Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

21 Tahun Wasior Berdarah Terkesan Dilupakan

JAYAPURA-Kordinator Bersatu Untuk Kebenaran Kasus Wasior,  Tineke Rumkabu mengingatkan pemerintah dan penegak hukum bahwa sudah 21 tahun kasus Wasior Berdarah terkesan dilupakan.

Dikatakan, tragedi Wasior Wondama bermula dari aksi masyarakat menuntut ganti rugi atas hak ulayat yang dikelola oleh perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seperti PT. Darma Mukti Persada (DMP), PT. Wapoga Mutiara Timber (WMT) dan CV. Vatika Papuana Perkasa (VPP).

Dalam aksi yang dilakukan pertengahan Maret 2001 tersebut, memberikan batas waktu kepada PT. DMP sampai dengan 30 Maret 2001 untuk segera membayar ganti rugi hak ulayat. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pihak manajemen PT. DMP di Wondama, kantor cabang di Manokwari maupun Jakarta tidak mengindahkan tututan masyarakat.

“Pada tanggal 30 Maret, warga melakukan penutupan jalan PT. DMP. Penutupan jalan hanya bertahan sehari. Karena pada tanggal 31 Maret, datang kelompok tidak dikenal bersenjata menembak mati 3 orang karyawan PT. DMP. Akibat peristiwa tersebut pada 1-2 April 2001, pasukan Brimob didatangkan dari Kabupaten Sorong, Biak, Manokwari dan Bintuni,” katanya melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa, (14/6).

Tineke Rumkabu mengatakan usaha mencari kelompok TPN-OPM yang diduga melakukan penembakan terus dilakukan pasukan Brimob di daerah Wombu. Aparat menurutnya menyisir hampir seluruh pelosok daerah Wondama, Kecamatan Wasior dan sekitarnya.

Belum tuntas penanganan kasus Wombu muncul kasus Wondiboi. Kelompok tidak dikenal dengan senjata lengkap pada tanggal 13 Juni 2001 menyerang dan menewaskan 5 personel Brimob Polda Papua yang saat itu bertugas di Pos PAM CV. VPP, serta 1 orang karyawan Kopermas Imanuel.

Baca Juga :  Kepres Penetapan Sekda Papua Diminta Dikaji

Menurutnya, kasus Wasior belum dilimpahkan ke pengadilan HAM. Sementara korban saat ini masih mendapat teror,intimidasi dan penyiksaan, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI-Polri di Wasior, Papua Barat.

“Pada 7 Juni 2022, oknum polisi dari Polsek Wasior Kabupaten Teluk Wondama terhadap korban Boas Urio dan Ruben Urio yang adalah masyarakat pemilik tanah adat di wilayah Wosimi Kampung Undurara Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama.

Dimana kronologis kasus, kedua korban memberi kode cat di lokasi yang di dalamnya ada kearifan lokal Mosoi dan kulit Lawan dengan maksud perusahaan yang beroperasi di areal PT Darma Mukti Persada(DMP), tidak boleh melakukan kegiatan. Karena ada tanaman-tanaman yang akan dikelola untuk peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

“Kedua korban diajak oleh menejer perusahaan dari lokasi tersebut ke kota Wasior tepatnya di mess perusahaan lalu dengan diam-diam pihak perusahaan menelpon oknum polisi datang ke mess perusahaan belakang bandara Wasior.

Korban dapat siksa dan diancam agar tidak boleh terpengaruh oleh ajakan/orang yang tidak bertanggung jawab, kalian harus mendukung pembangunan dan patuh terhadap pemerintah. Kondisi hari ini aparat Brimob dan tentara ditempatkan distrik dan kampung-kampung membuat menambah trauma yang lebih serius,” paparnya.

Bahkan Tineke menilai, untuk proses hukum kasus Wasior sengaja tarik ulur dan terkesan sangat lambat. Sementara nasib para korban dan keluarga korban mengalami trauma yang berkepanjangan, sakit hati yang mendalam, membuat tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah Indonesi di atas tanah Papua

“Kami korban dan keluarga korban yang tergabung dalam organisasi korban Pelanggaran HAM di Tanah Papua, yaitu Bersatu untuk Kebenaran (BUK) Papua  melalui peringatan 21 tahun ini, meminta informasi atas status hukum kasus Wasior 13 Juni 2001. Mengingat kondisi para korban akibat peristiwa tersebut masih menyisakan duka.

Baca Juga :  Musorprov KONI Papua Kembali Diundur

Trauma serta hilangnya rasa keadilan. Korban dan keluarga korban menyaksikan kinerja Kejaksaan Agung RI atas kasus tersebut hingga kini, berkas kasus Wasior dan Wamena bolak balik diantara Komnas HAM dan Kejagung hingga kini,” bebernya.

Mereka juga mempertanyakan proses hukum kasus Enarotali Paniai di  pengadilan HAM di Makassar, Sedangkan UU Otsus Papua N0.21 tahun 2000 sudah berjalan 22 tahun, mekanisme pengadilan HAM bisa dibuat di Papua.

“Kekhawatiran dan protes para saksi korban serta keluarga korban sangat beralasan. Karena pelakunya cuma 1 orang, sedangkan sesuai dengan BAP Komnas HAM, saksi sipil sebanyak 11 orang. Pelaku Kepolisian sebanyak 18 orang, purnawirawan Polri 2 orang, saksi anggota TNI 2 orang, purnawirawan TNI sebanyak 4 orang, saksi dari ASN sebnyak 6 orang,” ujarnya.

“Sementara yang telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dalam BAP Komnas HAM antara lain saksi sipil 7 orang, pelaku dari Kepolisian 2 orang, purnawirawan Polri 2 orang, anggota TNI 2 orang, saksi purnawirawan TNI 1 orang dan saksi dari ASN 6 orang tetapi tidak ada yang bersedia untuk memberikan keterangan,” sambungnya.

Ditambahkan, tidak adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban, sehingga mereka  mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah  dalam hal ini Kejaksaan Agung yang memiliki tanggung jawab dan wewenang.(oel/nat)

JAYAPURA-Kordinator Bersatu Untuk Kebenaran Kasus Wasior,  Tineke Rumkabu mengingatkan pemerintah dan penegak hukum bahwa sudah 21 tahun kasus Wasior Berdarah terkesan dilupakan.

Dikatakan, tragedi Wasior Wondama bermula dari aksi masyarakat menuntut ganti rugi atas hak ulayat yang dikelola oleh perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seperti PT. Darma Mukti Persada (DMP), PT. Wapoga Mutiara Timber (WMT) dan CV. Vatika Papuana Perkasa (VPP).

Dalam aksi yang dilakukan pertengahan Maret 2001 tersebut, memberikan batas waktu kepada PT. DMP sampai dengan 30 Maret 2001 untuk segera membayar ganti rugi hak ulayat. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pihak manajemen PT. DMP di Wondama, kantor cabang di Manokwari maupun Jakarta tidak mengindahkan tututan masyarakat.

“Pada tanggal 30 Maret, warga melakukan penutupan jalan PT. DMP. Penutupan jalan hanya bertahan sehari. Karena pada tanggal 31 Maret, datang kelompok tidak dikenal bersenjata menembak mati 3 orang karyawan PT. DMP. Akibat peristiwa tersebut pada 1-2 April 2001, pasukan Brimob didatangkan dari Kabupaten Sorong, Biak, Manokwari dan Bintuni,” katanya melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa, (14/6).

Tineke Rumkabu mengatakan usaha mencari kelompok TPN-OPM yang diduga melakukan penembakan terus dilakukan pasukan Brimob di daerah Wombu. Aparat menurutnya menyisir hampir seluruh pelosok daerah Wondama, Kecamatan Wasior dan sekitarnya.

Belum tuntas penanganan kasus Wombu muncul kasus Wondiboi. Kelompok tidak dikenal dengan senjata lengkap pada tanggal 13 Juni 2001 menyerang dan menewaskan 5 personel Brimob Polda Papua yang saat itu bertugas di Pos PAM CV. VPP, serta 1 orang karyawan Kopermas Imanuel.

Baca Juga :  Kabupaten Jayapura Siap Jadi Pilot Project

Menurutnya, kasus Wasior belum dilimpahkan ke pengadilan HAM. Sementara korban saat ini masih mendapat teror,intimidasi dan penyiksaan, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI-Polri di Wasior, Papua Barat.

“Pada 7 Juni 2022, oknum polisi dari Polsek Wasior Kabupaten Teluk Wondama terhadap korban Boas Urio dan Ruben Urio yang adalah masyarakat pemilik tanah adat di wilayah Wosimi Kampung Undurara Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama.

Dimana kronologis kasus, kedua korban memberi kode cat di lokasi yang di dalamnya ada kearifan lokal Mosoi dan kulit Lawan dengan maksud perusahaan yang beroperasi di areal PT Darma Mukti Persada(DMP), tidak boleh melakukan kegiatan. Karena ada tanaman-tanaman yang akan dikelola untuk peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

“Kedua korban diajak oleh menejer perusahaan dari lokasi tersebut ke kota Wasior tepatnya di mess perusahaan lalu dengan diam-diam pihak perusahaan menelpon oknum polisi datang ke mess perusahaan belakang bandara Wasior.

Korban dapat siksa dan diancam agar tidak boleh terpengaruh oleh ajakan/orang yang tidak bertanggung jawab, kalian harus mendukung pembangunan dan patuh terhadap pemerintah. Kondisi hari ini aparat Brimob dan tentara ditempatkan distrik dan kampung-kampung membuat menambah trauma yang lebih serius,” paparnya.

Bahkan Tineke menilai, untuk proses hukum kasus Wasior sengaja tarik ulur dan terkesan sangat lambat. Sementara nasib para korban dan keluarga korban mengalami trauma yang berkepanjangan, sakit hati yang mendalam, membuat tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah Indonesi di atas tanah Papua

“Kami korban dan keluarga korban yang tergabung dalam organisasi korban Pelanggaran HAM di Tanah Papua, yaitu Bersatu untuk Kebenaran (BUK) Papua  melalui peringatan 21 tahun ini, meminta informasi atas status hukum kasus Wasior 13 Juni 2001. Mengingat kondisi para korban akibat peristiwa tersebut masih menyisakan duka.

Baca Juga :  Februari 2024, Ekspor Papua Naik 170,35 Persen

Trauma serta hilangnya rasa keadilan. Korban dan keluarga korban menyaksikan kinerja Kejaksaan Agung RI atas kasus tersebut hingga kini, berkas kasus Wasior dan Wamena bolak balik diantara Komnas HAM dan Kejagung hingga kini,” bebernya.

Mereka juga mempertanyakan proses hukum kasus Enarotali Paniai di  pengadilan HAM di Makassar, Sedangkan UU Otsus Papua N0.21 tahun 2000 sudah berjalan 22 tahun, mekanisme pengadilan HAM bisa dibuat di Papua.

“Kekhawatiran dan protes para saksi korban serta keluarga korban sangat beralasan. Karena pelakunya cuma 1 orang, sedangkan sesuai dengan BAP Komnas HAM, saksi sipil sebanyak 11 orang. Pelaku Kepolisian sebanyak 18 orang, purnawirawan Polri 2 orang, saksi anggota TNI 2 orang, purnawirawan TNI sebanyak 4 orang, saksi dari ASN sebnyak 6 orang,” ujarnya.

“Sementara yang telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dalam BAP Komnas HAM antara lain saksi sipil 7 orang, pelaku dari Kepolisian 2 orang, purnawirawan Polri 2 orang, anggota TNI 2 orang, saksi purnawirawan TNI 1 orang dan saksi dari ASN 6 orang tetapi tidak ada yang bersedia untuk memberikan keterangan,” sambungnya.

Ditambahkan, tidak adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban, sehingga mereka  mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah  dalam hal ini Kejaksaan Agung yang memiliki tanggung jawab dan wewenang.(oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya