Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Disekap di Kamar Mandi, Bocah 11 Tahun Dicabuli Pamannya

JAYAPURA-Seorang pria berinisial TW (48) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (11).

Mirisnya hubungan antara pelaku dan korban disini adalah keponakan dan paman. Iapun dibekuk oleh tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota di Kotaraja, Distrik Abepura, Jumat (12/8) sore.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Tim Resmob Numbay Aiptu A. Serosero, dimana diketahui dari hasil penyelidikan TW diduga mencabuli keponakannya di rumah korban di Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Senin (25/7) lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling membenarkan penangkapan TW.

Handry Bawiling mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada 25 Juli lalu namun baru dilaporkan Jumat (12/8) usai korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Dua Wanita Diproses Hukum

“Korban merasakan sakit di bagian kelaminnya lalu melaporkan hal tersebut ke orang tuanya, lantas orang tua korban pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1390 / VIII / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota /Polda Papua, tanggal 12 Agustus 2022 tentang Pencabulan,” ungkap Handry.

Lebih lanjut AKP Handry menuturkan, merespon laporan tersebut timnya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keberadaan pelaku kemudian meringkusnya di seputaran Distrik Abepura. “Dari keterangan korban diketahui bahwa pelaku memasukkan tangannya ke dalam kemaluannya secara berulang-ulang pada saat dirinya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh pelaku. Ketika di dalam kamar mandi pelaku langsung memadamkan lampu dan menutup mulut korban kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Korban Dipukul Saat Berpuasa

Handry menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui benar bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya, di rumah korban, dengan cara mengikuti korban ke kamar mandi/WC, lalu menyekap korban dengan menutup pintu WC dan menutup mulut korban kemudian memasukan tangan ke dalam alat kelamin korban secara berulang-ulang.

“Atas perbuatannya tersebut kini pelaku TW sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penahanan dan proses penyidikan atas perbuatannya,” tutupnya.(ade)

JAYAPURA-Seorang pria berinisial TW (48) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (11).

Mirisnya hubungan antara pelaku dan korban disini adalah keponakan dan paman. Iapun dibekuk oleh tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota di Kotaraja, Distrik Abepura, Jumat (12/8) sore.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Tim Resmob Numbay Aiptu A. Serosero, dimana diketahui dari hasil penyelidikan TW diduga mencabuli keponakannya di rumah korban di Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Senin (25/7) lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling membenarkan penangkapan TW.

Handry Bawiling mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada 25 Juli lalu namun baru dilaporkan Jumat (12/8) usai korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tegaskan Tuduhan Tidak Terbukti

“Korban merasakan sakit di bagian kelaminnya lalu melaporkan hal tersebut ke orang tuanya, lantas orang tua korban pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1390 / VIII / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota /Polda Papua, tanggal 12 Agustus 2022 tentang Pencabulan,” ungkap Handry.

Lebih lanjut AKP Handry menuturkan, merespon laporan tersebut timnya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keberadaan pelaku kemudian meringkusnya di seputaran Distrik Abepura. “Dari keterangan korban diketahui bahwa pelaku memasukkan tangannya ke dalam kemaluannya secara berulang-ulang pada saat dirinya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh pelaku. Ketika di dalam kamar mandi pelaku langsung memadamkan lampu dan menutup mulut korban kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Persipura Datangkan Mamadou Samassa

Handry menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui benar bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya, di rumah korban, dengan cara mengikuti korban ke kamar mandi/WC, lalu menyekap korban dengan menutup pintu WC dan menutup mulut korban kemudian memasukan tangan ke dalam alat kelamin korban secara berulang-ulang.

“Atas perbuatannya tersebut kini pelaku TW sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penahanan dan proses penyidikan atas perbuatannya,” tutupnya.(ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya