“Kami harapkan Kapolri melakukan pemantauan aktif terhadap dugaan keberpihakan aparat. Komnas HAM, baik pusat maupun perwakilan Papua, juga harus mengambil peran dalam memantau dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama PSU berlangsung,” kata dia.
Anggota Tim Hukum BTM-CK, Anton Raharusun menilai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Papua 2025 berpotensi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada pembatalan suara di sejumlah wilayah.
“Setiap pemilu diharapkan menjadi momentum perbaikan dari pelanggaran sebelumnya. Namun, kenyataannya, masih ditemukan penyelenggara yang ikut terlibat dalam pelanggaran.
Anton menyebut, pelanggaran tersebut merusak demokrasi yang sedang dibangun di Tanah Papua. Karena itu, pihaknya meminta Presiden menegur pejabat yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk menginstruksikan Kapolri untuk menertibkan anggotanya hingga ke tingkat kapolres dan kapolsek.
“Kami mengajak masyarakat, simpatisan, dan media untuk bersama-sama mengawal hasil PSU hingga penetapan akhir di KPU. Suara ini adalah suara murni rakyat yang harus dijaga,” Pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos