Friday, September 13, 2024
28.7 C
Jayapura

Siap Bertarung, Frans Pekey Kantongi Empat Surat Tugas Parpol

Frans Pekey,  Mundur Dari ASN Menanti Penetapan KPU

Sementara itu, Aparatur Sipil Negara yang menyatakan kesiapan maju dalam pencalonan sebagai kepala daerah sudah dipastikan harus mundur sebagai ASN.

Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Fran Pekey, mengatakan, sesuai aturan hal itu juga sudah ditegaskan dalam undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

” Di undang-undang ASN atau di undang-undang Pemerintah Daerah itu mengatakan bahwa ketika seseorang ASN atau PNS mengikuti proses dan tahapan Pilkada maka pada saat mendaftarkan diri maka wajib melampirkan dengan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ASN,”kata Frans Pekey, Sabtu (13/7).

   Puncaknya adalah ketika seorang calon kepala daerah sudah mendapatkan penetapan dari KPU maka yang bersangkutan secara resmi harus menyatakan pengunduran diri sebagai ASN.

Baca Juga :  LMA Ingatkan Kontestasi Politik Sifatnya Hanya Sementara

“Tetapi pada waktu pendaftaran itu sudah melampirkan bersedia mengundurkan diri.Sehingga kita mengikuti aturan undang-undang ASN jadi beda dengan PJ kepala daerah,” bebernya.

   Dia menerangkan, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa  Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti.

   Ketentuan yang ditegaskan oleh Mendagri beberapa waktu lalu mengenai pejabat kepala daerah Gubernur bupati Walikota yang akan maju sebagai calon kepala daerah supaya mengundurkan diri paling akhir pada tanggal 17 atau 18 Juli atau dengan kata lain 45 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan jabatan di luar itu mulai dari TNI Polri PNS DPR masing-masing sudah diatur dalam undang-undangnya masing-masing.

Baca Juga :  KPU PPS Tetapkan DPS 342.490 Pemilih

   “Undang-undang kepolisian ada undang-undang TNI ada undang-undang ASN ada undang-undang DPR juga ada. Saya sekarang ASN bukan PJ lagi sehingga mengikuti pasti mekanismenya ada.  Tetap pada waktunya akan mundur tetapi bukan pada tanggal 17 dan 18 Juli,” jelasnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Frans Pekey,  Mundur Dari ASN Menanti Penetapan KPU

Sementara itu, Aparatur Sipil Negara yang menyatakan kesiapan maju dalam pencalonan sebagai kepala daerah sudah dipastikan harus mundur sebagai ASN.

Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Fran Pekey, mengatakan, sesuai aturan hal itu juga sudah ditegaskan dalam undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

” Di undang-undang ASN atau di undang-undang Pemerintah Daerah itu mengatakan bahwa ketika seseorang ASN atau PNS mengikuti proses dan tahapan Pilkada maka pada saat mendaftarkan diri maka wajib melampirkan dengan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ASN,”kata Frans Pekey, Sabtu (13/7).

   Puncaknya adalah ketika seorang calon kepala daerah sudah mendapatkan penetapan dari KPU maka yang bersangkutan secara resmi harus menyatakan pengunduran diri sebagai ASN.

Baca Juga :  Orang Port Numbay Harus Pimpin Negerinya Sendiri

“Tetapi pada waktu pendaftaran itu sudah melampirkan bersedia mengundurkan diri.Sehingga kita mengikuti aturan undang-undang ASN jadi beda dengan PJ kepala daerah,” bebernya.

   Dia menerangkan, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa  Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti.

   Ketentuan yang ditegaskan oleh Mendagri beberapa waktu lalu mengenai pejabat kepala daerah Gubernur bupati Walikota yang akan maju sebagai calon kepala daerah supaya mengundurkan diri paling akhir pada tanggal 17 atau 18 Juli atau dengan kata lain 45 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan jabatan di luar itu mulai dari TNI Polri PNS DPR masing-masing sudah diatur dalam undang-undangnya masing-masing.

Baca Juga :  Golkar Siap Rebut Kursi DPRD Kabupaten Supiori

   “Undang-undang kepolisian ada undang-undang TNI ada undang-undang ASN ada undang-undang DPR juga ada. Saya sekarang ASN bukan PJ lagi sehingga mengikuti pasti mekanismenya ada.  Tetap pada waktunya akan mundur tetapi bukan pada tanggal 17 dan 18 Juli,” jelasnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya