di pusat-pusat keramaian seperti pasar.

Sosialisasi ini dilakukan karena dalam waktu dekat Pemkot Jayapura akan melakukan penegakan Perwal Nomor 28 tahun 2020 yaitu pemberian sanksi administrasi sebesar Rp 200 ribu atau melakukan kerja balti selama 1 jam bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar. 

“Perwal ini yang sedang kami sosialisasikan kepada pengunjung dan pedagang di pasar dengan cara dipasang spanduk pengumuman. Jadi tidak benar kalau spanduk yang dipasang itu terkait pembatasan aktivitas pasar. Tetapi sosialisasi Perwal Nomor 28 tahun 2020,” tuturnya.

Baca Juga :  Wabup Mimika Diminta Proaktif dan Koordinasi dengan Bupati

Rustan Saru berharap, dengan adanya sosialisasi baik secara langsung maupun lewat media serta pemasangan spanduk, masyarakat bisa tahu dan membacanya. Sehingga apabila dilakukan penegakkan Perwal masyarakat tidak bisa lagi menyalahkan pemerintah. Karena pemerintah telah melakukan sosialisasi.

“Memang dari sisi sanksi administratif dan sanksi sosial dalam Perwal ini lebih berat jika dibanding dulu. Dimana sanksi administratifnya jika tidak pakai masker Rp 50 ribu tapi kini sampai Rp 200 ribu dan kerja sosial dengan bersih-bersih dulunya waktunya hanya 10 menit kini sampai 1 jam. Sanksi lain bagi pelaku usaha yang berbeda dari sebelumnya, sehingga ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.(dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya