JAYAPURA – Sejumlah tenaga Kesehatan (Nakes) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, bersama kuasa hukumnya, Rabu (14/6) kemarin mendatangi Kantor Gubernur Papua di Dok II.
Kedatangan mereka sekaligus mewakili 500 orang rekan kerjanya hendak menanyakan kepada Pemerintah Provinsi terkait pembayaran insentif Covid -19 sejak Juli-Desember 2020, Oktober – Desember 2021 dan Januari – Desember tahun 2022 yang sampai saat ini belum terbayarkan.
Kedatangan para Nakes di Kantor Gubernur kemarin hanya ingin bertemu Plh Sekda Papua sesuai dengan undangan disposisi yang diterima. Hanya saja, tak ada satu pun pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang bertemu dengan mereka.
Para Nakes juga membawa sebuah spanduk bertuliskan “Bapak Presiden Tolong Kami Nakes RSUD Abepura Pembayaran Insentif Covid bulan Juli – Desember 2020, bulan Oktobder – Desember 2021 dan bulan Januari – Desember 2022. Belum terbayarkan”
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay menganggap Pemprov Papua menutup mata terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang terjadi di RSUD Abepura.
“Segera proses hukum dugaan tindakan pidana korupsi dana Nakes RSUD Abepura dan bayar hak atas upah para Nakes dimasa Pandemi Covid-19 di RSUD Abepura,” tegas Emanuel.
Emanuel menjelaskan, pada prinsipnya Nakes RSUD Abepura telah menuntut hak haknya sejak diketahui telah dicairkan dana tesebut sampai saat ini. Dalam perjuangan panjang itu, Nakes bersama kuasa hukum yang telah melaporkan masalah mereka ke Inspektorat dan kemudian Inspektorat melakukan pemeriksaan kepada Nakes.
Selain itu lanjut Emanuel, Nakes melalui kuasa hukumnya juga telah bersurat kebeberapa Lembaga/Instansi yang berada di Perovinsi Papua berkaitan dalam pengelolaan anggaran Covid 19, seperti Dinas Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua dengan Nomor 37/SK/LBH-P/IV/2023 tertanggal 11 April 2023 dengan Perihal (Permohonan Data Insnetif dan jasa klaim Covid-19).
Surat tersebut dilayangkan dengan mempertimbangkan prosedur yang berlaku dimana Status Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana non alam, sehingga secara langsung kepengurusan mengenai insentif Covid maupun pengadaan alat kesehatan melalui dinas tersebut.
“Prosedur pencairan dana insentif covid yang bersumber dari APBD pengajuan tersebut harus melalui BPBD dengan syarat mendapat surat tanggapan, barulah dana tersebut basa dicairkan di Pemda,” terangnya.(fia)