JAYAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura resmi menetapkan mantan Kepala Bank Papua Cabang Pembantu (CP) Genyem tahun 2017 berinisial MB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif senilai Rp5,75 miliar di Kantor Cabang Pembantu Genyem pada 2017.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama Kepala Kejari Jayapura, para kepala seksi, jaksa, dan staf.
Kepala Kejari Jayapura, Stanley Yos Bukara, didampingi Kasie Pidsus Marvie De Oueljoe, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 29 Agustus 2022 dan telah diperbarui beberapa kali, terakhir melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02.b/R.1.10/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MB diduga melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain pemberian kredit fiktif kepada enam debitur dengan plafon Rp1,35 miliar, pemberian kredit konstruksi untuk proyek pembangunan rumah tipe 36 di Merauke senilai Rp2,3 miliar, serta mengabaikan tagihan proyek untuk pelunasan kredit dua debitur senilai Rp1,2 miliar jelas Stanley Yos Bukara, saat jumpa pers di Kejari Selasa (12/8).