Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Pembahasan Revisi UU Otsus Sudah Final

JAYAPURA- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua telah selesai dilakukan. Menurut rencana akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat ini. Pro dan kontra revisi RUU Otsus Papua menjadi dinamika bagi tim Pansus RUU Otsus Papua DPR RI, namun pembahasan tersebut telah selesai sesuai target yang ditentukan.  

Pasalnya jika sebelumnya banyak yang meributkan dan memprotes bahkan berbondong – bondong ke Jakarta untuk  meminta jangan hanya 2 pasal yang diubah karena banyak yang dianggap tidak relevan, namun dari perjuangan Pansus Otsus Papua  di DPR RI akhirnya sebanyak 20 pasal bisa didorong untuk dilakukan perubahan. 

 Ketua Pansus Otsus Papua di DPR RI, Komarudin Watubun menyampaikan dari upaya yang dilakukan selama ini bisa dibilang soal perubahan dalam RUU Otsus kali inilah yang mencatat sejarah. Pasalnya dalam UU nomor 12 tahun 2011 menyebut perubahan hanya boleh terjadi di bawah 50 persen dan jika di atas maka itu mengajukan undang – undang baru dan ini dianggap sudah maksimal. Karenanya Komarudin sedikit menyentil agar para elit di Papua juga harus sudah bisa mengukur dan mengerti bahwa  perjuangan ini dilakukan dalam keterbatasan.

 Apalagi  politisi PDI Perjuangan yang pernah mengenyam pendidikan di UGM ini menyebutkan ada 2 pasal baru yang berisi keberpihakan yang juga diajukan. “Prosesnya cukup panjang dan kami sudah selesai tadi malam dan siang ini (kemarin, red) kami akan ajukan dalam tahap 1 di Badan Musyawarah,” kata Komarudin kepada Cenderawasih Pos, Selasa (13/7). 

Ia menjelaskan semua dimulai dari rapat dengar pendapat umum di Papua dan Papua Barat dengan peserta rapat adalah pemerintah daerah, DPRP, DPRP-B MRP, MRP-B, Forkopimda termasuk pemuda dan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat. 

 Pansus menurutnya menemui langsung dan menyerap aspirasi. Setelah aspirasi diterima dimulaikan rapatbersama  kementerian dan disini kata Komarudin yang sempat hadir adaah menteri pendidikan, menteri kesehatan, menteri koperasi, menteri perekonomian, penanaman modal termasuk utusan panglima TNI dan Kejaksaan Agung, Kapolri, LIPI, Komnas HAM juga gugus tugas dari UGM yang sering melakukan penelitian di Papua. “Selain rapat resmi ternyata ada juga yang datang ke rumah untuk menyampaikan aspirasi, jadi siang malam kami harus mendengar,” bebernya. 

 Dari aspirasi ini selanjutnya dimasukkan ke dalam inventarisasi masalah dan dibentuklah panja kemudian panja membentuk tim perumus serta tim sinkronisasi. Proses ini dilakukan siang malam dan  karena melihat pentingnya UU Otsus pemerintah pusat juga all out. Dimana menurut  Komarudin jika biasanya rapat kerja ini hanya dibahas di tingkat dirjen namun kemarin dipimpin langsung oleh wakil menteri hukum dan HAM, Prof Edi yang diperintahkan presiden. 

“Kami bahas karena ada berkaitan dengan DAU yang tadinya 2 persen untuk Papua dan dalam rangka Otsus mau dinaikkan menjadi 2,25 persen. Dimana 2 persen ini berlaku hingga 2021 sehingga revisi ini juga mengejar itu agar ada dasar hukum pemerintah bisa memasukkan kembali perpanjangan dan perubahan dari 2 persen menjadi 2,25 persen untuk 20 tahun ke depan,” tambahnya. 

Ia berharap bulan Agustus nanti semua bisa masuk pada pidato pengantar keuangan. Lalu dari surat presiden disebutkan memang hanya ada 2 pasal. Pertama soal pemekaran dimana awalnya pemekaran  dilakukan diusulkan oleh rakyat melalui DPRP maupun MRP namun pemerintah melihat ada daerah tertentu yang mengusulkan pemekaran namun justru terhambat  di DPRP dan MRP. “Contohnya, Papua Selatan dimana  Pak Gebze  sejak 20 tahun lalu  memperjuangkan ini namun tidak pernah diurus. Karena itu pemerintah merasa bagaimanapun ini aspirasi masyarakat dan harusnya diproses,” sambungnya.. 

 Soal apakah memenuhi syarat  atau tidak nanti dilihat yang penting diterima dan direspon dulu. Namun ini juga tak jalan. Karena ini realitas politik di lapangan akhirnya pemerintah mengusulkan  untuk menambah kewenangan dimana tak hanya DPRP maupun MRP saja yang bisa memproses tetapi presiden juga. Jadi ketika terjadi  deadlock maka rakyat bisa mengusulkan ke DPR RI dan pemerintah pusat dalam hal ini presiden  dimana sesuai dengan UUD pasal 5 menyebut yang membuat undang – undang adalah DPR dan presiden. 

 “Jadi kewenangan DPRP dan MRP tidak diganggu tapi ada penambahan dimana presiden juga bisa memutuskan jika terjadi deadlock,” beber Komarudin. Lalu dari pertemuan saat revisi UU Otsus ini, pihaknya mendengar banyak masukan dari masyarakat maupun NGO yang sering melakukan penelitian di Papua, hingga Pansus Otsus DPR RI mengusulkan harus lebih dari 3 pasal yang disentuh pada  revisi. “Ini disetujui dan akhirnya ada revisi lebih dari 20 pasal. Ada 3 pasal yang diusulkan pemerintah dan ada 2 pasal yang baru masuk. Dua pasal ini soal kursi pengangkatan untuk orang asli Papua di seluruh kabupaten kota baik di Papua maupun Papua Barat termasuk di provinsi yang akan dimekarkan,” tambahnya. 

 Dijelaskan kursi pengangkatan ini nantinya dari provinsi hingga kabupaten akan dilihat berapa jumlah penduduk dan seperempatnya itulah yang akan menjadi jumlah kursi pengangkatan. “Tapi catatannya disini adalah 30 persen itu adalah perempuan, ini dalam rangka afirmasi dalam hal politik,” bebernya. Lalu 1 pasal lagi yaitu pembentukan badan khusus yang dibawahi langsung oleh wakil presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Wapres sebagai ketua, Mendagri, Menkeu, Menteri Bapennas dan tokoh – tokoh yang memiliki kapasitas dan kresibilitas yang akan jadi anggota. Badan tersebut diberi nama Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua atau BKP3. 

Ini sesuai dengan Pasal 68A Badan Khusus di luar UU 21/2001 (Pasal baru) dimana dalam UU Otsus ini tidak mengatur badan khusus sedangkan dalam RUU usulan yang baru justru mengatur badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua. “Jadi usulan Surpres ada 3 pasal diluar luar UU 21/2001 kemudian ada 2 pasal UU 21/2001 dan 15 pasal dari UU Otsus yang masih berlaku sehingga total keseluruhan ada 20 pasal,” sebut Komarudin. 

 Lalu ada pasal 6A Bentuk Pemerintahan (DPRD Kab/Kota) diluar UU 21/2001 (Pasal baru) dimana sebelumnya keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota tidak diatur secara khusus dan merujuk UU Pemda dan UU Pemilu. Sedangkan dalam perubahan disebutkan ketentuan keanggotaan DPRK mengadopsi secara mutatis mutandis ketentuan keanggotaan DPRP, adanya kursi pengangkatan bagi OAP sebanyak ¼ (satu per empat) dari jumlah hasil pemilu. 

“Kemarin sudah kami  sudah putuskan dalam keputusan tingkat 1 yang artinya semua fraksi setuju untuk rancangan perubahan ini dibawa dalam sidang paripurna. Siang ini jam 1 Jakarta saya akan memprsentasekan dalam Bamus DPR RI dan jika sudah disetujui maka akan dibawa dalam paripurna atau keputusan tingkat II untuk disahkan  menjadi undang – undang. Doakan saja,” sambung  pria yang pernah menjabat sebagai wakil ketua DPR Papua ini.

 Disinggung apakah 20 pasal ini dianggap maksimal, Komarudin menyentil bahwa jika orang luar yang berbicara pasti menganggap ini belum maksimal. Sebab terkadang penonton lebih pintar ketimbang pemain. Akan tetapi ia mau mengatakan bahwa ini bukan maksimal lagi, sebab belum ada di DPR perubahan seperti ini. 

Baca Juga :  Hasil SNBP Diumumkan 

Dalam UU nomor 12 tahun 2011 perubahan hanya boleh terjadi di bawah 50 persen dan jika di atas maka itu mengajukan undang – undang baru dan ini sudah lebih dari aturan. “Jadi penonton juga harus sudah bisa mengukur dan mengerti bahwa  ini kami dorong dalam keterbatasan. Dari upaya kami ini ada harapan agar tokoh – tokoh politik atau pejabat di daerah segera menerjemahkan sebab kalau tidak punya kemampuan maka  semua usaha tidak ada gunanya juga,” singgungnya. Jika UU sudah bagus, maka di daerah juga harus  punya kapasitas baik di DPR maupun pemerintah, jangan hanya jago bicara tapi butuh dikerjakan. 

“Dan harus diingat aturan ini ada 3 aturan pemerintah yang harus dijabarkan dan salah satunya soal kewenangan di pasal 4. Selama ini yang ribut hanya soal uang padahal pasal 4 memberi kewenangan kepada Papua namun kewenangan ini tidak dijabarkan oleh pemerintah di daerah. Hanya  menyebut  diatur selanjutnya lewat Perdasi Pedasus dan itu tidak juga dikerjakan,” wantinya. 

“Kami ingatkan untuk ini dijabarkan dengan waktu 1 tahun sebab jika tidak bisa dimaksimalkan maka pemerintah pusat akan mengambil alih. Ini agar jangan pejabat di daerah hanya gaya – gaya saja, tapi harus bertanggungjawab. Makanya harus bentuk tim legislasi di daerah sebab 1 tahun waktu sangat singkat, jangan terlalu banyak alasan juga,” tutup Komarudin. 

Secara terpisah, Wakil Ketua tim Pansus RUU Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas mengaku proses yang telah dilaluinya hal biasa dalam konteks bernegara. Anggota DPR-RI Fraksi Partai Gerindra menegaskan perubahan yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang konstitusional. 

Sejak Pansus dibentuk, telah melakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan, mulai di Provinsi Papua dan Papua Barat. “Kami menampung aspirasi, termasuk mengundang elemen mahasiswa, pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat Papua. Berbagai konsultasi tersebut dimaksudkan untuk meminta pendapat dan masukan terkait agenda perubahan atas UU ini,” ujarnya

Selain elemen masyarakat, lanjut Yan Mandenas, Pansus juga telah mengundang beberapa kementerian terkait pada rapat dengar pendapat umum guna mendengar pikiran dan pendapat mereka, supaya kedepan akan ada sinkronisasi program lintas kementerian dengan pelaksanaan UU Otonomi Khusus di Papua. “Publik juga pasti tahu bahwa kami selama ini sangat terbuka kepada semua komponen elemen masyarakat Papua untuk memberikan masukan terkait agenda perubahan ini,” tambahnya

Bagi Yan P. Mandenas, pada prinsipnya, agenda perubahan UU Otsus Papua ini adalah bagian dari kolaborasi bersama, baik pemerintah maupun DPR-RI dalam perumusannya. Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, awalnya hanya akan merevisi tiga (3) pasal yakni, pasal 1, pasal 34 dan pasal 76. Namun, berdasarkan masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap sembilan belas (19) Pasal, yakni tiga (3) pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. “Penambahan jumlah pasal yang diubah menunjukkan bahwa baik Pemerintah dan DPR-RI telah terbuka dan mendengar aspirasi dari masyarakat. Meskipun tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodir, tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa terima. Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua,” jelasnya

Sebagai contoh ditambahkannya dalam hal afirmasi di bidang politik. Melalui perubahan kedua ini, kedepan partisipasi politik orang asli Papua, melalui jalur pengangkatan akan berlaku hingga level kabupaten. ” Jika dahulu anggota legislatif melalui mekanisme pengangkatan hanya ada di provinsi, maka pasca perubahan ini, sistem itu akan berlaku juga di kabupaten” ujarnya 

Revisi RUU Otsus Papua juga memberikan perlindungan bagi hak politik orang asli Papua, kebijakan ini juga akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada orang asli Papua untuk berpartisipasi dalam bidang legislatif. Karena itu, akan ada perubahan nama atau nomenklatur dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berlaku di semua provinsi di Papua. 

Selain di bidang politik, dikatakannya kebijakan baru di bidang pendidikan dan kesehatan yang berhasil didorong oleh pihaknya. Katanya, Fraksi Partai Gerindra berhasil memasukan ayat yang mengatur mengenai adanya alokasi anggaran dari dana otonomi khusus untuk membiayai hak pendidikan orang asli Papua hingga perguruan tinggi, termasuk alokasi khusus bagi pembiayaan kesehatan orang asli Papua. Kita berharap pembiayaan khusus pada kedua sektor ini akan terus memacu pembangunan kualitas manusia orang asli Papua di masa depan.  

“Pansus bersama Pemerintah juga telah menyepakati beberapa hal lain, misalnya, adanya syarat bagi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) harus bukan dari anggota partai politik, begitu juga dengan syarat bagi anggota legislatif dari jalur pengangkatan. Kedua jalur khusus bagi orang asli Papua ini diharapkan bebas dari kepentingan partai politik, sehingga keduanya bisa bekerja secara bebas dan mandiri,” ungkapnya

Berbagai upaya sudah dimaksimalkan tim Pansus RUU Otsus Papua dalam mengawal proses Perubahan Kedua UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Bagi Provinsi Papua ini. Namun, dia juga mengakui dan sangat menyayangkan kalau selama proses pembahasan, hanya Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang aktif melakukan komunikasi ke pimpinan partai politik di Jakarta sementara banyak elemen masyarakat Papua, yang lebih banyak berbicara dan berkoar di luar. Padahal, komunikasi yang intens oleh pemerintah daerah kepada pimpinan partai politik akan berperan penting dalam mendorong masuknya aspirasi masyarakat pada agenda perubahan. “Lantas melahirkan kesan seakan upaya dan niat baik pemerintah melalui agenda perubahan tidak mendapat respon yang baik dari pemerintah daerah dan masyarakat. Padahal, substansi perubahan UU Otonomi Khusus Papua ini adalah harapan sekaligus masa depan orang asli Papua,” tambahnya

 Legislator asli orang Papua ini menyesalkan selain pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi Papua terkesan mengabaikan tanggung jawabnya untuk mengawal agenda perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001. Padahal, aspirasi rakyat Papua melalui suara pemerintah provinsi sangat dibutuhkan dalam rangka suksesnya proses perubahan. Bahkan ada lembaga yang lebih sibuk dengan agenda gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuduh pemerintah dan DPR-RI melanggar konstitusi. Padahal, kami bekerja sesuai mekanisme dan aturan. 

“Sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, karena itu kami di Pansus sangat berharap semua pihak untuk menyudahi polemik maupun pertentangan pendapat mengenai agenda perubahan ini. Mari kita kawal bersama, supaya setelah disahkan, pelaksanaannya oleh pemerintah berjalan sungguh-sungguh sesuai dengan harapan dan kepentingan kita orang asli Papua,” harapnya. (ade/nat) 

Perubahan Kedua Terhadap UU No. 21 Tahun 2001 Mengakibatkan:

1. Penambahan 18 Pasal Baru yang Terdiri Atas:

3 Pasal dari Usulan Pemerintah

  • a. Pasal 1
  • b. Pasal 34
  • c. Pasal 76

15 Pasal di Luar Usulan Pemerintah

a. Pasal 4

Baca Juga :  Wapres Berharap BP3OKP Mampu Buat Langkah Terobosan

b. Pasal 5

c. Pasal 6

d. Pasal 6A

e. Pasal 7

f. Pasal 11

g. Pasal 17

h. Pasal 20

i. Pasal 36

j. Pasal 38

k. Pasal 56

l. Pasal 59

m. Pasal 68

n. Pasal 68A

o. Pasal 75

2. Penghapusan 1 bab yang terdiri atas 1 pasal yakni Bab VII Partai Politik, Pasal 28.

3. Pengubahan Penjelasan Pasal, yakni Penjelasan Pasal 24 ayat (1).

Terhadap Perubahan Substansi Pasal:

1. Terhadap Ketentuan Umum dilakukan perubahan sebagai berikut: a. Teknik penormaan dalam Ketentuan Umum dibuat generik karena juga dilakukan perbaikan tabulasi yang semula dengan huruf menjadi angka.

b. Merumuskan mengenai definisi Provinsi Papua pada ketentuan umum angka 1 yang berdampak pada angka 4 dan angka 7.

c. Melakukan perumusan terhadap angka 5, angka 6, angka 13, dan angka 24.

d. Penamaan baru terhadap DPRD Kabupaten/Kota menjadi DPRK, sebagaimana diatur pada angka 12.

2. Terhadap Pasal 4 dilakukan perumusan mengenai kewenangan khusus bagi kabupaten/kota di dalam Pasal 4 ayat (2), yang mengakibatkan 1 ayat dari UU yaitu ayat (5) lama dihapuskan. Selanjutnya menghilangkan frasa ”yang diatur dengan keputusan bersama” pada ayat (7) lama agar tidak dimaknai implementasi normanya dengan Surat Keputusan Bersama. Secara keseluruhan Pasal 4 dari semula terdiri dari 9 ayat menjadi 8 ayat.

3. Terhadap Pasal 5 dilakukan perumusan dengan memberikan penekanan bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota Provinsi dan dengan menambahkan penamaan masing-masing lembaga dalam penjelasan ayat. Demikian pula terkait DPRK sebagai sebuah nomenklatur baru dirumuskan dalam Pasal 5 dan diberikan tambahan penjelasan ayat mengenai penamaan DPRK di masing-masing kabupaten/kota. Perumusan juga memperhatikan ketentuan UU Nomor 23/2014 sehingga Frasa ”perangkat pemerintah kabupaten/kota lainnya” diperbaiki menjadi”perangkat daerah”.

4. Terhadap Pasal 6 dilakukan penambahan norma pada ayat (1) untuk mempertegas anggota DPRP yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP); menambahkan penjelasan pada ayat (1) huruf b terkait larangan bagi anggota DPRP dari unsur pengangkatan tidak boleh berasal dari partai politik; penambahan penjelasan harus mengakomodir sekurang-kurangnya 30% unsur perempuan dari unsur yang diangkat; serta tambahan penjelasan pada ayat (3).

5. Untuk mengakomodir jaminan afirmasi bidang politik bagi Orang Asli Papua ditambahkan 1 Pasal menjadi Pasal 6A beserta penjelasan pada ayat (1) huruf b terkait larangan bagi anggota DPRP dari pengangkatan tidak boleh berasal dari partai politik; ditambahkan juga penjelasan ayat (2) dimana harus mengakomodir sekurang-kurangnya 30% unsur perempuan.

6. Terhadap Pasal 7 dilakukan penghapusan terhadap ayat (1) huruf a dan l lama karena telah dihapus berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2008 (UU No. 35 Tahun 2008); memberikan penjelasan terhadap huruf f terkait “menetapkan”; dan menyesuaikan nomenklatur yang digunakan sebagai pengganti “Pola Dasar Pembangunan” dan “Program Pembangunan Nasional”.

7. Terhadap Pasal 11 dilakukan perubahan rumusan terhadap nomenklatur ”Pemerintah Provinsi” disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 menjadi ”Pemerintah Daerah Provinsi” dan menghapus pengaturan tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di dalam Perdasus.

8. Terhadap Pasal 17 ayat (3) mengenai pengisian wakil gubernur yang berhalangan tetap dilakukan penggantian norma dimana jika sebelumnya apabila wakil gubernur berhalangan tetap, jabatan wakil gubernur tidak diisi sampai habis masa jabatannya diubah menjadi “diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

9. Terhadap Pasal 20 dilakukan perumusan dengan memperhatikan Putusan MK Nomor 3/SKLN-X/2012 dengan mengganti kata “DPRP” pada ayat (1) huruf a dengan frasa “penyelenggara pemilihan kepala daerah”; dan menghapus tugas dan wewenang terkait memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia utusan daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP.

10. Terhadap Pasal 24 dilakukan penambahan penjelasan pada ayat (1) yaitu bahwa keanggotaan MRP tidak boleh berasal dari partai politik.

11. Bab VII Partai Politik, Pasal 28 secara keseluruhan DIHAPUS. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 41/PUU-XVII/2019. Sebagai wujud kekhususan di Papua maka keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih juga dilakukan pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua. Dengan disediakan ruang  pengangkatan maka hal inilah yang memenuhi kebutuhan nyata Orang Asli Papua.

12. Terhadap Pasal 34 diberikan tambahan penjelasan terhadap ayat (3) huruf e angka 2 terkait minimal persentase alokasi dana Otsus untuk pendidikan (30%) dan kesehatan (20%) yang teknis pelaksanaannya diatur dalam PP. Ditambahkan juga penjelasan mengenai penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang bersifat umum dan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan. Selain itu juga melakukan perubahan penempatan indikator dalam pembagian penerimaan khusus, dimana jumlah Orang Asli Papua ditempatkan di posisi atas, lalu ditambahkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) sebagai salah satu indikator pembagian penerimaan Dana Otsus, yang merupakan norma baru; menambahkan penjelasan ayat (9) huruf c terkait yang dimaksud dengan wilayah meliputi wilayah darat dan laut. Terkait dengan pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otsus juga ditambahkan peran DPD. Terhadap perguruan tinggi yang dapat melakukan pengawasan juga dipertegas menjadi perguruan tinggi negeri. Serta menambahkan penjelasan terhadap ayat (18) terkait yang dimaksud dengan “pengelolaan”. Jumlah ayat dalam Pasal 34 berubah dari 7 ayat menjadi 18 ayat.

13. Terhadap Pasal 36 dilakukan perubahan besaran persentase alokasi belanja pendidikan dari dana bagi hasil (DBH) dan penambahan pihak penerima alokasi dana Otsus yaitu bagi masyarakat adat.

14. Terhadap Pasal 38 dilakukan perumusan untuk mengakomodir Orang Asli Papua dalam usaha-usaha perekonomian, yang dituangkan dalam ayat (3).

15. Terhadap Pasal 56 dilakukan penambahan norma kewajiban Pemerintah Pusat dalam pelayanan pendidikan di Papua dan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu dilakukan penambahan norma mengenai jaminan kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan. Dilakukan juga perumusan dengan melakukan penyesuaian urutan penyelenggaraan pendidikan di ayat (1).

16. Terhadap Pasal 59 dilakukan penambahan substansi terkait penambahan norma kewajiban Pemerintah Pusat dalam pelayanan kesehatan di Papua dan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu juga diberikan perhatian terhadap kesehatan reproduksi, serta kesehatan ibu dan anak dengan menambahkan norma dalam Pasal 59 ayat (1).

17. Terhadap Pasal 68 ayat (2) dilakukan perumusan dengan menghilangkan kata ”represif”.

18. Terhadap Pasal 68A diatur mengenai badan khusus dalam rangka melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi  pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua. Pembentukan badan khusus ini merupakan upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua. 

19. Terhadap Pasal 75 diberikan tambahan norma baru bahwa Peraturan Pemerintah disusun berkonsultasi dengan DPR, DPD dan mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

20. Terhadap Pasal 76 dilakukan perubahan norma atas ayat (2) dimana Dewan Perwakilan Rakyat juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemekaran daerah provinsi/kabupaten/kota menjadi daerah otonom demikian pula dapat berdasarkan aspirasi masyarakat Papua. Selain itu ditambahkan satu ayat yang mengatur bahwa pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini

Sumber: Laporan Panja kepada Pansus RUU Otsus Papua 

JAYAPURA- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua telah selesai dilakukan. Menurut rencana akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat ini. Pro dan kontra revisi RUU Otsus Papua menjadi dinamika bagi tim Pansus RUU Otsus Papua DPR RI, namun pembahasan tersebut telah selesai sesuai target yang ditentukan.  

Pasalnya jika sebelumnya banyak yang meributkan dan memprotes bahkan berbondong – bondong ke Jakarta untuk  meminta jangan hanya 2 pasal yang diubah karena banyak yang dianggap tidak relevan, namun dari perjuangan Pansus Otsus Papua  di DPR RI akhirnya sebanyak 20 pasal bisa didorong untuk dilakukan perubahan. 

 Ketua Pansus Otsus Papua di DPR RI, Komarudin Watubun menyampaikan dari upaya yang dilakukan selama ini bisa dibilang soal perubahan dalam RUU Otsus kali inilah yang mencatat sejarah. Pasalnya dalam UU nomor 12 tahun 2011 menyebut perubahan hanya boleh terjadi di bawah 50 persen dan jika di atas maka itu mengajukan undang – undang baru dan ini dianggap sudah maksimal. Karenanya Komarudin sedikit menyentil agar para elit di Papua juga harus sudah bisa mengukur dan mengerti bahwa  perjuangan ini dilakukan dalam keterbatasan.

 Apalagi  politisi PDI Perjuangan yang pernah mengenyam pendidikan di UGM ini menyebutkan ada 2 pasal baru yang berisi keberpihakan yang juga diajukan. “Prosesnya cukup panjang dan kami sudah selesai tadi malam dan siang ini (kemarin, red) kami akan ajukan dalam tahap 1 di Badan Musyawarah,” kata Komarudin kepada Cenderawasih Pos, Selasa (13/7). 

Ia menjelaskan semua dimulai dari rapat dengar pendapat umum di Papua dan Papua Barat dengan peserta rapat adalah pemerintah daerah, DPRP, DPRP-B MRP, MRP-B, Forkopimda termasuk pemuda dan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat. 

 Pansus menurutnya menemui langsung dan menyerap aspirasi. Setelah aspirasi diterima dimulaikan rapatbersama  kementerian dan disini kata Komarudin yang sempat hadir adaah menteri pendidikan, menteri kesehatan, menteri koperasi, menteri perekonomian, penanaman modal termasuk utusan panglima TNI dan Kejaksaan Agung, Kapolri, LIPI, Komnas HAM juga gugus tugas dari UGM yang sering melakukan penelitian di Papua. “Selain rapat resmi ternyata ada juga yang datang ke rumah untuk menyampaikan aspirasi, jadi siang malam kami harus mendengar,” bebernya. 

 Dari aspirasi ini selanjutnya dimasukkan ke dalam inventarisasi masalah dan dibentuklah panja kemudian panja membentuk tim perumus serta tim sinkronisasi. Proses ini dilakukan siang malam dan  karena melihat pentingnya UU Otsus pemerintah pusat juga all out. Dimana menurut  Komarudin jika biasanya rapat kerja ini hanya dibahas di tingkat dirjen namun kemarin dipimpin langsung oleh wakil menteri hukum dan HAM, Prof Edi yang diperintahkan presiden. 

“Kami bahas karena ada berkaitan dengan DAU yang tadinya 2 persen untuk Papua dan dalam rangka Otsus mau dinaikkan menjadi 2,25 persen. Dimana 2 persen ini berlaku hingga 2021 sehingga revisi ini juga mengejar itu agar ada dasar hukum pemerintah bisa memasukkan kembali perpanjangan dan perubahan dari 2 persen menjadi 2,25 persen untuk 20 tahun ke depan,” tambahnya. 

Ia berharap bulan Agustus nanti semua bisa masuk pada pidato pengantar keuangan. Lalu dari surat presiden disebutkan memang hanya ada 2 pasal. Pertama soal pemekaran dimana awalnya pemekaran  dilakukan diusulkan oleh rakyat melalui DPRP maupun MRP namun pemerintah melihat ada daerah tertentu yang mengusulkan pemekaran namun justru terhambat  di DPRP dan MRP. “Contohnya, Papua Selatan dimana  Pak Gebze  sejak 20 tahun lalu  memperjuangkan ini namun tidak pernah diurus. Karena itu pemerintah merasa bagaimanapun ini aspirasi masyarakat dan harusnya diproses,” sambungnya.. 

 Soal apakah memenuhi syarat  atau tidak nanti dilihat yang penting diterima dan direspon dulu. Namun ini juga tak jalan. Karena ini realitas politik di lapangan akhirnya pemerintah mengusulkan  untuk menambah kewenangan dimana tak hanya DPRP maupun MRP saja yang bisa memproses tetapi presiden juga. Jadi ketika terjadi  deadlock maka rakyat bisa mengusulkan ke DPR RI dan pemerintah pusat dalam hal ini presiden  dimana sesuai dengan UUD pasal 5 menyebut yang membuat undang – undang adalah DPR dan presiden. 

 “Jadi kewenangan DPRP dan MRP tidak diganggu tapi ada penambahan dimana presiden juga bisa memutuskan jika terjadi deadlock,” beber Komarudin. Lalu dari pertemuan saat revisi UU Otsus ini, pihaknya mendengar banyak masukan dari masyarakat maupun NGO yang sering melakukan penelitian di Papua, hingga Pansus Otsus DPR RI mengusulkan harus lebih dari 3 pasal yang disentuh pada  revisi. “Ini disetujui dan akhirnya ada revisi lebih dari 20 pasal. Ada 3 pasal yang diusulkan pemerintah dan ada 2 pasal yang baru masuk. Dua pasal ini soal kursi pengangkatan untuk orang asli Papua di seluruh kabupaten kota baik di Papua maupun Papua Barat termasuk di provinsi yang akan dimekarkan,” tambahnya. 

 Dijelaskan kursi pengangkatan ini nantinya dari provinsi hingga kabupaten akan dilihat berapa jumlah penduduk dan seperempatnya itulah yang akan menjadi jumlah kursi pengangkatan. “Tapi catatannya disini adalah 30 persen itu adalah perempuan, ini dalam rangka afirmasi dalam hal politik,” bebernya. Lalu 1 pasal lagi yaitu pembentukan badan khusus yang dibawahi langsung oleh wakil presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Wapres sebagai ketua, Mendagri, Menkeu, Menteri Bapennas dan tokoh – tokoh yang memiliki kapasitas dan kresibilitas yang akan jadi anggota. Badan tersebut diberi nama Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua atau BKP3. 

Ini sesuai dengan Pasal 68A Badan Khusus di luar UU 21/2001 (Pasal baru) dimana dalam UU Otsus ini tidak mengatur badan khusus sedangkan dalam RUU usulan yang baru justru mengatur badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua. “Jadi usulan Surpres ada 3 pasal diluar luar UU 21/2001 kemudian ada 2 pasal UU 21/2001 dan 15 pasal dari UU Otsus yang masih berlaku sehingga total keseluruhan ada 20 pasal,” sebut Komarudin. 

 Lalu ada pasal 6A Bentuk Pemerintahan (DPRD Kab/Kota) diluar UU 21/2001 (Pasal baru) dimana sebelumnya keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota tidak diatur secara khusus dan merujuk UU Pemda dan UU Pemilu. Sedangkan dalam perubahan disebutkan ketentuan keanggotaan DPRK mengadopsi secara mutatis mutandis ketentuan keanggotaan DPRP, adanya kursi pengangkatan bagi OAP sebanyak ¼ (satu per empat) dari jumlah hasil pemilu. 

“Kemarin sudah kami  sudah putuskan dalam keputusan tingkat 1 yang artinya semua fraksi setuju untuk rancangan perubahan ini dibawa dalam sidang paripurna. Siang ini jam 1 Jakarta saya akan memprsentasekan dalam Bamus DPR RI dan jika sudah disetujui maka akan dibawa dalam paripurna atau keputusan tingkat II untuk disahkan  menjadi undang – undang. Doakan saja,” sambung  pria yang pernah menjabat sebagai wakil ketua DPR Papua ini.

 Disinggung apakah 20 pasal ini dianggap maksimal, Komarudin menyentil bahwa jika orang luar yang berbicara pasti menganggap ini belum maksimal. Sebab terkadang penonton lebih pintar ketimbang pemain. Akan tetapi ia mau mengatakan bahwa ini bukan maksimal lagi, sebab belum ada di DPR perubahan seperti ini. 

Baca Juga :  Hasil SNBP Diumumkan 

Dalam UU nomor 12 tahun 2011 perubahan hanya boleh terjadi di bawah 50 persen dan jika di atas maka itu mengajukan undang – undang baru dan ini sudah lebih dari aturan. “Jadi penonton juga harus sudah bisa mengukur dan mengerti bahwa  ini kami dorong dalam keterbatasan. Dari upaya kami ini ada harapan agar tokoh – tokoh politik atau pejabat di daerah segera menerjemahkan sebab kalau tidak punya kemampuan maka  semua usaha tidak ada gunanya juga,” singgungnya. Jika UU sudah bagus, maka di daerah juga harus  punya kapasitas baik di DPR maupun pemerintah, jangan hanya jago bicara tapi butuh dikerjakan. 

“Dan harus diingat aturan ini ada 3 aturan pemerintah yang harus dijabarkan dan salah satunya soal kewenangan di pasal 4. Selama ini yang ribut hanya soal uang padahal pasal 4 memberi kewenangan kepada Papua namun kewenangan ini tidak dijabarkan oleh pemerintah di daerah. Hanya  menyebut  diatur selanjutnya lewat Perdasi Pedasus dan itu tidak juga dikerjakan,” wantinya. 

“Kami ingatkan untuk ini dijabarkan dengan waktu 1 tahun sebab jika tidak bisa dimaksimalkan maka pemerintah pusat akan mengambil alih. Ini agar jangan pejabat di daerah hanya gaya – gaya saja, tapi harus bertanggungjawab. Makanya harus bentuk tim legislasi di daerah sebab 1 tahun waktu sangat singkat, jangan terlalu banyak alasan juga,” tutup Komarudin. 

Secara terpisah, Wakil Ketua tim Pansus RUU Otsus Papua DPR RI Yan Permenas Mandenas mengaku proses yang telah dilaluinya hal biasa dalam konteks bernegara. Anggota DPR-RI Fraksi Partai Gerindra menegaskan perubahan yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang konstitusional. 

Sejak Pansus dibentuk, telah melakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan, mulai di Provinsi Papua dan Papua Barat. “Kami menampung aspirasi, termasuk mengundang elemen mahasiswa, pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat Papua. Berbagai konsultasi tersebut dimaksudkan untuk meminta pendapat dan masukan terkait agenda perubahan atas UU ini,” ujarnya

Selain elemen masyarakat, lanjut Yan Mandenas, Pansus juga telah mengundang beberapa kementerian terkait pada rapat dengar pendapat umum guna mendengar pikiran dan pendapat mereka, supaya kedepan akan ada sinkronisasi program lintas kementerian dengan pelaksanaan UU Otonomi Khusus di Papua. “Publik juga pasti tahu bahwa kami selama ini sangat terbuka kepada semua komponen elemen masyarakat Papua untuk memberikan masukan terkait agenda perubahan ini,” tambahnya

Bagi Yan P. Mandenas, pada prinsipnya, agenda perubahan UU Otsus Papua ini adalah bagian dari kolaborasi bersama, baik pemerintah maupun DPR-RI dalam perumusannya. Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, awalnya hanya akan merevisi tiga (3) pasal yakni, pasal 1, pasal 34 dan pasal 76. Namun, berdasarkan masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap sembilan belas (19) Pasal, yakni tiga (3) pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. “Penambahan jumlah pasal yang diubah menunjukkan bahwa baik Pemerintah dan DPR-RI telah terbuka dan mendengar aspirasi dari masyarakat. Meskipun tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodir, tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa terima. Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua,” jelasnya

Sebagai contoh ditambahkannya dalam hal afirmasi di bidang politik. Melalui perubahan kedua ini, kedepan partisipasi politik orang asli Papua, melalui jalur pengangkatan akan berlaku hingga level kabupaten. ” Jika dahulu anggota legislatif melalui mekanisme pengangkatan hanya ada di provinsi, maka pasca perubahan ini, sistem itu akan berlaku juga di kabupaten” ujarnya 

Revisi RUU Otsus Papua juga memberikan perlindungan bagi hak politik orang asli Papua, kebijakan ini juga akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada orang asli Papua untuk berpartisipasi dalam bidang legislatif. Karena itu, akan ada perubahan nama atau nomenklatur dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berlaku di semua provinsi di Papua. 

Selain di bidang politik, dikatakannya kebijakan baru di bidang pendidikan dan kesehatan yang berhasil didorong oleh pihaknya. Katanya, Fraksi Partai Gerindra berhasil memasukan ayat yang mengatur mengenai adanya alokasi anggaran dari dana otonomi khusus untuk membiayai hak pendidikan orang asli Papua hingga perguruan tinggi, termasuk alokasi khusus bagi pembiayaan kesehatan orang asli Papua. Kita berharap pembiayaan khusus pada kedua sektor ini akan terus memacu pembangunan kualitas manusia orang asli Papua di masa depan.  

“Pansus bersama Pemerintah juga telah menyepakati beberapa hal lain, misalnya, adanya syarat bagi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) harus bukan dari anggota partai politik, begitu juga dengan syarat bagi anggota legislatif dari jalur pengangkatan. Kedua jalur khusus bagi orang asli Papua ini diharapkan bebas dari kepentingan partai politik, sehingga keduanya bisa bekerja secara bebas dan mandiri,” ungkapnya

Berbagai upaya sudah dimaksimalkan tim Pansus RUU Otsus Papua dalam mengawal proses Perubahan Kedua UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Bagi Provinsi Papua ini. Namun, dia juga mengakui dan sangat menyayangkan kalau selama proses pembahasan, hanya Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang aktif melakukan komunikasi ke pimpinan partai politik di Jakarta sementara banyak elemen masyarakat Papua, yang lebih banyak berbicara dan berkoar di luar. Padahal, komunikasi yang intens oleh pemerintah daerah kepada pimpinan partai politik akan berperan penting dalam mendorong masuknya aspirasi masyarakat pada agenda perubahan. “Lantas melahirkan kesan seakan upaya dan niat baik pemerintah melalui agenda perubahan tidak mendapat respon yang baik dari pemerintah daerah dan masyarakat. Padahal, substansi perubahan UU Otonomi Khusus Papua ini adalah harapan sekaligus masa depan orang asli Papua,” tambahnya

 Legislator asli orang Papua ini menyesalkan selain pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi Papua terkesan mengabaikan tanggung jawabnya untuk mengawal agenda perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001. Padahal, aspirasi rakyat Papua melalui suara pemerintah provinsi sangat dibutuhkan dalam rangka suksesnya proses perubahan. Bahkan ada lembaga yang lebih sibuk dengan agenda gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuduh pemerintah dan DPR-RI melanggar konstitusi. Padahal, kami bekerja sesuai mekanisme dan aturan. 

“Sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, karena itu kami di Pansus sangat berharap semua pihak untuk menyudahi polemik maupun pertentangan pendapat mengenai agenda perubahan ini. Mari kita kawal bersama, supaya setelah disahkan, pelaksanaannya oleh pemerintah berjalan sungguh-sungguh sesuai dengan harapan dan kepentingan kita orang asli Papua,” harapnya. (ade/nat) 

Perubahan Kedua Terhadap UU No. 21 Tahun 2001 Mengakibatkan:

1. Penambahan 18 Pasal Baru yang Terdiri Atas:

3 Pasal dari Usulan Pemerintah

  • a. Pasal 1
  • b. Pasal 34
  • c. Pasal 76

15 Pasal di Luar Usulan Pemerintah

a. Pasal 4

Baca Juga :  Ingin Ikut Jejak Jendri Pitoy

b. Pasal 5

c. Pasal 6

d. Pasal 6A

e. Pasal 7

f. Pasal 11

g. Pasal 17

h. Pasal 20

i. Pasal 36

j. Pasal 38

k. Pasal 56

l. Pasal 59

m. Pasal 68

n. Pasal 68A

o. Pasal 75

2. Penghapusan 1 bab yang terdiri atas 1 pasal yakni Bab VII Partai Politik, Pasal 28.

3. Pengubahan Penjelasan Pasal, yakni Penjelasan Pasal 24 ayat (1).

Terhadap Perubahan Substansi Pasal:

1. Terhadap Ketentuan Umum dilakukan perubahan sebagai berikut: a. Teknik penormaan dalam Ketentuan Umum dibuat generik karena juga dilakukan perbaikan tabulasi yang semula dengan huruf menjadi angka.

b. Merumuskan mengenai definisi Provinsi Papua pada ketentuan umum angka 1 yang berdampak pada angka 4 dan angka 7.

c. Melakukan perumusan terhadap angka 5, angka 6, angka 13, dan angka 24.

d. Penamaan baru terhadap DPRD Kabupaten/Kota menjadi DPRK, sebagaimana diatur pada angka 12.

2. Terhadap Pasal 4 dilakukan perumusan mengenai kewenangan khusus bagi kabupaten/kota di dalam Pasal 4 ayat (2), yang mengakibatkan 1 ayat dari UU yaitu ayat (5) lama dihapuskan. Selanjutnya menghilangkan frasa ”yang diatur dengan keputusan bersama” pada ayat (7) lama agar tidak dimaknai implementasi normanya dengan Surat Keputusan Bersama. Secara keseluruhan Pasal 4 dari semula terdiri dari 9 ayat menjadi 8 ayat.

3. Terhadap Pasal 5 dilakukan perumusan dengan memberikan penekanan bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota Provinsi dan dengan menambahkan penamaan masing-masing lembaga dalam penjelasan ayat. Demikian pula terkait DPRK sebagai sebuah nomenklatur baru dirumuskan dalam Pasal 5 dan diberikan tambahan penjelasan ayat mengenai penamaan DPRK di masing-masing kabupaten/kota. Perumusan juga memperhatikan ketentuan UU Nomor 23/2014 sehingga Frasa ”perangkat pemerintah kabupaten/kota lainnya” diperbaiki menjadi”perangkat daerah”.

4. Terhadap Pasal 6 dilakukan penambahan norma pada ayat (1) untuk mempertegas anggota DPRP yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP); menambahkan penjelasan pada ayat (1) huruf b terkait larangan bagi anggota DPRP dari unsur pengangkatan tidak boleh berasal dari partai politik; penambahan penjelasan harus mengakomodir sekurang-kurangnya 30% unsur perempuan dari unsur yang diangkat; serta tambahan penjelasan pada ayat (3).

5. Untuk mengakomodir jaminan afirmasi bidang politik bagi Orang Asli Papua ditambahkan 1 Pasal menjadi Pasal 6A beserta penjelasan pada ayat (1) huruf b terkait larangan bagi anggota DPRP dari pengangkatan tidak boleh berasal dari partai politik; ditambahkan juga penjelasan ayat (2) dimana harus mengakomodir sekurang-kurangnya 30% unsur perempuan.

6. Terhadap Pasal 7 dilakukan penghapusan terhadap ayat (1) huruf a dan l lama karena telah dihapus berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2008 (UU No. 35 Tahun 2008); memberikan penjelasan terhadap huruf f terkait “menetapkan”; dan menyesuaikan nomenklatur yang digunakan sebagai pengganti “Pola Dasar Pembangunan” dan “Program Pembangunan Nasional”.

7. Terhadap Pasal 11 dilakukan perubahan rumusan terhadap nomenklatur ”Pemerintah Provinsi” disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 menjadi ”Pemerintah Daerah Provinsi” dan menghapus pengaturan tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di dalam Perdasus.

8. Terhadap Pasal 17 ayat (3) mengenai pengisian wakil gubernur yang berhalangan tetap dilakukan penggantian norma dimana jika sebelumnya apabila wakil gubernur berhalangan tetap, jabatan wakil gubernur tidak diisi sampai habis masa jabatannya diubah menjadi “diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

9. Terhadap Pasal 20 dilakukan perumusan dengan memperhatikan Putusan MK Nomor 3/SKLN-X/2012 dengan mengganti kata “DPRP” pada ayat (1) huruf a dengan frasa “penyelenggara pemilihan kepala daerah”; dan menghapus tugas dan wewenang terkait memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia utusan daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP.

10. Terhadap Pasal 24 dilakukan penambahan penjelasan pada ayat (1) yaitu bahwa keanggotaan MRP tidak boleh berasal dari partai politik.

11. Bab VII Partai Politik, Pasal 28 secara keseluruhan DIHAPUS. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 41/PUU-XVII/2019. Sebagai wujud kekhususan di Papua maka keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih juga dilakukan pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua. Dengan disediakan ruang  pengangkatan maka hal inilah yang memenuhi kebutuhan nyata Orang Asli Papua.

12. Terhadap Pasal 34 diberikan tambahan penjelasan terhadap ayat (3) huruf e angka 2 terkait minimal persentase alokasi dana Otsus untuk pendidikan (30%) dan kesehatan (20%) yang teknis pelaksanaannya diatur dalam PP. Ditambahkan juga penjelasan mengenai penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang bersifat umum dan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan. Selain itu juga melakukan perubahan penempatan indikator dalam pembagian penerimaan khusus, dimana jumlah Orang Asli Papua ditempatkan di posisi atas, lalu ditambahkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) sebagai salah satu indikator pembagian penerimaan Dana Otsus, yang merupakan norma baru; menambahkan penjelasan ayat (9) huruf c terkait yang dimaksud dengan wilayah meliputi wilayah darat dan laut. Terkait dengan pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otsus juga ditambahkan peran DPD. Terhadap perguruan tinggi yang dapat melakukan pengawasan juga dipertegas menjadi perguruan tinggi negeri. Serta menambahkan penjelasan terhadap ayat (18) terkait yang dimaksud dengan “pengelolaan”. Jumlah ayat dalam Pasal 34 berubah dari 7 ayat menjadi 18 ayat.

13. Terhadap Pasal 36 dilakukan perubahan besaran persentase alokasi belanja pendidikan dari dana bagi hasil (DBH) dan penambahan pihak penerima alokasi dana Otsus yaitu bagi masyarakat adat.

14. Terhadap Pasal 38 dilakukan perumusan untuk mengakomodir Orang Asli Papua dalam usaha-usaha perekonomian, yang dituangkan dalam ayat (3).

15. Terhadap Pasal 56 dilakukan penambahan norma kewajiban Pemerintah Pusat dalam pelayanan pendidikan di Papua dan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu dilakukan penambahan norma mengenai jaminan kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan. Dilakukan juga perumusan dengan melakukan penyesuaian urutan penyelenggaraan pendidikan di ayat (1).

16. Terhadap Pasal 59 dilakukan penambahan substansi terkait penambahan norma kewajiban Pemerintah Pusat dalam pelayanan kesehatan di Papua dan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu juga diberikan perhatian terhadap kesehatan reproduksi, serta kesehatan ibu dan anak dengan menambahkan norma dalam Pasal 59 ayat (1).

17. Terhadap Pasal 68 ayat (2) dilakukan perumusan dengan menghilangkan kata ”represif”.

18. Terhadap Pasal 68A diatur mengenai badan khusus dalam rangka melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi  pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua. Pembentukan badan khusus ini merupakan upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua. 

19. Terhadap Pasal 75 diberikan tambahan norma baru bahwa Peraturan Pemerintah disusun berkonsultasi dengan DPR, DPD dan mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

20. Terhadap Pasal 76 dilakukan perubahan norma atas ayat (2) dimana Dewan Perwakilan Rakyat juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemekaran daerah provinsi/kabupaten/kota menjadi daerah otonom demikian pula dapat berdasarkan aspirasi masyarakat Papua. Selain itu ditambahkan satu ayat yang mengatur bahwa pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini

Sumber: Laporan Panja kepada Pansus RUU Otsus Papua 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya