Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Joget di Jembatan Youtefa, Anggota Komunitas Mobil Ditegur

JAYAPURA – Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz, mengungkapkan bahwa baru-baru ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap sebuah video yang menampilkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di atas Jembatan Youtefa .

Pelanggaran tersebut adalah memarkir mobil berjejer sehingga mengganggu arus lalu lintas. Dan meskipun tidak berjejer dikatakan memarkir mobil di atas badan jembatan tetaplah menjadi sebuah pelanggaran mengingat sudah ada rambu yang dipasang dengan symbol dilarang berhenti.

Pada video tersebut menunjukkan seseorang berinisial IR dan teman-temannya yang tergabung dalam salah satu Komunitas Mobil di Jayapura memarkirkan kendaraannya secara sembarangan dan IR sendiri membuat konten yang dianggap tidak pantas di media sosial.

“Beberapa hari yang lalu kita melakukan penyelidikan karena adanya video yang memarkirkan kendaraan serta membuat konten yang kurang pantas di media sosial,” ujar Kompol Dian, Selasa (14/5). Dan berdasarkan koordinasi yang dilakukan, Polisi akhirnya berhasil mengundang para pelanggar untuk hadir di Mako Polresta Jayapura Kota kemarin.

Baca Juga :  Kalah di Sidang Pra Peradilan, Gakkum LHK Dihukum Sesuai Tuntutan

Dalam pertemuan tersebut, Sat Lantas Polresta Jayapura Kota memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan sanksi yang akan diberikan kepada IR dan kawan-kawannya.

“Kita memberikan sanksi berupa tilang dan juga sanksi sosial berupa permohonan maaf, dan kami berharap agar masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas serta bijak dalam menggunakan media sosial,” beber Dian.

Kompol Dian juga menekankan bahwa pelanggaran sekecil apapun dapat diungkap dan ditindak tegas. Karenanya ia menghimbau kepada seluruh warga Kota Jayapura untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran khususnya lalu lintas apalagi sampai mengunggah ke media social.

“Saat ini bukti digital dapat digunakan oleh Pihak Kepolisian untuk menindak pelanggaran. Dan terkait penggunaan media sosial, kami melihat bahwa itu merupakan konten yang tidak pantas untuk diskasikan anak – anak di bawah umur,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sohilait Pj Wali Kota Jayapura, Mansnembra Diperpanjang jadi Pj Bupati Sarmi

“Mari kita semua bijak, karena media sosial itu mempunyai jangkauan yang cukup luas. Buatlah konten yang kreatif dan bermanfaat untuk ditonton oleh banyak orang termasuk generasi-generasi kita. Kami juga berharap komunitas bisa memberikan contoh yang baik pada pengguna jalan lainnya,” tutup Dian. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz, mengungkapkan bahwa baru-baru ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap sebuah video yang menampilkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di atas Jembatan Youtefa .

Pelanggaran tersebut adalah memarkir mobil berjejer sehingga mengganggu arus lalu lintas. Dan meskipun tidak berjejer dikatakan memarkir mobil di atas badan jembatan tetaplah menjadi sebuah pelanggaran mengingat sudah ada rambu yang dipasang dengan symbol dilarang berhenti.

Pada video tersebut menunjukkan seseorang berinisial IR dan teman-temannya yang tergabung dalam salah satu Komunitas Mobil di Jayapura memarkirkan kendaraannya secara sembarangan dan IR sendiri membuat konten yang dianggap tidak pantas di media sosial.

“Beberapa hari yang lalu kita melakukan penyelidikan karena adanya video yang memarkirkan kendaraan serta membuat konten yang kurang pantas di media sosial,” ujar Kompol Dian, Selasa (14/5). Dan berdasarkan koordinasi yang dilakukan, Polisi akhirnya berhasil mengundang para pelanggar untuk hadir di Mako Polresta Jayapura Kota kemarin.

Baca Juga :  Masalah Sampah, Miras, dan Narkoba jadi Perhatian Serius

Dalam pertemuan tersebut, Sat Lantas Polresta Jayapura Kota memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan sanksi yang akan diberikan kepada IR dan kawan-kawannya.

“Kita memberikan sanksi berupa tilang dan juga sanksi sosial berupa permohonan maaf, dan kami berharap agar masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas serta bijak dalam menggunakan media sosial,” beber Dian.

Kompol Dian juga menekankan bahwa pelanggaran sekecil apapun dapat diungkap dan ditindak tegas. Karenanya ia menghimbau kepada seluruh warga Kota Jayapura untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran khususnya lalu lintas apalagi sampai mengunggah ke media social.

“Saat ini bukti digital dapat digunakan oleh Pihak Kepolisian untuk menindak pelanggaran. Dan terkait penggunaan media sosial, kami melihat bahwa itu merupakan konten yang tidak pantas untuk diskasikan anak – anak di bawah umur,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPD PAN 29 Kabupaten Kota Dukung Usman Wanimbo Maju Pilgub 2024

“Mari kita semua bijak, karena media sosial itu mempunyai jangkauan yang cukup luas. Buatlah konten yang kreatif dan bermanfaat untuk ditonton oleh banyak orang termasuk generasi-generasi kita. Kami juga berharap komunitas bisa memberikan contoh yang baik pada pengguna jalan lainnya,” tutup Dian. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya