Modus Antar Pulang, Seorang Remaja Diperkosa

JAYAPURA- Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja usia 16 tahun. Pelaku diamankan di halaman Kantor Lurah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (14/7).

Pelaku dengan inisial NNI (19) diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor  Lp/315/IV/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 14 April 2020 tentang Perkosaan.

Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menerangkan, sebelum melakukan penangkapan. Tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

“Ketika tim tiba di TKP sekira pukul 17.15 WIT. Tidak mendapati pelaku, karena terlebih dahulu pergi sebelum tim tiba,” beber Jahja.

Baca Juga :  Bupati Lanny Jaya Kaget Lihat Rumah Sakit Mirip Hotel

Lanjut Jahja, tim kembali melanjutkan penyelidikan di seputaran Hamadi dan sekitarnya pada pukul 18.20 WIT. Saat pelaku kembali terlihat dan mendatangi teman-temannya di halaman kantor Lurah Hamadi, pelaku langsung diamankan. “Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk diinterogasi,” ucapnya.

Jahja menerangkan, kejadian berawal saat korban hendak pulang  ke rumahnya Hamadi Selasa (14/4) sekira pukul 03.00 WIT. Saat sampai di samping lapangan Hamadi, korban bertemu dengan pelaku, dimana pelaku akan mengantar pulang korban ke rumahnya.

“Antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, sehingga korban tidak menaruh curiga. Pelaku kemudian mengajak korban ke Pantai Holtekamp hingga kemudian korban diperkosa,” terang Jahja.

Baca Juga :  Ada 14 Laporan Polisi yang Diterbitkan dari Kerusuhan Yalimo

Lanjut Jahja, pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polresta Jayapura Kota guna proses selanjutnya. (fia/nat)

JAYAPURA- Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja usia 16 tahun. Pelaku diamankan di halaman Kantor Lurah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (14/7).

Pelaku dengan inisial NNI (19) diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor  Lp/315/IV/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 14 April 2020 tentang Perkosaan.

Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menerangkan, sebelum melakukan penangkapan. Tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

“Ketika tim tiba di TKP sekira pukul 17.15 WIT. Tidak mendapati pelaku, karena terlebih dahulu pergi sebelum tim tiba,” beber Jahja.

Baca Juga :  Pembakaran Kotak dan Surat Suara Diduga Karena Tak Ada Hologram

Lanjut Jahja, tim kembali melanjutkan penyelidikan di seputaran Hamadi dan sekitarnya pada pukul 18.20 WIT. Saat pelaku kembali terlihat dan mendatangi teman-temannya di halaman kantor Lurah Hamadi, pelaku langsung diamankan. “Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk diinterogasi,” ucapnya.

Jahja menerangkan, kejadian berawal saat korban hendak pulang  ke rumahnya Hamadi Selasa (14/4) sekira pukul 03.00 WIT. Saat sampai di samping lapangan Hamadi, korban bertemu dengan pelaku, dimana pelaku akan mengantar pulang korban ke rumahnya.

“Antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, sehingga korban tidak menaruh curiga. Pelaku kemudian mengajak korban ke Pantai Holtekamp hingga kemudian korban diperkosa,” terang Jahja.

Baca Juga :  Sepanjang 2024 Sebanyak 203 Kasus Berjibaku Dengan KKB

Lanjut Jahja, pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polresta Jayapura Kota guna proses selanjutnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya