Monday, June 16, 2025
24.7 C
Jayapura

Gereja Ingatkan Jangan Merusak Alam Demi Investasi

Maka, berdasarkan keyakinan iman dan komitmen menjaga keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan, PGI menyampaikan seruan dan desakan kepada: Pertama, Industri pertambangan di Indonesia agar secara serius menerapkan standar pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining), yang menghormati batas daya dukung lingkungan. Setiap industri pertambangan kiranya menegakkan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent), sehingga kemitraan yang berkeadilan dengan komunitas lokal dan masyarakat adat menjadi norma yang dijunjung dalam relasi industri dengan masyarakat.

Dalam aktivitas pertambangan, hendaknya para pelaku industri pertambangan mengedepankan efisiensi sumber daya, meminimalisir terjadinya degradasi lingkungan, dan dengan sepenuh hati melakukan konservasi keanekaragaman hayati.

“Kami mendesak dunia industri pertambangan di Indonesia, agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial jangka pendek, melainkan pada tanggung jawab sosio-ekologis jangka panjang, di mana keadilan dari generasi ke generasi terwujud. Untuk itu, pelaku industri ekstraktif juga harus memastikan upaya-upaya reklamasi dan restorasi ekologis berjalan bersamaan dengan aktivitas ekstraktif sebagai wujud kearifan industrial — bukan sebagai beban paska tambang,” tegasnya.

Baca Juga :  Garuda Indonesia akan Tambah Frekuensi Penerbangan Intra Papua

Kedua, kepada Pemerintah pusat dan daerah kiranya lebih berhati-hati dan selektif dalam menerbitkan dan merekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kawasan Peruntukan Industri (KPI), khususnya di wilayah dengan status konservasi tinggi, wilayah adat, daerah tangkapan air, daerah sekitar pemukiman, dan lain-lain– dengan sungguh-sungguh mematuhi UU No. 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K).

Bahkan, PGI mendesak dihentikannya (moratorium) penerbitan IUP dan KPI di kawasan-kawasan di mana terdapat kerawanan ekologis, misalnya hutan tropis, kawasan danau dan pesisir, juga pulau pulau kecil. PGI sangat mendukung program hilirisasi yang digelorakan pemerintah, namun penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas industri ekstraktif dalam kerangka hilirisasi senantiasa mengedepankan prinsip keadilan ekologis, transparansi dalam proses perizinan, menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta melibatkan masyarakat terdampak secara aktif sebagai mitra dalam memelihara kelestarian alam, kehidupan, dan mata pencaharian.

Baca Juga :  Setelah Pemakaman Baru Akan Bicarakan Masalah Lain

Maka, berdasarkan keyakinan iman dan komitmen menjaga keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan, PGI menyampaikan seruan dan desakan kepada: Pertama, Industri pertambangan di Indonesia agar secara serius menerapkan standar pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining), yang menghormati batas daya dukung lingkungan. Setiap industri pertambangan kiranya menegakkan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent), sehingga kemitraan yang berkeadilan dengan komunitas lokal dan masyarakat adat menjadi norma yang dijunjung dalam relasi industri dengan masyarakat.

Dalam aktivitas pertambangan, hendaknya para pelaku industri pertambangan mengedepankan efisiensi sumber daya, meminimalisir terjadinya degradasi lingkungan, dan dengan sepenuh hati melakukan konservasi keanekaragaman hayati.

“Kami mendesak dunia industri pertambangan di Indonesia, agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial jangka pendek, melainkan pada tanggung jawab sosio-ekologis jangka panjang, di mana keadilan dari generasi ke generasi terwujud. Untuk itu, pelaku industri ekstraktif juga harus memastikan upaya-upaya reklamasi dan restorasi ekologis berjalan bersamaan dengan aktivitas ekstraktif sebagai wujud kearifan industrial — bukan sebagai beban paska tambang,” tegasnya.

Baca Juga :  Wamenkomdigi:Dengan AI, Indosat Sebagai Penggerak Kebangkitan Digital Indonesia

Kedua, kepada Pemerintah pusat dan daerah kiranya lebih berhati-hati dan selektif dalam menerbitkan dan merekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kawasan Peruntukan Industri (KPI), khususnya di wilayah dengan status konservasi tinggi, wilayah adat, daerah tangkapan air, daerah sekitar pemukiman, dan lain-lain– dengan sungguh-sungguh mematuhi UU No. 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K).

Bahkan, PGI mendesak dihentikannya (moratorium) penerbitan IUP dan KPI di kawasan-kawasan di mana terdapat kerawanan ekologis, misalnya hutan tropis, kawasan danau dan pesisir, juga pulau pulau kecil. PGI sangat mendukung program hilirisasi yang digelorakan pemerintah, namun penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas industri ekstraktif dalam kerangka hilirisasi senantiasa mengedepankan prinsip keadilan ekologis, transparansi dalam proses perizinan, menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta melibatkan masyarakat terdampak secara aktif sebagai mitra dalam memelihara kelestarian alam, kehidupan, dan mata pencaharian.

Baca Juga :  4 Juni, Pemprov Papua Bahas New Normal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya