JAYAPURA – Terkait akan berakhirnya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dan almarhum Klemen Tinal, Komisi Informasi Provinsi Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) membuka ke publik nama-nama calon yang diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua kepada Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).
Dengan begitu menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, masyarakat mengetahui figur pejabat yang akan memimpin daerahnya.
Menurut Wilhelmus, berkenaan dengan proses usulan nama-nama calon Pj Gubernur Papua mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada pasal 18 ayat (2) huruf b, bahwa pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik bukan merupakan informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan, sehingga sebaiknya dibuka kepada publik.
âHal ini juga sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara Indonesia Coruption Watch (ICW) selaku pemohon dan Kemendagri selaku termohon yang dibacakan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi dalam sidang putusan sengketa informasi publik pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu. Sehingga dengan dasar inilah, perlu ada keterbukaan dalam pengusulan nama terhadap proses pengisian calon Pj Gubernur Provinsi Papua,â kata Wilhelmus dalam siaran persnya, Rabu (16/8).
Lanjut Wilhelmus, hal ini sebagai bentuk penerapan dari salah satu tujuan UU KIP, yaitu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
âKami berharap Pj Gubernur Papua adalah pejabat yang memiliki komitmen untuk membangun Provinsi Papua dengan keterbukaan, dan mendorong Komisi Informasi Provinsi Papua sebagai lembaga mandiri yang mengawal keterbukaan informasi publik di tanah Papua,” pungkasnya. (fia/nat)