Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

OPD Tak Siapkan Bendahara, ASN Terancam Tidak Terima Gaji 

JAYAPURA-ASN di Pemkot Jayapura terancam tidak akan menerima gaji pada bulan Januari 2024 mendatang.  Apabila setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Jayapura itu tidak segera menyiapkan surat untuk pengusulan bendahara kemudian penetapan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPATK, dan Renkas.

Ini merupakan kebutuhan pertama yang harus disiapkan oleh OPD terkait dengan penatausahaan keuangan.

“Kami minta minggu ini, di surat itu pada tanggal 12 Desember tetapi sampai kemarin masih ada beberapa OPD yang belum mengumpulkan.  Ini harus dibijaki secara serius, karena dampaknya kalau tidak mengusulkan apa yang tadi telah saya sebutkan, seperti  PA, KPA, PPATK dan membuat renkas, dan bendahara pengeluaran, dampaknya OPD tidak menerima gaji di bulan januari  2024. Jadi opd mengusulkan ke kami,  kami akan mengimput di aplikasi tersebut,” kata Desy Wanggai, Rabu (13/12).

   Dia menerangkan, kebijakan baru tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini BPKP Pusat. Dimana pada tahun 2024 akan diterapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia secara murni. 

Baca Juga :  Tugas Dinas, Pejabat TNI AL Dilarang Menginap Hotel

Sedangkan   di tahun 2023  masih didampingi oleh BPKP yaitu SIMDA FMIS, tetapi di bulan November BPKP pusat sudah mengeluarkan surat secara resmi penghentian layanan SIMDA FMIS. Maka untuk perencanaan dan penganggaran sudah berjalan sejak tahun 2021 tetapi untuk penatausahaan akan diberlakukan secara murni di tahun 2024.

   “Kemarin pada tanggal 12 Desember baru di launching SIPD RI. Nah kebutuhan untuk penatausahaan, kami sudah mengedarkan surat untuk pengusulan bendahara kemudian penetapan PA, KPA, PPATK, dan Renkas,” bebernya.

   Dia meminta  masing-masing OPD, tidak membuat renkas yang sifatnya hanya formalitas. Tapi  dilihat sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan di bulan apa.

“Maksudnya di sini SIPD Murni akan diberlakukan tetapi kami akan memberikan, mengeluarkan  SPID yang kemarin kami  keluarkan per triwulan,  akan kami  berikan persmester. Jadi ini yang akan membuat fleksibel OPD,  karena ini baru tahun pertama kita menggunakan SIPD RI. Takutnya bapa ibu membuat kegiatan di Renkas itu dibulan Juni, tetapi dimajukan dibulan Maret,” jelasnya.

Baca Juga :  Perangi DBD Dinkes Minta Kolaborasi Semua Pihak

   “Jadi kalau per semester ini lebih memudahkan kita,  jadi memang kita harus saling berkoordinasi terus,  dalam membuat renkas, kami akan membuat pendampingan,   khusus kepada opd yang besar yaitu Dinas Kesehatan, pendidikan.

  Jadi ini harus menjadi perhatian serius, kaki akan melakukan pendampingan selama dua hari untuk OPD yang kegiatanya banyak dalam penyusunan renkas, karena setiap tahun renkas selalu bermasalah, selalu mendapat surat untuk perubahan waktu,”tambahnya.(roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-ASN di Pemkot Jayapura terancam tidak akan menerima gaji pada bulan Januari 2024 mendatang.  Apabila setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Jayapura itu tidak segera menyiapkan surat untuk pengusulan bendahara kemudian penetapan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPATK, dan Renkas.

Ini merupakan kebutuhan pertama yang harus disiapkan oleh OPD terkait dengan penatausahaan keuangan.

“Kami minta minggu ini, di surat itu pada tanggal 12 Desember tetapi sampai kemarin masih ada beberapa OPD yang belum mengumpulkan.  Ini harus dibijaki secara serius, karena dampaknya kalau tidak mengusulkan apa yang tadi telah saya sebutkan, seperti  PA, KPA, PPATK dan membuat renkas, dan bendahara pengeluaran, dampaknya OPD tidak menerima gaji di bulan januari  2024. Jadi opd mengusulkan ke kami,  kami akan mengimput di aplikasi tersebut,” kata Desy Wanggai, Rabu (13/12).

   Dia menerangkan, kebijakan baru tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini BPKP Pusat. Dimana pada tahun 2024 akan diterapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia secara murni. 

Baca Juga :  Sail Teluk Cendrawasih Masuk Dalam Agenda Wisata Nasional

Sedangkan   di tahun 2023  masih didampingi oleh BPKP yaitu SIMDA FMIS, tetapi di bulan November BPKP pusat sudah mengeluarkan surat secara resmi penghentian layanan SIMDA FMIS. Maka untuk perencanaan dan penganggaran sudah berjalan sejak tahun 2021 tetapi untuk penatausahaan akan diberlakukan secara murni di tahun 2024.

   “Kemarin pada tanggal 12 Desember baru di launching SIPD RI. Nah kebutuhan untuk penatausahaan, kami sudah mengedarkan surat untuk pengusulan bendahara kemudian penetapan PA, KPA, PPATK, dan Renkas,” bebernya.

   Dia meminta  masing-masing OPD, tidak membuat renkas yang sifatnya hanya formalitas. Tapi  dilihat sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan di bulan apa.

“Maksudnya di sini SIPD Murni akan diberlakukan tetapi kami akan memberikan, mengeluarkan  SPID yang kemarin kami  keluarkan per triwulan,  akan kami  berikan persmester. Jadi ini yang akan membuat fleksibel OPD,  karena ini baru tahun pertama kita menggunakan SIPD RI. Takutnya bapa ibu membuat kegiatan di Renkas itu dibulan Juni, tetapi dimajukan dibulan Maret,” jelasnya.

Baca Juga :  Salat Ied di Teras Kantor Gubernur, Ketua PHBI Papua Minta Maaf

   “Jadi kalau per semester ini lebih memudahkan kita,  jadi memang kita harus saling berkoordinasi terus,  dalam membuat renkas, kami akan membuat pendampingan,   khusus kepada opd yang besar yaitu Dinas Kesehatan, pendidikan.

  Jadi ini harus menjadi perhatian serius, kaki akan melakukan pendampingan selama dua hari untuk OPD yang kegiatanya banyak dalam penyusunan renkas, karena setiap tahun renkas selalu bermasalah, selalu mendapat surat untuk perubahan waktu,”tambahnya.(roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya