KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Sebagai Tersangka

KPK langsung menjebloskan keenam tersangka itu ke Rutan KPK. Mereka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 3 Desember 2023.
Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Sumber:   Jawapos
Baca Juga :  Inspektorat Papua Selatan Selesaikan 96 Persen Rekomendasi BPK
KPK langsung menjebloskan keenam tersangka itu ke Rutan KPK. Mereka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 3 Desember 2023.
Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Sumber:   Jawapos
Baca Juga :  DPRD Jayawijaya Akan Maksimalkan Fungsi Kontrol

Berita Terbaru

Artikel Lainnya