Wednesday, April 24, 2024
26.7 C
Jayapura

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Akan Diumumkan Hari Ini

Suasana tes kesehatan yang dilakukan sejumlah bakal pasangan calon yang didampingi ajudannya di RSUD Jayapura pada 9 September  lalu. Direncanakan hari ini, Rabu (16/9) akan hasil tes kesehatan keseluruhan akan diserahkan ke KPU Papua. ( FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA-KPU Papua dijadwalkan akan menerima semua hasil tes kesehatan ataupun rekam medik dari 35 pasangan calon bupati dan wakilnya yang telah mendaftar dalam Pemilu 11 kabupaten tahun ini pada 16 September (hari ini). 

Tes kesehatan ini menjadi syarat bakal calon untuk bisa ditetapkan sebagai calon yang kemudian dilanjutkan dengan penarikan nomor urut. Hanya saja diakui dalam proses melengkapi syarat kesehatan ini ternyata tidak berjalan mulus. 

 Pasalnya ada yang hingga 13 September kemarin proses tersebut belum sepenuhnya diikuti pasangan calon karena persoalan transportasi. Meski sulit dipercaya karena alasan transportasi mengingat sudah diberitahukan jauh – jauh hari namun pada kenyataannya hal tersebut masih terjadi. 

“Kalau secara jadwal memang dimulai tanggal 4 hingga tanggal 11 September tapi ternyata semua ada kendala. Dari 11  kabupaten ternyata ada kendala. Misal persoalan transportasi banyak calon yang terlambat melakukan pemeriksaan tapi saya pikir tak jadi masalah dan akan kami sampaikan ke KPU RI,” kata Adam Arisoy salah satu komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat melalui ponselnya, Senin (14/9). 

Baca Juga :  Papua Tengah Sepakat Ibu Kotanya Nabire

Ia menyebut kendala transportasi ini memang tidak gampang. Ia mencontohkan ada satu daerah yang harus dilalui lewat laut dan darat. Contohnya adalah ada calon yang akhirnya ikut laut dari Kasonaweja, Mamberamo Raya  menuju Kabupaten Sarmi dan Sarmi menuju Jayapura menggunakan jalur darat dan ini waktunya lama. “Kalau ditanya kenapa tidak pakai pesawat ini juga kembali ke keuangan kandidat tersebut dan kami tidak bisa memaksakan,” jelasnya. 

 Setelah proses ini nantinya  akan dilanjutkan dengan  penetapan pasangan calon hingga penarikan nomor urut.   Nah untuk bakal calon yang dinyatakan terpapar covid maka seluruh tahapannya dilakukan penundaan.  “Untuk syarat calon ini tidak terlalu sulit tetapi syarat pencalonan yang paling sulit. Kami berharap agenda tetap sesuai jadwal sebelum penetapan bakal calon nanti,” jelasnya.

 Adam menyebut yang paling banyak belum terkumpul adalah dokumen syarat calon seperti belum memiliki dokumen surat pailit dari Makassar dimana sebagian besar baru bukti tanda terima termasuk laporan harta kekayaan yang juga baru bukti pelaporan. “Kami berharap tanggal 10 November semua selesai dan tanggal 23 September ditetapkan menjadi calon dan 24 September langsung penarikan nomor urut.  Untuk persoalan  ijazah ini juga akan kami pantau,” bebernya. 

Baca Juga :  Bank Papua Raih Penghargaan TOP DIGITAL Awards 2021

Lalu untuk bakal calon yang dinyatakan terpapar corona kata mantan Ketua KPU Papua ini nanti setelah rekam medik semua lengkap barulah akan diumumkan. “Nanti sudah lengkap baru kami ekspos sebab ini bagian yang dilarang dari PKPU Nomor 10 pasal 50 a  yang mewajibkan lakukan swab untuk mengetahui apakah positif atau tidak. Jika positif harusnya dilakukan isolasi,” tambahnya.   

Ia kembali menegaskan bahwa meski ada aturan yang melarang  mengumumkan identitas pasien namun jika Covid sudah mengancam maka patut diumumkan. Sebab ini menyangkut virus yang memang harus dibatasi pergerakannya. 

 “Jangan sampai ada klaster baru. Sehingga seluruh  tahapan bakal calon terpapar corona semisal calon bupatinya terpapar maka tahapan bagi paslon ini ditunda semua. Artinya pasangan calon ini juga harus membantu KPU  untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan jika swab lagi hasilnya negatif maka tahapan akan dilanjutkan,” beber Adam. 

Sementara komisioner lainnya, Melkianus Kambu menyatakan bahwa KPU Papua tidak  ingin mempersulit bakal calon dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkada. “Sebab jika negatif, maka KPU tetap menfasilitasi bakal calon ini untuk lanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan lainnya,” kata Kambu. 

“Secara total 61 bakal calon yang sudah lakukan tahapan ini, kecuali calon yang dinyatakan positif Covid-19,” tutup Kambu. (ade/nat)

Suasana tes kesehatan yang dilakukan sejumlah bakal pasangan calon yang didampingi ajudannya di RSUD Jayapura pada 9 September  lalu. Direncanakan hari ini, Rabu (16/9) akan hasil tes kesehatan keseluruhan akan diserahkan ke KPU Papua. ( FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA-KPU Papua dijadwalkan akan menerima semua hasil tes kesehatan ataupun rekam medik dari 35 pasangan calon bupati dan wakilnya yang telah mendaftar dalam Pemilu 11 kabupaten tahun ini pada 16 September (hari ini). 

Tes kesehatan ini menjadi syarat bakal calon untuk bisa ditetapkan sebagai calon yang kemudian dilanjutkan dengan penarikan nomor urut. Hanya saja diakui dalam proses melengkapi syarat kesehatan ini ternyata tidak berjalan mulus. 

 Pasalnya ada yang hingga 13 September kemarin proses tersebut belum sepenuhnya diikuti pasangan calon karena persoalan transportasi. Meski sulit dipercaya karena alasan transportasi mengingat sudah diberitahukan jauh – jauh hari namun pada kenyataannya hal tersebut masih terjadi. 

“Kalau secara jadwal memang dimulai tanggal 4 hingga tanggal 11 September tapi ternyata semua ada kendala. Dari 11  kabupaten ternyata ada kendala. Misal persoalan transportasi banyak calon yang terlambat melakukan pemeriksaan tapi saya pikir tak jadi masalah dan akan kami sampaikan ke KPU RI,” kata Adam Arisoy salah satu komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat melalui ponselnya, Senin (14/9). 

Baca Juga :  Pelabuhan MAF di Kota Kepi Rampung Dikerjakan

Ia menyebut kendala transportasi ini memang tidak gampang. Ia mencontohkan ada satu daerah yang harus dilalui lewat laut dan darat. Contohnya adalah ada calon yang akhirnya ikut laut dari Kasonaweja, Mamberamo Raya  menuju Kabupaten Sarmi dan Sarmi menuju Jayapura menggunakan jalur darat dan ini waktunya lama. “Kalau ditanya kenapa tidak pakai pesawat ini juga kembali ke keuangan kandidat tersebut dan kami tidak bisa memaksakan,” jelasnya. 

 Setelah proses ini nantinya  akan dilanjutkan dengan  penetapan pasangan calon hingga penarikan nomor urut.   Nah untuk bakal calon yang dinyatakan terpapar covid maka seluruh tahapannya dilakukan penundaan.  “Untuk syarat calon ini tidak terlalu sulit tetapi syarat pencalonan yang paling sulit. Kami berharap agenda tetap sesuai jadwal sebelum penetapan bakal calon nanti,” jelasnya.

 Adam menyebut yang paling banyak belum terkumpul adalah dokumen syarat calon seperti belum memiliki dokumen surat pailit dari Makassar dimana sebagian besar baru bukti tanda terima termasuk laporan harta kekayaan yang juga baru bukti pelaporan. “Kami berharap tanggal 10 November semua selesai dan tanggal 23 September ditetapkan menjadi calon dan 24 September langsung penarikan nomor urut.  Untuk persoalan  ijazah ini juga akan kami pantau,” bebernya. 

Baca Juga :  Tensi Perang Dagang Akan Meningkat, AS Makin Mesra dengan Sekutu

Lalu untuk bakal calon yang dinyatakan terpapar corona kata mantan Ketua KPU Papua ini nanti setelah rekam medik semua lengkap barulah akan diumumkan. “Nanti sudah lengkap baru kami ekspos sebab ini bagian yang dilarang dari PKPU Nomor 10 pasal 50 a  yang mewajibkan lakukan swab untuk mengetahui apakah positif atau tidak. Jika positif harusnya dilakukan isolasi,” tambahnya.   

Ia kembali menegaskan bahwa meski ada aturan yang melarang  mengumumkan identitas pasien namun jika Covid sudah mengancam maka patut diumumkan. Sebab ini menyangkut virus yang memang harus dibatasi pergerakannya. 

 “Jangan sampai ada klaster baru. Sehingga seluruh  tahapan bakal calon terpapar corona semisal calon bupatinya terpapar maka tahapan bagi paslon ini ditunda semua. Artinya pasangan calon ini juga harus membantu KPU  untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan jika swab lagi hasilnya negatif maka tahapan akan dilanjutkan,” beber Adam. 

Sementara komisioner lainnya, Melkianus Kambu menyatakan bahwa KPU Papua tidak  ingin mempersulit bakal calon dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkada. “Sebab jika negatif, maka KPU tetap menfasilitasi bakal calon ini untuk lanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan lainnya,” kata Kambu. 

“Secara total 61 bakal calon yang sudah lakukan tahapan ini, kecuali calon yang dinyatakan positif Covid-19,” tutup Kambu. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya