Saturday, February 21, 2026
31.4 C
Jayapura

Disesuaikan dengan Tanggal Kalender

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengakui adanya pertemuan dengan Polda Papua terkait penerapan ganjil-genap ini. “Ada tiga titik di wilayah Kota Jayapura dalam penerapan ganjil-genap, dan itu akan dimulai pada 16 – 31 Agustus,” ungkap Wali Kota Benhur Tomi Mano (BTM), Minggu (15/8). 

Menurut BTM, sosialisasi bagi masyarakat melalui media massa maupun online harus dilakukan, agar masyarakat mengetahui kebijakan ganjil-genap ini secara baik.

“Ini salah satu cara untuk kita mengantisipasi terjadi kemacetan lalu lintas di wilayah Kota Jayapura, terlebih saat PON dan Peparnas berlangsung nantinya,” jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., menyebutkan ada tiga titik penerapan ganjil – genap di wilayah Kota Jayapura yaitu Jalan Ahmad Yani Pusat Kota Jayapura, yakni dari perempatan Taman Imbi/Bank Papua hingga pertigaan Sagu Indah Plaza (SIP).

Baca Juga :  Pemprov Diminta Bantu Pasien Gizi Buruk dan Tumor Asal Yahukimo

“Titik kedua di Entrop, tepatnya di Kelapa Dua Entrop, di pertigaan Kantor Polsekta Japsel hingga lampu merah pertigaan Angkatan Laut. Untuk titik ketiga itu ada di Kotaraja, tepatnya dari lampu merah pertigaan Mako Brimob hingga lampu merah perempatan Abepura, dekat Polsekta Abepura,” jelas Rustan Saru.

Menurut Rustan Saru, penerapan ganjil – genap ini masih bersifat uji coba selama 6 jam per hari,  yang dibagi dalam tiga sesi yakni pagi, sore, dan malam. 

Ganjil – genap ini berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda enam. Dimana Rustan menjelaskan penerapan ganjil-genap ini bahwa plat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal kalender.

Baca Juga :  Bakar 77 Lilin di Muara Kali Anafre

“Jadi, kalau tanggalnya ganjil, maka harus plat nomor ganjil yang dapat melintas. Kalau tanggalnya genap, sebaliknya plat nomor polisi kendaraan yang belakangannya harus juga genap. Jadi, menyesuaikan dengan kalender,” pungkasnya.(fia/gr/nat)

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengakui adanya pertemuan dengan Polda Papua terkait penerapan ganjil-genap ini. “Ada tiga titik di wilayah Kota Jayapura dalam penerapan ganjil-genap, dan itu akan dimulai pada 16 – 31 Agustus,” ungkap Wali Kota Benhur Tomi Mano (BTM), Minggu (15/8). 

Menurut BTM, sosialisasi bagi masyarakat melalui media massa maupun online harus dilakukan, agar masyarakat mengetahui kebijakan ganjil-genap ini secara baik.

“Ini salah satu cara untuk kita mengantisipasi terjadi kemacetan lalu lintas di wilayah Kota Jayapura, terlebih saat PON dan Peparnas berlangsung nantinya,” jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., menyebutkan ada tiga titik penerapan ganjil – genap di wilayah Kota Jayapura yaitu Jalan Ahmad Yani Pusat Kota Jayapura, yakni dari perempatan Taman Imbi/Bank Papua hingga pertigaan Sagu Indah Plaza (SIP).

Baca Juga :  Hanya 2 Jam Pecahkan Rekor Nasional, Kurangi Kelahiran dari Operasi Caesar

“Titik kedua di Entrop, tepatnya di Kelapa Dua Entrop, di pertigaan Kantor Polsekta Japsel hingga lampu merah pertigaan Angkatan Laut. Untuk titik ketiga itu ada di Kotaraja, tepatnya dari lampu merah pertigaan Mako Brimob hingga lampu merah perempatan Abepura, dekat Polsekta Abepura,” jelas Rustan Saru.

Menurut Rustan Saru, penerapan ganjil – genap ini masih bersifat uji coba selama 6 jam per hari,  yang dibagi dalam tiga sesi yakni pagi, sore, dan malam. 

Ganjil – genap ini berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda enam. Dimana Rustan menjelaskan penerapan ganjil-genap ini bahwa plat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal kalender.

Baca Juga :  Hijaukan Papua, Kapolda dan Forkopimda Tanam 50.250 Bibit Pohon

“Jadi, kalau tanggalnya ganjil, maka harus plat nomor ganjil yang dapat melintas. Kalau tanggalnya genap, sebaliknya plat nomor polisi kendaraan yang belakangannya harus juga genap. Jadi, menyesuaikan dengan kalender,” pungkasnya.(fia/gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya