Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Kasus Asusila Lagi, Dua Anak Dibawah Umur Disetubuhi

Salah Satu Korban Sudah Hamil Empat Bulan

MERAUKE-Polres Merauke kembali menangani dua laporan kasus asusila yaitu persetubuhan anak dibawah umur.

Dimana dua orang pria masing-masing berinisial R (18) dan DRY (35) dilaporkan ke Polres Merauke lantaran diduga menyetubihi anak dibawah umur. Kedua korban merupakan pacar dari masing-masing pelaku.

Bahkan pelaku R (18) yang juga masih dibawah umur,  dilaporkan karena sudah menghamili pacarnya yang masih duduk di SMP kelas IX. Sementara DRY yang sudah diamankan diduga menyetubuhi pacarnya yang masih berumur 16 tahun sebanyak dua kali.

Persetubuhan itu, dilakukan DRY di dua lokasi yang berbeda yaitu di Merauke dan di Kabupaten Boven Digoel.

Kapolres Merauke, AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim, AKP. Najamuddin, MH., mengakui adanya laporan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang saat ini ditangani penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke.

Untuk R, dia dilaporkan oleh  orang tua korban karena diduga telah menghamili  anak yang masih dibawah umur yang tak lain pacar pelaku sendiri,” ungkap Najamuddin saat memberikan keterangan pers kemarin.

Sementara, ayah korban setelah memberikan keterangan kepada penyidik PPA Polres Merauke mengungkapkan bahwa kasus ini pihaknya diketahui saat dirinya yang sedang jalan-jalan ke Kimaam. Dimana, pada pergantian tahun 2021 ke 2022, dirinya dihubungi oleh keluarga yang ada di Merauke bahwa terjadi pertengkaran antara korban dengan kakak perempuan pelaku. “Kemudian saya pulang dari Kimaam, baru mengetahui jika anak kami sudah hamil,” ungkap ayah korban.

Baca Juga :  Kapolda Award Akan Diberikan Kepada 12 Sosok Inspirasi

Selama ini, korban tinggal bersama dengan bapak angkatnya dan tidak mengetahui secara langsung kondisi sehari-harinya. “Dari keluarga pelaku menawarkan penyelesaikan secara kekeluargaan, tapi saya dengan ibunya (ibu korban, red) tidak mau. Karena anak masih sekolah dan masih anak-anak, sehingga kami tetap proses kasus ini secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, korban yang ada di samping ayahnya itu  mengaku bahwa dirinya yang kini duduk di kelas IX di salah satu SMP di Merauke sedang hamil 4 bulan. “Sudah berumur 4 bulan,’’ jelasnya.

Pelaku menurut korban selama ini merupakan pacarannya dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sejak korban duduk di kelas VII  I SMP. “Itu kami lakukan di rumah pelaku,’’ katanya.

Pelaku sendiri kata korban, hanya sampai kelas 5 SD dan saat ini  hanya sebagai pegangguran.  Saat  kejadian itu, pelaku sendiri masih berumur kurang dari 18 tahun sehingga dikategorikan  masih dibawah umur. “Pelakunya masih dibawah umur, karena saat kejadian pelaku belum cukup umur 18 tahun,” ungkap penyidik yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Edarkan Ganja , Dua Pemuda Ditangkap 

Sementara terkait kasus yang menjerat DRY, Kasat Reskrim Najamuddin  menjelaskan bahwa korban disetubuhi di dua lokasi yaitu Merauke dan Boven Digoel. “Persetubuhan terakhir dilakukan tersangka di Kabupaten Boven Digoel saat tersangka membawa korban jalan-jalan ke Boven Digoel. Karena disetubuhi tersebut,  kemudian korban melaporkan kepada kakaknya. Selanjutnya, korban melaporkan kasus  persetubuhan yang dilakukan tersangka ke  Polres Merauke,” jelasnya.

Meski persetubuhan itu dilakukan suka sama suka dengan alasan pacaran,  tapi karena korban masih dibawah umur, maka kasus ini tetap diproses secara hukum. “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, salah satunya korban dan pelapor,” tuturnya.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara. (ulo/nat)

Salah Satu Korban Sudah Hamil Empat Bulan

MERAUKE-Polres Merauke kembali menangani dua laporan kasus asusila yaitu persetubuhan anak dibawah umur.

Dimana dua orang pria masing-masing berinisial R (18) dan DRY (35) dilaporkan ke Polres Merauke lantaran diduga menyetubihi anak dibawah umur. Kedua korban merupakan pacar dari masing-masing pelaku.

Bahkan pelaku R (18) yang juga masih dibawah umur,  dilaporkan karena sudah menghamili pacarnya yang masih duduk di SMP kelas IX. Sementara DRY yang sudah diamankan diduga menyetubuhi pacarnya yang masih berumur 16 tahun sebanyak dua kali.

Persetubuhan itu, dilakukan DRY di dua lokasi yang berbeda yaitu di Merauke dan di Kabupaten Boven Digoel.

Kapolres Merauke, AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim, AKP. Najamuddin, MH., mengakui adanya laporan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang saat ini ditangani penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke.

Untuk R, dia dilaporkan oleh  orang tua korban karena diduga telah menghamili  anak yang masih dibawah umur yang tak lain pacar pelaku sendiri,” ungkap Najamuddin saat memberikan keterangan pers kemarin.

Sementara, ayah korban setelah memberikan keterangan kepada penyidik PPA Polres Merauke mengungkapkan bahwa kasus ini pihaknya diketahui saat dirinya yang sedang jalan-jalan ke Kimaam. Dimana, pada pergantian tahun 2021 ke 2022, dirinya dihubungi oleh keluarga yang ada di Merauke bahwa terjadi pertengkaran antara korban dengan kakak perempuan pelaku. “Kemudian saya pulang dari Kimaam, baru mengetahui jika anak kami sudah hamil,” ungkap ayah korban.

Baca Juga :  Pencungkil Mata Tukang Ojek Ditangkap   

Selama ini, korban tinggal bersama dengan bapak angkatnya dan tidak mengetahui secara langsung kondisi sehari-harinya. “Dari keluarga pelaku menawarkan penyelesaikan secara kekeluargaan, tapi saya dengan ibunya (ibu korban, red) tidak mau. Karena anak masih sekolah dan masih anak-anak, sehingga kami tetap proses kasus ini secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, korban yang ada di samping ayahnya itu  mengaku bahwa dirinya yang kini duduk di kelas IX di salah satu SMP di Merauke sedang hamil 4 bulan. “Sudah berumur 4 bulan,’’ jelasnya.

Pelaku menurut korban selama ini merupakan pacarannya dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sejak korban duduk di kelas VII  I SMP. “Itu kami lakukan di rumah pelaku,’’ katanya.

Pelaku sendiri kata korban, hanya sampai kelas 5 SD dan saat ini  hanya sebagai pegangguran.  Saat  kejadian itu, pelaku sendiri masih berumur kurang dari 18 tahun sehingga dikategorikan  masih dibawah umur. “Pelakunya masih dibawah umur, karena saat kejadian pelaku belum cukup umur 18 tahun,” ungkap penyidik yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Edarkan Ganja , Dua Pemuda Ditangkap 

Sementara terkait kasus yang menjerat DRY, Kasat Reskrim Najamuddin  menjelaskan bahwa korban disetubuhi di dua lokasi yaitu Merauke dan Boven Digoel. “Persetubuhan terakhir dilakukan tersangka di Kabupaten Boven Digoel saat tersangka membawa korban jalan-jalan ke Boven Digoel. Karena disetubuhi tersebut,  kemudian korban melaporkan kepada kakaknya. Selanjutnya, korban melaporkan kasus  persetubuhan yang dilakukan tersangka ke  Polres Merauke,” jelasnya.

Meski persetubuhan itu dilakukan suka sama suka dengan alasan pacaran,  tapi karena korban masih dibawah umur, maka kasus ini tetap diproses secara hukum. “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, salah satunya korban dan pelapor,” tuturnya.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara. (ulo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya