Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Bacalon Perseorangan Meninggal Saat Proses Pendaftaran di KPU 

Sementara sesuai SK KPU soal syarat dukungan calon persorangan minimal 16.295 dukungan, sehingga dinyatakan dokumen dukungan yang  diserahkan kepada kami  tidak memenuhi syarat. Dari sisi persebarannya telah memenuhi karena tersebar di 20 distrik, tapi dari sisi syarat dukungan mengalami kekurangan sebanyak  1.909 dukungan,’’ terangnya.

Dijelaskan, pihaknya  juga sudah menyerahkan dokumen tanda pengembalian kepada pasangan calon perseorangan tersebut karena tidak memenuhi  syarat.

‘’Kami juga dari KPU menyampaikan duka cita yang mendalam karena dalam proses ini  meninggal dunia. Bahwa dalam proses ini kami melakukan perhitungan secara bersama-sama, dan sekitar pukul 06.55 WIT, beliau pingsan saat kami masih melakukan penghitungan. Jadi kami masih melakukan penghitungan. Pada saat  itu kami masih melakukan penghitungan dan beliau pingsan, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit, sekitar pukul 07.15 WIT dna kami masih tetap melanjutkan. Namun kemudian kami mendapat informasi kalau beliau sudah meninggal dunia,’’  tandasnya.     

Baca Juga :  Empat Nama Calon Kuat Sekda Papua

Untuk diketahui almarhum FX Sirfefa sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2019-2024. Sebelumnya  pada periode 2014-2019, almarhum  sempat menjadi Ketua DPR Kabupaten Merauke menggantikan Kanisia Lea Mekiuw yang meninggal dunia karena sakit. (ulo/wen)   

Sementara sesuai SK KPU soal syarat dukungan calon persorangan minimal 16.295 dukungan, sehingga dinyatakan dokumen dukungan yang  diserahkan kepada kami  tidak memenuhi syarat. Dari sisi persebarannya telah memenuhi karena tersebar di 20 distrik, tapi dari sisi syarat dukungan mengalami kekurangan sebanyak  1.909 dukungan,’’ terangnya.

Dijelaskan, pihaknya  juga sudah menyerahkan dokumen tanda pengembalian kepada pasangan calon perseorangan tersebut karena tidak memenuhi  syarat.

‘’Kami juga dari KPU menyampaikan duka cita yang mendalam karena dalam proses ini  meninggal dunia. Bahwa dalam proses ini kami melakukan perhitungan secara bersama-sama, dan sekitar pukul 06.55 WIT, beliau pingsan saat kami masih melakukan penghitungan. Jadi kami masih melakukan penghitungan. Pada saat  itu kami masih melakukan penghitungan dan beliau pingsan, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit, sekitar pukul 07.15 WIT dna kami masih tetap melanjutkan. Namun kemudian kami mendapat informasi kalau beliau sudah meninggal dunia,’’  tandasnya.     

Baca Juga :  Baru 6 Daerah Usulkan Penetapan NIP

Untuk diketahui almarhum FX Sirfefa sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2019-2024. Sebelumnya  pada periode 2014-2019, almarhum  sempat menjadi Ketua DPR Kabupaten Merauke menggantikan Kanisia Lea Mekiuw yang meninggal dunia karena sakit. (ulo/wen)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya