Thursday, May 2, 2024
24.7 C
Jayapura

Karma: Itu Bukan Pernyataan dari Tim Asistensi UU Otsus Papua

Yunus Wonda: Tunjukkan Pasal yang Menyebut DPR Sah Setelah Ada 14 Kursi

JAYAPURA-Pernyataan Frans Maniagasi yang mengatasnamakan tim Asistensi UU Otsus Papua bahwa  semua tindakan atau perbuatan dan kegiatan DPRP yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan  pelaksanaan  Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001  tentang Otsus Papua adalah  perbuatan  ilegal, tidak berdasarkan hukum atau inkonstitusional,  Cepos edisi Kamis (12/11), Ditanggapi dan diklarifikasi langsung oleh Penanggung Jawab Tim Asistensi UU Otsus Papua drh. Constant Karma.

Menurut Constant Karma, pernyataan tersebut bukan merupakan pernyataan yang berasal dari tim asistensi UU Otsus. Sebab menurutnya,  dalam surat Keputusan (SK) Gubernur Irian Jaya  Nomor 126 tahun 2001, tentang pembentukan tim asistensi Pembahasan Rancangan Undang-Undang Otsus Papua, Provinsi Irian Jaya tanggal 6 Desember 2001, tidak terdapat nama Frans Maniagasi sebagai anggota tim asistensi UU Otsus  Papua.

“Oleh sebab itu, saya ingin meluruskan bahwa dia tidak bisa berbicara menyampaikan sesuatu atas nama tim asistensi UU Otsus  Papua,” ujar Costan Karma.

  Dikatakan, dalam SK tersebut, dirinya yang saat itu selaku Wakil Gubernur Provinsi Papua ditunjuk sebagai penanggung jawab dari Tim Asistensi UU Otsus Papua. “Ini perlu diluruskan, agar kinerja anggota DPRP yang disorot oleh Frans tidak menimbulkan salah persepsi terhadap tim asistensi atau menimbulkan ketersinggungan anggota DPRP. Saya tegaskan bahwa kami dari tim tidak mengeluarkan pernyataan apapun terkait hal yang dibicarakan, “ terangnya.

Baca Juga :  110 Lokasi Salat Idul Adha di Kota Jayapura Disiapkan

  “Sekali lagi, yang bersangkutan bukan anggota tim asistensi karena tidak tercantum dalam SK No 126 tahun 2001  tentang Tim Asistensi UU Otsus. Saya dapat pastikan ini karena saya sudah cek langsung dokumennya,” tambahnya yakin.

  Ditanya tanggapannya soal materi yang soroti  oleh Maniagasi, dirinya engan meresponya. “Yang jelas itu bukan pernyataan kami. Saya tidak ingin masuk ke ranah sana. Silakan DPRP menanggapi bagaimana, itu silakan saja,” jelas Karma.

  Menurutnya, anggota Tim Asistensi saat itu seluruhnya dari kalangan akademisi (perguruan tinggi), yakni sebagian besar dari Universitas Cenderawasih, dari Unipa dan ada juga dari Universitas Yapis Papua. Tim yang dibentuk sesuai SK 126 tahun 2001 itu membahas draf 1-11 di Papua, dan draf ke 11 itulah dibawa ke Jakarta.

Wakil Ketua I DPRP, DR Yunus Wonda

Secara terpisah Wakil Ketua I DPRP, DR Yunus Wonda juga angkat  suara.  Ia secara pribadi menyampaikan apresiasi karena selama ini tak banyak pihak yang mau mengkritisi DPRP secara terang – terangan.

DPRP kata Yunus tak kebal dan tak anti kritik sehingga ia mempesilakan siapa saja menyampaikan koreksinya selama itu objektif  dan sesuai dengan kondisi. “Saya pribadi menyampaikan apresiasi. Sebab ada yang secara terbuka menyampaikan kritikannya. Sudah lama tak ada pihak yang mau mengkritisi kami dan saya berterima kasih,” beber Yunus membuka komunikasi, Jumat (13/11).

Baca Juga :  Satu Tewas, Enam Luka-luka

Meskipun demikian, soal pernyataan yang menyebutkan aktivitas DPRP terkait Otsus tidak berdasar selama anggota DPRP kursi pengangkatan belum dilantik, menurutnya bisa disampaikan secara bijak dan memikirkan lebih dulu sebelum disampaikan ke publik.

“Kalau kami dikatakan ilegal artinya MRP, 14 kursi termasuk Peda– perda juga ilegal karena selama ini perda, penetapan dana otsus, sidang – sidang semua dilakukan tanpa 14 kursi. Termasuk kami juga bahas soal 14 kursi apakah ini ilegal?,” sindirnya.

“Lembaga ini resmi negara apalagi tahapan sekarang di kementerian. Jika SK minggu ini turun tentu bisa langsung kami jadwalkan untuk siding,” sambungnya.

Hanya saja pihaknya justru menarik catatan dari pernyataan mengatasnamakan Otsus adalah ilegal dimana menurutnya tak ada dalam UU Otsus ditulis secara spesifik bahwa dana Otsus ini setelah ada 14 kursi baru disebut sah. “Mari kita bedah, pasal mana yang menyebut setelah ada 14 kursi, baru tindakan kami sah. Pasalnya ada banyak yang sudah dilakukan dan itu tanpa 14 kursi tapi semuanya bisa  diakui,” kata Yunus.

Ia menyayangkan statemen tersebut dan menurutnya jika mengklaim sebagai intelektual, dirinya justru meragukan intelektualitas seperti ini. Sebab ini bukan kalimat seorang intelektual.

“Kalau berikan kritikan sebaiknya objektif. Kalau mengatakan sebagai staf ahli ya silakan pak Frans tanyakan langsung ke Kemendagri, sebab sudah bukan ranah gubernur dan DPRP lagi,” tutupnya. (luc/ade/nat)

Yunus Wonda: Tunjukkan Pasal yang Menyebut DPR Sah Setelah Ada 14 Kursi

JAYAPURA-Pernyataan Frans Maniagasi yang mengatasnamakan tim Asistensi UU Otsus Papua bahwa  semua tindakan atau perbuatan dan kegiatan DPRP yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan  pelaksanaan  Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001  tentang Otsus Papua adalah  perbuatan  ilegal, tidak berdasarkan hukum atau inkonstitusional,  Cepos edisi Kamis (12/11), Ditanggapi dan diklarifikasi langsung oleh Penanggung Jawab Tim Asistensi UU Otsus Papua drh. Constant Karma.

Menurut Constant Karma, pernyataan tersebut bukan merupakan pernyataan yang berasal dari tim asistensi UU Otsus. Sebab menurutnya,  dalam surat Keputusan (SK) Gubernur Irian Jaya  Nomor 126 tahun 2001, tentang pembentukan tim asistensi Pembahasan Rancangan Undang-Undang Otsus Papua, Provinsi Irian Jaya tanggal 6 Desember 2001, tidak terdapat nama Frans Maniagasi sebagai anggota tim asistensi UU Otsus  Papua.

“Oleh sebab itu, saya ingin meluruskan bahwa dia tidak bisa berbicara menyampaikan sesuatu atas nama tim asistensi UU Otsus  Papua,” ujar Costan Karma.

  Dikatakan, dalam SK tersebut, dirinya yang saat itu selaku Wakil Gubernur Provinsi Papua ditunjuk sebagai penanggung jawab dari Tim Asistensi UU Otsus Papua. “Ini perlu diluruskan, agar kinerja anggota DPRP yang disorot oleh Frans tidak menimbulkan salah persepsi terhadap tim asistensi atau menimbulkan ketersinggungan anggota DPRP. Saya tegaskan bahwa kami dari tim tidak mengeluarkan pernyataan apapun terkait hal yang dibicarakan, “ terangnya.

Baca Juga :  510 Atlet Berkompetisi di Popprov Papua

  “Sekali lagi, yang bersangkutan bukan anggota tim asistensi karena tidak tercantum dalam SK No 126 tahun 2001  tentang Tim Asistensi UU Otsus. Saya dapat pastikan ini karena saya sudah cek langsung dokumennya,” tambahnya yakin.

  Ditanya tanggapannya soal materi yang soroti  oleh Maniagasi, dirinya engan meresponya. “Yang jelas itu bukan pernyataan kami. Saya tidak ingin masuk ke ranah sana. Silakan DPRP menanggapi bagaimana, itu silakan saja,” jelas Karma.

  Menurutnya, anggota Tim Asistensi saat itu seluruhnya dari kalangan akademisi (perguruan tinggi), yakni sebagian besar dari Universitas Cenderawasih, dari Unipa dan ada juga dari Universitas Yapis Papua. Tim yang dibentuk sesuai SK 126 tahun 2001 itu membahas draf 1-11 di Papua, dan draf ke 11 itulah dibawa ke Jakarta.

Wakil Ketua I DPRP, DR Yunus Wonda

Secara terpisah Wakil Ketua I DPRP, DR Yunus Wonda juga angkat  suara.  Ia secara pribadi menyampaikan apresiasi karena selama ini tak banyak pihak yang mau mengkritisi DPRP secara terang – terangan.

DPRP kata Yunus tak kebal dan tak anti kritik sehingga ia mempesilakan siapa saja menyampaikan koreksinya selama itu objektif  dan sesuai dengan kondisi. “Saya pribadi menyampaikan apresiasi. Sebab ada yang secara terbuka menyampaikan kritikannya. Sudah lama tak ada pihak yang mau mengkritisi kami dan saya berterima kasih,” beber Yunus membuka komunikasi, Jumat (13/11).

Baca Juga :  Lumbung Pangan Jagung di Keerom, Resmi Dibuka

Meskipun demikian, soal pernyataan yang menyebutkan aktivitas DPRP terkait Otsus tidak berdasar selama anggota DPRP kursi pengangkatan belum dilantik, menurutnya bisa disampaikan secara bijak dan memikirkan lebih dulu sebelum disampaikan ke publik.

“Kalau kami dikatakan ilegal artinya MRP, 14 kursi termasuk Peda– perda juga ilegal karena selama ini perda, penetapan dana otsus, sidang – sidang semua dilakukan tanpa 14 kursi. Termasuk kami juga bahas soal 14 kursi apakah ini ilegal?,” sindirnya.

“Lembaga ini resmi negara apalagi tahapan sekarang di kementerian. Jika SK minggu ini turun tentu bisa langsung kami jadwalkan untuk siding,” sambungnya.

Hanya saja pihaknya justru menarik catatan dari pernyataan mengatasnamakan Otsus adalah ilegal dimana menurutnya tak ada dalam UU Otsus ditulis secara spesifik bahwa dana Otsus ini setelah ada 14 kursi baru disebut sah. “Mari kita bedah, pasal mana yang menyebut setelah ada 14 kursi, baru tindakan kami sah. Pasalnya ada banyak yang sudah dilakukan dan itu tanpa 14 kursi tapi semuanya bisa  diakui,” kata Yunus.

Ia menyayangkan statemen tersebut dan menurutnya jika mengklaim sebagai intelektual, dirinya justru meragukan intelektualitas seperti ini. Sebab ini bukan kalimat seorang intelektual.

“Kalau berikan kritikan sebaiknya objektif. Kalau mengatakan sebagai staf ahli ya silakan pak Frans tanyakan langsung ke Kemendagri, sebab sudah bukan ranah gubernur dan DPRP lagi,” tutupnya. (luc/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya