Termasuk Saga Swalayan dan juga MR.DIY
SENTANI – Sejumlah mini market seperti Alfamidi, Indomaret, Saga Swalayan dan MR DIY diingatkan untuk tidak lagi membuka cabang baru di Kabupaten Jayapura. Ini sesuai kebijakan Bupati, Yunus Wonda yang berkaitan dengan “pasar” bagi pedagang lokal lainnya. Menariknya beberapa hari lalu Satpol PP sempat turun ke lapangan dan menjalankan perintah bupati tersebut.
Kepala Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Jayapura, Alex Rumbobiar menyampaikan pembatasan mini market membuka cabang di Kabupaten Jayapura berdasarkan dengan edaran bupati yang kemudian ditindaklanjuti Satpol-PP.
Satpol PP sempat saat menghentikan kegiatan operasional Alfamidi di Doyo Baru Sentani dan menurut Alex hal tersebut sudah tepat. “Hal ini sesuai dengan edaran Bupati Jayapura yang diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 11 April 2025, Nomor :11.3/10/46/Z tentang tidak boleh ada penambahan bangunan Alfamidi, Indomaret, Saga maupun MR. DIY di Kabupaten Jayapura,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (14/5) kemarin.
Menurutnya, pemberian izin bagi Alfamidi, Saga, Indomaret dan MR. DIY dilakukan oleh penjabat bupati sebelumnya. Dan dengan adanya edaran bupati definitif secara otomatis harus ditaati oleh semua pihak terkait.
“Kami mencoba untuk menertibkan penambahan ritel-ritel modern tersebut, karena ada keluhan dari masyarakat, bahwa kehadiran ritel modern ini dapat menutup usaha-usaha kecil di Kabupaten Jayapura,” bebernya.
Menurutnya, dengan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Bupati Jayapura dapat mengontrol kehadiran pasar-pasar modern yang ada di Kabupaten Jayapura. “Yang wajib harus dipatuhi oleh ritel modern, surat edaran ini harus diperhatikan, jika masih melanggar maka kami punya hak untuk mencabut izinnya,” pungkasnya.
Sementara pantauan Cenderawasih Pos Plt Kasatpol PP sempat mendatangi pekerjaan pembangunan salah satu Alfamidi dan meminta untuk dihentikan. Hanya saja kebijakan ini ternyata masih berbekal Surat Edaran Bupati Jayapura terkait dengan pelarangan penambahan mini market Alfamidi, Indomaret, Saga dan MR. DIY di Kabupaten Jayapura.