Namun, harus dilakukan secara cermat dan terukur berbasis pada kajian-kajian secara komphernsif secara mendalam, baik secara kualitatif mapun kuantitatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan dukungan masyarakat.
“Pemerintah dan DPR perlu melakukan kajian mendalam terhadap usulan DOB dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan,” jelasnya. Selain itu, wacana pemekaran yang dilakukan harus berbasis pada persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, sebagaimana diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Sementara itu, terkait pemekaran daerah otonom baru khusus Papua, hingga saat ini belum ada moratorium atau penangguhan yang diterapkan khusus untuk keempat DOB yang dibentuk pemerintah di Provinsi Papua. Karena itu Merhodius menegaskan, moratorium DOB wajib dilaksanakan oleh pemerintah saat ini, bukan menambah masalah dan beban dengan menambah pemakaran DOB di Papua.
Lanjutnya menjelaskan meskipun pemekaran DOB di Papua dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme regulasi yang telah ditetapkan. Tetapi pelaksanaannya tetap berdasarkan Pasal 77 ayat (2) dan (3) UU Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 hasil revisi.
“Karena pemakaran DOB yang diusulkan tersebut, tentunya dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan politik dan elit politik lokal Papua untuk meraih kekuasaan dan kepentingan oligarkinya,” sebutnya. Tegas Merhodius, seharusnya pemerintah belajar dari empat provinsi yang dimekarkan menjadi DOB pada tahun 2021. Kondisi riil ke-4 DOB di Papua saat ini, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Tetapi sangat memprihatinkan dari berbagai faktor, seperti anggaran, infrastruktur pembangunan (sarana dan prasarana), faktor geografis, sumber daya manusia, keamanan, dan berbagai faktor lainnya. Dengan demikian, Khusus untuk empat DOB yang telah terbentuk saat ini, harus menjalani evaluasi yang menyeluruh dan komprehensif terlebih dahulu.