Pengembangan kasus pun dilakukan, dan tim mendapati keterlibatan pelaku lain berinisial NP alias Eko, yang diketahui memberikan uang kepada Arif untuk membeli sabu tersebut. Eko kemudian ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Perikanan, Hamadi Pantai, Jayapura Selatan.
Seluruh barang bukti sabu dengan total berat bersih 94,35 gram kemudian ditangani sesuai prosedur hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,37 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium oleh Bidlabfor Polda Papua dan 0,35 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya, yaitu 93,63 gram, dimusnahkan pada tahap penyidikan.
“Kini, ketiga pelaku telah ditahan di kantor BNN Papua guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Brigjen Anang. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos