Thursday, April 25, 2024
26.7 C
Jayapura

Empat Kali Berkas Dikembalikan Kejaksaan

MENUNGGU KEADILAN:  Keluarga dan korban Kasus Wasior Berdarah yang masih menunggu keadilan hingga saat ini. (FOTO: Elfira/Cepos)

19 Tahun Peringatan Wasior Berdarah

JAYAPURA-Tidak terasa sudah 19 tahun berlalu, tepatnya 13 Juni 2001 silam. Kasus Wasior Berdarah yang hingga saat ini tidak ada kejelasan penyelesaiannya secara pasti dari pemerintah.  

Terkait Wasior Berdarah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadikannya sebuah gugatan. Bahkan juga sebuah pertanyaan besar bagi Komnas HAM. Terutama dari para korban dan keluarga korban itu sendiri, yang saat ini masih menunggu keadilan.

Staf Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyampaikan, Komnas HAM dalam kewenangannya sudah menyelesaikan berkas kasus Wasior Berdarah. Bahkan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan.

“Sudah 19 tahun berlalu disaat korban dan keluarga korban menunggu keadilan dari negara, justru berkas kasus Wasior yang kami ajukan ke Kejaksan dikembalikan untuk keempat kalinya,” ucap Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (14/6).

Lanjut Frits, empat kali dikembalikannya berkas kasus Wasior oleh pihak kejaksaan dengan alasan bukti formil dan material. Inilah yang menjadi perdebatan berulang kali antara Komnas HAM dan pihak Kejaksaan. Termasuk perdebatan kasus Paniai dan Wamena yang hingga saat ini penyelesaiannya terkatung-katung.

Baca Juga :  Jenderal Andika Diminta Tarik Pasukan TNI Non Organik

Padahal menurut Frits, dalam instrumen nasional. Lembaga yang memiliki kewenangan yang menyatakan sebuah peristiwa itu memenuhi unsur pelanggaran HAM hanya Komnas HAM, diluar itu tidak boleh lagi ada tafsir lain.

“Kejaksaan mestinya menindaklanjuti dokumen penyelidikan yang sudah diselesaikan Komnas HAM. Dimana sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan sesegara mungkin dibawa ke pengadilan. Itu yang menjadi penting saat ini,” tegas Frits.

Dikatakan, terkait pertentangan bukti formil dan bukti material. Dalam kasus pelanggaran HAM berat, ketika Komnas HAM menyatakan sebuah peristiwa memenuhi unsur melalui penyelidikan yang dilakuakn Komnas HAM di lapangan. Kalaupun ada kekurangan bukti material, maka menjadi kewenangam Kejaksaan untuk menindaklanjuti dengan penyidikan yang ada di kejaksaan.

“Dengan berlarut-larutnya penyelesaian kasus Wasior Berdarah, membuat citra pemerintah di mata masyarakat papua menjadi buruk. Serta memberi kesan tidak ada komitmen dalam rangka penyelesaian kasus-kasus HAM,” tegas Frits.

Menurut Frits, Kejaksaan seharusnya bisa berkomitmen untuk menindaklanjuti berkas pelanggaran HAM berat hasil investigsi  tim adhoc yang telah merampungkan dalam kewenangan prosticia.

Baca Juga :  Pendaftaran Maba Uncen Jalur Lokal Dibuka Juli

“Harapannya Kejaksaan bisa mengambil diskresi dalam kewenangan dia untuk menindaklanjuti berkas yang sudah diserahkan oleh tim Adhoc Komnas HAM,” kata Frits.

Yang diperlu diingat juga lanjut Frits, para korban dalam trauma yang panjang masih menunggu keadilan atas kasus Wasior berdarah yang terjadi sejak 2001 silam.

Tidak hanya itu, dalam kasus wasior berdarah. Para korban masih mendapat sitgma menjadi orang-orang yang bertentangan dengan negara dan lain sebagainya. Hal inilah yang memengaruhi kebijakan pemerintah untuk memberi perhatian kepada para korban juga keluarga korban itu sendiri.

“19 tahun Wasior berdarah menjadi sebuah catatan panjang dalam proses penyelesaian kasus HAM. Karena itu sebagai Komnas HAM, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluargan korban  yang terus menunggu keadilan,” ungkap Frits.

Namun, disisi lain lanjut Frits, dalam kewenangan Komnas HAM mengingatkan Kejaksaan untuk penyelesaian kasus HAM yang telah terjadi di Wasior. (fia/nat)

MENUNGGU KEADILAN:  Keluarga dan korban Kasus Wasior Berdarah yang masih menunggu keadilan hingga saat ini. (FOTO: Elfira/Cepos)

19 Tahun Peringatan Wasior Berdarah

JAYAPURA-Tidak terasa sudah 19 tahun berlalu, tepatnya 13 Juni 2001 silam. Kasus Wasior Berdarah yang hingga saat ini tidak ada kejelasan penyelesaiannya secara pasti dari pemerintah.  

Terkait Wasior Berdarah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadikannya sebuah gugatan. Bahkan juga sebuah pertanyaan besar bagi Komnas HAM. Terutama dari para korban dan keluarga korban itu sendiri, yang saat ini masih menunggu keadilan.

Staf Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyampaikan, Komnas HAM dalam kewenangannya sudah menyelesaikan berkas kasus Wasior Berdarah. Bahkan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan.

“Sudah 19 tahun berlalu disaat korban dan keluarga korban menunggu keadilan dari negara, justru berkas kasus Wasior yang kami ajukan ke Kejaksan dikembalikan untuk keempat kalinya,” ucap Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (14/6).

Lanjut Frits, empat kali dikembalikannya berkas kasus Wasior oleh pihak kejaksaan dengan alasan bukti formil dan material. Inilah yang menjadi perdebatan berulang kali antara Komnas HAM dan pihak Kejaksaan. Termasuk perdebatan kasus Paniai dan Wamena yang hingga saat ini penyelesaiannya terkatung-katung.

Baca Juga :  Tanggal Coblosan Pemilu Belum Ketok Palu

Padahal menurut Frits, dalam instrumen nasional. Lembaga yang memiliki kewenangan yang menyatakan sebuah peristiwa itu memenuhi unsur pelanggaran HAM hanya Komnas HAM, diluar itu tidak boleh lagi ada tafsir lain.

“Kejaksaan mestinya menindaklanjuti dokumen penyelidikan yang sudah diselesaikan Komnas HAM. Dimana sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan sesegara mungkin dibawa ke pengadilan. Itu yang menjadi penting saat ini,” tegas Frits.

Dikatakan, terkait pertentangan bukti formil dan bukti material. Dalam kasus pelanggaran HAM berat, ketika Komnas HAM menyatakan sebuah peristiwa memenuhi unsur melalui penyelidikan yang dilakuakn Komnas HAM di lapangan. Kalaupun ada kekurangan bukti material, maka menjadi kewenangam Kejaksaan untuk menindaklanjuti dengan penyidikan yang ada di kejaksaan.

“Dengan berlarut-larutnya penyelesaian kasus Wasior Berdarah, membuat citra pemerintah di mata masyarakat papua menjadi buruk. Serta memberi kesan tidak ada komitmen dalam rangka penyelesaian kasus-kasus HAM,” tegas Frits.

Menurut Frits, Kejaksaan seharusnya bisa berkomitmen untuk menindaklanjuti berkas pelanggaran HAM berat hasil investigsi  tim adhoc yang telah merampungkan dalam kewenangan prosticia.

Baca Juga :  BAP KPK Sebatas Kisah Cinta Lukas Enembe dan YW

“Harapannya Kejaksaan bisa mengambil diskresi dalam kewenangan dia untuk menindaklanjuti berkas yang sudah diserahkan oleh tim Adhoc Komnas HAM,” kata Frits.

Yang diperlu diingat juga lanjut Frits, para korban dalam trauma yang panjang masih menunggu keadilan atas kasus Wasior berdarah yang terjadi sejak 2001 silam.

Tidak hanya itu, dalam kasus wasior berdarah. Para korban masih mendapat sitgma menjadi orang-orang yang bertentangan dengan negara dan lain sebagainya. Hal inilah yang memengaruhi kebijakan pemerintah untuk memberi perhatian kepada para korban juga keluarga korban itu sendiri.

“19 tahun Wasior berdarah menjadi sebuah catatan panjang dalam proses penyelesaian kasus HAM. Karena itu sebagai Komnas HAM, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluargan korban  yang terus menunggu keadilan,” ungkap Frits.

Namun, disisi lain lanjut Frits, dalam kewenangan Komnas HAM mengingatkan Kejaksaan untuk penyelesaian kasus HAM yang telah terjadi di Wasior. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya