Sementara sesuai SK KPU soal syarat dukungan calon persorangan minimal 16.295 dukungan, sehingga dinyatakan dokumen dukungan yang diserahkan kepada kami tidak memenuhi syarat. Dari sisi persebarannya telah memenuhi karena tersebar di 20 distrik, tapi dari sisi syarat dukungan mengalami kekurangan sebanyak 1.909 dukungan,’’ terangnya.
Dijelaskan, pihaknya juga sudah menyerahkan dokumen tanda pengembalian kepada pasangan calon perseorangan tersebut karena tidak memenuhi syarat.
‘’Kami juga dari KPU menyampaikan duka cita yang mendalam karena dalam proses ini meninggal dunia. Bahwa dalam proses ini kami melakukan perhitungan secara bersama-sama, dan sekitar pukul 06.55 WIT, beliau pingsan saat kami masih melakukan penghitungan. Jadi kami masih melakukan penghitungan. Pada saat itu kami masih melakukan penghitungan dan beliau pingsan, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit, sekitar pukul 07.15 WIT dna kami masih tetap melanjutkan. Namun kemudian kami mendapat informasi kalau beliau sudah meninggal dunia,’’ tandasnya.
Untuk diketahui almarhum FX Sirfefa sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2019-2024. Sebelumnya pada periode 2014-2019, almarhum sempat menjadi Ketua DPR Kabupaten Merauke menggantikan Kanisia Lea Mekiuw yang meninggal dunia karena sakit. (ulo/wen)