Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

18 Oknum TNI Akan Diperiksa di Subdenpom Merauke

JAYAPURA-Selain kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Mimika, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa juga memberikan atensi yang sama terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap warga sipil di Kabupaten Mappi.

Kepada wartawan jenderal bintang dua ini mengatakan sebanyak 18 oknum anggota TNI yang ada di Yonif Rider 600 Modang akan dibawa ke Subdenpom Merauke untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari 18 oknum anggota TNI tersebut belum ditetapkan tersangka, nanti setelah dilakukan pemeriksaan baru diketahui hal tersebut,” ujar Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, kepada wartawan senin (12/9) lalu.

Dikatakannya penyelesaian secara adat dan  budaya sudah dilakukan tetapi dengan membayar secara adat kepada tetua adat setempat, namun penyelesaian secara hukum tetap dijalankan.  “Secara adat masyarakatnya sudah menerima dan kami sudah bayar adatnya, tetapi penyelesaian secara hukum tetap kita proses,” pungkas Jendral Bintang II itu.

Baca Juga :  KPK Usut Pelaksanaan Proyek infrastruktur di Pemprov Papua

Diketahui kasus penganiayaan ini berawal saat korban Bruno Kimko yang dipengaruhi minuman keras melakukan pengancaman terhadap seorang wanita bernama Aurelia dengan menggunakan pisau. Kemudian  Aurelia melaporkan kepada keluarganya atas pengancaman yang dilakukan oleh Bruno Kimko tersebut.  Kemudian keluarganya mencari namun tidak menemukan. Lalu keluarga dari Areulia melaporkan ke Pos Satgas Raider Yonif 600/Modang, pada tanggal 30 agustus 2022 lalu. (rel/wen)

JAYAPURA-Selain kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Mimika, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa juga memberikan atensi yang sama terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap warga sipil di Kabupaten Mappi.

Kepada wartawan jenderal bintang dua ini mengatakan sebanyak 18 oknum anggota TNI yang ada di Yonif Rider 600 Modang akan dibawa ke Subdenpom Merauke untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari 18 oknum anggota TNI tersebut belum ditetapkan tersangka, nanti setelah dilakukan pemeriksaan baru diketahui hal tersebut,” ujar Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, kepada wartawan senin (12/9) lalu.

Dikatakannya penyelesaian secara adat dan  budaya sudah dilakukan tetapi dengan membayar secara adat kepada tetua adat setempat, namun penyelesaian secara hukum tetap dijalankan.  “Secara adat masyarakatnya sudah menerima dan kami sudah bayar adatnya, tetapi penyelesaian secara hukum tetap kita proses,” pungkas Jendral Bintang II itu.

Baca Juga :  Memperkuat Peran Perpustakaan Dalam Meningkatkan Kualitas SDM

Diketahui kasus penganiayaan ini berawal saat korban Bruno Kimko yang dipengaruhi minuman keras melakukan pengancaman terhadap seorang wanita bernama Aurelia dengan menggunakan pisau. Kemudian  Aurelia melaporkan kepada keluarganya atas pengancaman yang dilakukan oleh Bruno Kimko tersebut.  Kemudian keluarganya mencari namun tidak menemukan. Lalu keluarga dari Areulia melaporkan ke Pos Satgas Raider Yonif 600/Modang, pada tanggal 30 agustus 2022 lalu. (rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya