Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Semua Tempat Usaha Miras Ditutup Hingga 20 Oktober

JAYAPURA-Menjelang perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) X Papua, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri memerintahkan Direktorat Narkoba Polda Papua untuk semua tempat usaha minuman keras (Miras) ditutup hingga tanggal 20 Oktober.

“Saya perintahkan staf saya, Direktur Narkoba mulai persiapan penyelenggaraan pelaksanaan PON, semua tempat usaha Miras tutup hingga tanggal 20 Oktober. Setelah itu nanti kita tutup lagi sebelum pelaksanaan Peparnas,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri.

Selain itu, Kapolda juga meminta Direktur Intel untuk menyampaikan semua tempat hiburan malam boleh buka hingga pukul 23:00 WIT. 

“Saya akan cek sendiri ke lapangan. Saya sudah perintahkan semua Kapolres yang melaksanakan kegiatan PON harus melaksanakan ini. Saya punya kepentingan tidak boleh ada gangguan di perhelatan PON,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Michelle, Polisi Jangan Hanya Fokus ke Sipil

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah menyampaikan, pihaknya tetap mengacu pada peraturan pemerintah untuk melakukan pengawasan. “Kami selalu berantas penjualan Miras Ilegal,” tegasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Disampaikan, pengawasan penjualan Miras ilegal di pinggir jalan yang memiliki kode ‘ada sayang ada sayang’ terus diawasi. Bahkan beberapa orang dilakukan penangkapan dan untuk menghindari dari petugas mereka berjualan secara tersembunyi.

“Kami tidak mentolerir terhadap penjual Miras ilegal, yang jual miras ‘ada sayang ada sayang’ kami langsung melakukan penindakan,” katanya.

Lanjutnya, terhadap payung hukum Miras ilegal hanya dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring, yang mana ancaman hukumannya tidak membuat pelaku jera.

Baca Juga :  Keroyok Polisi, Lima Anggota KNPB Ditangkap

“Penjual Miras ‘ada sayang ada sayang’, Mirasnya mereka beli di toko terus mereka menjual kembali. Mereka ini menjual Miras tidak memiliki perizinan,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga Kamtibmas Kota Jayapura menuju PON. Polresta Jayapura Kota tidak mentolerir terhadap penjualan Miras ilegal, apabila ditemukan akan dilakukan penindakan. (fia/nat)

JAYAPURA-Menjelang perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) X Papua, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri memerintahkan Direktorat Narkoba Polda Papua untuk semua tempat usaha minuman keras (Miras) ditutup hingga tanggal 20 Oktober.

“Saya perintahkan staf saya, Direktur Narkoba mulai persiapan penyelenggaraan pelaksanaan PON, semua tempat usaha Miras tutup hingga tanggal 20 Oktober. Setelah itu nanti kita tutup lagi sebelum pelaksanaan Peparnas,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri.

Selain itu, Kapolda juga meminta Direktur Intel untuk menyampaikan semua tempat hiburan malam boleh buka hingga pukul 23:00 WIT. 

“Saya akan cek sendiri ke lapangan. Saya sudah perintahkan semua Kapolres yang melaksanakan kegiatan PON harus melaksanakan ini. Saya punya kepentingan tidak boleh ada gangguan di perhelatan PON,” tegasnya.

Baca Juga :  Informasi Ada Pengukuran Tanah Picu Pemalangan Jembatan Wouma

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah menyampaikan, pihaknya tetap mengacu pada peraturan pemerintah untuk melakukan pengawasan. “Kami selalu berantas penjualan Miras Ilegal,” tegasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Disampaikan, pengawasan penjualan Miras ilegal di pinggir jalan yang memiliki kode ‘ada sayang ada sayang’ terus diawasi. Bahkan beberapa orang dilakukan penangkapan dan untuk menghindari dari petugas mereka berjualan secara tersembunyi.

“Kami tidak mentolerir terhadap penjual Miras ilegal, yang jual miras ‘ada sayang ada sayang’ kami langsung melakukan penindakan,” katanya.

Lanjutnya, terhadap payung hukum Miras ilegal hanya dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring, yang mana ancaman hukumannya tidak membuat pelaku jera.

Baca Juga :  Kodim 1702/JWY Salurkan Bansos PPAD Ke Pegunungan Puncak Jaya 

“Penjual Miras ‘ada sayang ada sayang’, Mirasnya mereka beli di toko terus mereka menjual kembali. Mereka ini menjual Miras tidak memiliki perizinan,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga Kamtibmas Kota Jayapura menuju PON. Polresta Jayapura Kota tidak mentolerir terhadap penjualan Miras ilegal, apabila ditemukan akan dilakukan penindakan. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya